Page 164 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 164

BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



                      10.3  MANAJEMEN PERPAJAKAN ATAS PEMILIHAN TEMPAT PAJAK
                              TERUTANG

                      Dalam  rangka  menyederhanakan  kewajiban  pelaporan,  mengelola  arus  kas  secara  optimal,
                      serta meningkatkan efisiensi sumber daya manusia yang mengurus perpajakan, perusahaan
                      dengan jaringan cabang dapat memusatkan PPN terutang di kantor pusat atau salah satu
                      cabang besarnya (Santoso and Rahayu, 2019). UU PPN Pasal 12 ayat(1) dan ayat (2) menjelaskan
                      bahwa:

                      “Bila PKP terhutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan
                      dan keuangan dipusatkan pada suatu tempat, maka untuk memudahkan PKP tersebut
                       IAI WEB VERSION
                      memenuhi kewajiban perpajakan, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
                      tertulis untuk memilih tempat pajak terhutang. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
                      penelitian seperlunya memberikan keputusan atas permohonan ini. Apabila permohonan
                      tersebut ditolak, berlaku ketentuan seperti diatur pada ayat (1).”

                      Selain itu untuk memanfaatkan fasilitas PPN, manajemen dapat mempertimbangkan peraturan
                      terkait dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat Pulau Batam. Fasilitas PPN
                      tidak dipungut di Pulau Batam tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 41  Tahun
                      2021 ayat (1): Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat
                      KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
                      Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
                      pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

                      10.4  EKUALISASI DARI DPP PPN DAN PEREDARAN USAHA DALAM
                              PPH BADAN

                      Dalam melakukan perencanaan pajak, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi peredaran usaha
                      dan penghasilan lainnya dengan omzet PPN. Ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi
                      adakah PPN yang kurang setor atau PPh yang justru kurang bayar. Pada pemeriksaan pajak,
                      rekonsiliasi antara penghasilan yang dilaporkan pada SPT Badan dan Dasar Pengenaan Pajak
                      untuk Pajak Keluaran pada SPM PPN adalah suatu hal yang lazim. Oleh karena itu, Wajib
                      Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi peredaran usaha secara rutin. Selain itu, rekonsiliasi
                      ini juga berguna untuk mengurangi besarnya penalti jika terdapat kesalahan.


                      Frekuensi melakukan rekonsiliasi ini sangat bergantung kepada kondisi dan kebutuhan
                      Wajib Pajak. Wajib Pajak yang rutin mengalami lebih bayar (misalnya Wajib Pajak yang rutin
                      melakukan ekspor atau melakukan transaksi terhadap pemungut PPN) akan lebih rutin
                      melakukan rekonsiliasi dibandingkan Wajib Pajak yang lebih banyak melakukan transaksi di
                      dalam negeri dan bukan kepada Pemungut PPN. Penyusunan rekonsiliasi secara rutin akan
                      memudahkan Wajib Pajak menemukan akar permasalahan dari rekonsiliasi dan solusi untuk
                      menuntaskan permasalahan tersebut.


                          Rekonsiliasi Penghasilan
                          Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Badan       =  xxx
                          Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN  =  xxx
                          Selisi                                                               xxx





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        155
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169