Page 164 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 164
BAB 10: MANAJEMEN PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
10.3 MANAJEMEN PERPAJAKAN ATAS PEMILIHAN TEMPAT PAJAK
TERUTANG
Dalam rangka menyederhanakan kewajiban pelaporan, mengelola arus kas secara optimal,
serta meningkatkan efisiensi sumber daya manusia yang mengurus perpajakan, perusahaan
dengan jaringan cabang dapat memusatkan PPN terutang di kantor pusat atau salah satu
cabang besarnya (Santoso and Rahayu, 2019). UU PPN Pasal 12 ayat(1) dan ayat (2) menjelaskan
bahwa:
“Bila PKP terhutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan
dan keuangan dipusatkan pada suatu tempat, maka untuk memudahkan PKP tersebut
IAI WEB VERSION
memenuhi kewajiban perpajakan, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
tertulis untuk memilih tempat pajak terhutang. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
penelitian seperlunya memberikan keputusan atas permohonan ini. Apabila permohonan
tersebut ditolak, berlaku ketentuan seperti diatur pada ayat (1).”
Selain itu untuk memanfaatkan fasilitas PPN, manajemen dapat mempertimbangkan peraturan
terkait dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat Pulau Batam. Fasilitas PPN
tidak dipungut di Pulau Batam tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun
2021 ayat (1): Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat
KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
10.4 EKUALISASI DARI DPP PPN DAN PEREDARAN USAHA DALAM
PPH BADAN
Dalam melakukan perencanaan pajak, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi peredaran usaha
dan penghasilan lainnya dengan omzet PPN. Ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi
adakah PPN yang kurang setor atau PPh yang justru kurang bayar. Pada pemeriksaan pajak,
rekonsiliasi antara penghasilan yang dilaporkan pada SPT Badan dan Dasar Pengenaan Pajak
untuk Pajak Keluaran pada SPM PPN adalah suatu hal yang lazim. Oleh karena itu, Wajib
Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi peredaran usaha secara rutin. Selain itu, rekonsiliasi
ini juga berguna untuk mengurangi besarnya penalti jika terdapat kesalahan.
Frekuensi melakukan rekonsiliasi ini sangat bergantung kepada kondisi dan kebutuhan
Wajib Pajak. Wajib Pajak yang rutin mengalami lebih bayar (misalnya Wajib Pajak yang rutin
melakukan ekspor atau melakukan transaksi terhadap pemungut PPN) akan lebih rutin
melakukan rekonsiliasi dibandingkan Wajib Pajak yang lebih banyak melakukan transaksi di
dalam negeri dan bukan kepada Pemungut PPN. Penyusunan rekonsiliasi secara rutin akan
memudahkan Wajib Pajak menemukan akar permasalahan dari rekonsiliasi dan solusi untuk
menuntaskan permasalahan tersebut.
Rekonsiliasi Penghasilan
Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Badan = xxx
Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN = xxx
Selisi xxx
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 155

