Page 21 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 21
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Keberatan yang diajukan Banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding tersebut.
1.4.7 WP yang Dikecualikan dari Penyampaian SPT (PMK 183/PMK.03/2007)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya di bawah PTKP bebas menyampaikan SPT
Masa PPh Pasal 25 dan Tahunan.
2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
1.4.8 Sanksi Pajak yang Terkait dengan Penyampaian SPT
1. Denda administrasi Pasal 7 UU KUP
2. Sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP jo Pasal 19 ayat (3) UU KUP
3. Sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP yaitu bahwa bila SPT
Tahunan terlambat disampaikan berdasarkan waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran maka WP
dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang kurang bayar/
tidak dibayar; atau 100% dari PPh Pasal 21 yang tidak/kurang dipotong atau tidak/kurang dipungut,
atau tidak/kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi kurang atau tidak disetorkan; atau
100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Sanksi Pidana
DOKUMEN
a. Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dan
perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau
selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak terutang (Pasal 38
KUP)
IAI
b. Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali
jumlah pajak terutang (Pasal 39 ayat (1) huruf b dan c UU KUP)
1.5 Sanksi Perpajakan
Dalam UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah pula diatur pengenaan
sanksi perpajakan, yang pada garis besarnya dibagi dalam 3 (tiga) Jenis sanksi administrasi yaitu:
1. Sanksi administrasi berupa bunga, yang terdiri dari:
a. Bunga Pasal 8 ayat (2), yaitu bunga atas pembetulan SPT Tahunan berdasarkan kemauan
WP sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, besarnya bunga adalah 2%
perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari saat penyampaian SPT berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat pembetulan tersebut.
b. Bunga Pasal 8 ayat (2a), yaitu bunga atas pembetulan SPT Masa berdasarkan kemauan WP sendiri
yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, besarnya bunga adalah 2% perbulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat pembetulan tersebut.
c. Bunga Pasal 9 ayat (2a) jo Pasal 14 yaitu bunga atas keterlambatan membayar atau menyetor PPh
Pasal 21/22/23/25 atau PPN dan PPnBM, yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan, untuk paling lama 24 bulan.
d. Bunga Pasal 9 ayat (2b) jo Pasal 14 yaitu bunga atas keterlambatan membayar atau menyetor PPh
12 Ikatan Akuntan Indonesia