Page 164 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 164
MANAJEMEN PERPAJAKAN
kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b) Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
c) masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki
saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan
disetor penuh; dan
d) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka
waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
b. Fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh diberikan kepada:
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan
fasilitas perpajakan.
Bentuk fasilitas:
1) Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
yang dilakukan;
2) Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
3) Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
4) Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 sebesar
10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku
DOKUMEN
menetapkan lebih rendah.
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 31 A UU PPh adalah:
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 52 tahun 2011.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 IAI
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang
digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan
dari usaha yang telah ada.
2. Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
3. Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan
kuantitas/kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka
pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
4. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional.
5. Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak
dikembangkan.
Pasal 2 ayat (1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang
melakukan penanaman modal pada:
a. Bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini; atau
b. Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Ikatan Akuntan Indonesia 155