Page 164 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 164

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                               kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
                           b)  Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
                           c)  masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki
                               saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan
                               disetor penuh; dan
                           d)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi
                               dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka
                               waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

                    b.  Fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh diberikan kepada:
                       Wajib  Pajak  yang  melakukan  penanaman  modal  di  bidang-bidang  usaha  tertentu  dan/atau  di
                       daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan
                       fasilitas perpajakan.
                       Bentuk fasilitas:
                       1)  Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
                           yang dilakukan;
                       2)  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
                       3)  Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
                       4)  Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 sebesar
                           10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku
                               DOKUMEN
                           menetapkan lebih rendah.
                       Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 31 A UU PPh adalah:
                       Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
                       Pemerintah No. 52 tahun 2011.
                       Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur hal-hal sebagai berikut:
                       Pasal 1                       IAI

                       Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
                       1.  Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang
                           digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan
                           dari usaha yang telah ada.
                       2.  Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari
                           1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang
                           digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau
                           dipindahtangankan.
                       3.  Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan
                           kuantitas/kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka
                           pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
                       4.  Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat
                           prioritas tinggi dalam skala nasional.
                       5.  Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak
                           dikembangkan.

                       Pasal 2 ayat (1)

                       Kepada  Wajib  Pajak  badan  dalam  negeri  berbentuk  perseroan  terbatas  dan  koperasi  yang
                       melakukan penanaman modal pada:
                       a.  Bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
                           Pemerintah ini; atau
                       b.  Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
                           Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     155
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169