Page 21 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 21
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1.7 TAX EVASION (FRAUD) VERSUS TAX AVOIDANCE
Menurut Fuad Bawazier dalam makalahnya, Manajemen Pajak (Tax management) yang
bertujuan untuk meminimalisir (atau menganulir) beban pajak secara umum, dapat ditempuh
melalui cara: (i) penghindaran pajak (tax avoidance); dan (ii) penyelundupan pajak (tax evasion).
Pembedaan keduanya, oleh Simon James dan Christopher Nobes, didekati dari aspek legalitas,
dimana tax avoidance umumnya dianggap sebagai upaya tax management yang legal karena
lebih banyak memanfaatkan “loopholes” yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku
(lawfull), sedangkan tax evasion cenderung mengarah pada sesuatu tindak pidana perpajakan
yang illegal, berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull).
IAI WEB VERSION
S.I. Chelvathurai, dalam bukunya membedakan pengertian Tax Avoidance dan Tax Evasion,
sebagai berikut:
“Tax avoidance is used to denote the reduction of tax liability through legal means. In an
extended or pejorative sense, however, the terms is also used to describe tax reductions achieved
by artificial arrangements of personal or business affairs by taking advantage of loopholes and
anomalies in the law”.
“Tax evasion is usually defined as the reduction of tax by illegal means, including the omission
of taxable income or transactions from tax declaration by fraudulent means”.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa baik tax avoidance (penghindaran pajak) maupun
tax evasion (penyelundupan pajak) sama-sama bertujuan untuk mengurangi/meminimalisir
utang pajak. Dalam hal ini tax avoidance dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar
ketentuan yang berlaku yakni dengan cara memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang
terdapat dalam ketentuan yang berlaku, sedangkan tax evasion dilakukan dengan cara-cara
yang bersifat illegal (melanggar ketentuan yang berlaku).
Dalam buku-buku literatur perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu
diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan
ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai
kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).
Menurut Gunadi penghindaran (avoidance) terutama melibatkan komersialisasi dan pemanfaatan
secara efektif kebijakan pajak yang legitimate dan defiasi teknis dan ambiguitas dalam peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, penyelundupan atau penggelapan pajak dan sejenisnya
(tax evasion) terutama terjadi dengan penghilangan atau kurang melaporkan objek pajak yang
kadangkala didukung dengan rekayasa legal, akuntansi dan administratif lainnya.
Prasetyo mengutip pendapat Prebble dalam tulisannya menyebutkan bahwa tax avoidance
mempunyai beberapa karakteristik, antara lain: Transaksinya seringkali semu, transaksi yang
dilaksanakan tidak mempunyai makna secara ekonomis yang berarti, tidak terdapatnya unsur
resiko dan adanya usaha-usaha untuk mengeksploitasi celah-celah dalam peraturan perpajakan.
Penghindaran pajak dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:(i) Menahan diri, yaitu WP
tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak (ii) Pindah lokasi, adalah memindahkan
lokasi usaha atau domisili yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah
12 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

