Page 21 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 21

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                   Keberatan yang diajukan Banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan
                   Keberatan atau Putusan Banding tersebut.


            1.4.7  WP yang Dikecualikan dari Penyampaian SPT (PMK 183/PMK.03/2007)
            1.     Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya di bawah PTKP bebas menyampaikan SPT
                   Masa PPh Pasal 25 dan Tahunan.
            2.     WP OP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban
                   menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.


            1.4.8  Sanksi Pajak yang Terkait dengan Penyampaian SPT
            1.     Denda  administrasi Pasal 7 UU KUP
            2.     Sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP jo Pasal 19 ayat (3) UU KUP
            3.     Sanksi administrasi berupa kenaikan  Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP yaitu bahwa bila SPT
                   Tahunan terlambat disampaikan berdasarkan waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran maka WP
                   dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang kurang bayar/
                   tidak dibayar; atau 100% dari PPh Pasal 21 yang tidak/kurang  dipotong atau tidak/kurang dipungut,
                   atau tidak/kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi kurang atau tidak disetorkan; atau
                   100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
            4.     Sanksi Pidana
                               DOKUMEN
                   a.  Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dan
                     perbuatan  tersebut  merupakan  perbuatan    setelah  perbuatan  yang  pertama  kali  sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 13A, dipidana  dengan pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau
                     selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak terutang (Pasal 38
                     KUP)
                                                     IAI
                   b.  Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar,
                     dipidana  dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan  denda setinggi-tingginya 4 kali
                     jumlah pajak terutang (Pasal 39 ayat (1) huruf b dan c UU KUP)





            1.5    Sanksi Perpajakan


            Dalam UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah pula diatur pengenaan
            sanksi perpajakan, yang pada garis besarnya  dibagi dalam 3  (tiga) Jenis sanksi administrasi  yaitu:

            1.     Sanksi administrasi berupa bunga, yang terdiri dari:
                   a.  Bunga  Pasal 8 ayat (2), yaitu  bunga atas  pembetulan SPT Tahunan berdasarkan kemauan
                     WP sendiri   yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, besarnya bunga adalah 2%
                     perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari saat penyampaian SPT berakhir
                     sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat pembetulan tersebut.
                   b.  Bunga  Pasal 8 ayat (2a), yaitu  bunga atas  pembetulan SPT Masa berdasarkan kemauan WP sendiri
                     yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, besarnya bunga adalah 2% perbulan atas
                     jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran  sampai dengan
                     tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat pembetulan tersebut.
                   c.  Bunga Pasal 9 ayat (2a) jo Pasal 14 yaitu bunga atas keterlambatan membayar atau menyetor PPh
                     Pasal 21/22/23/25 atau PPN dan PPnBM, yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari jatuh
                     tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh  1
                     (satu) bulan, untuk paling lama 24 bulan.
                   d.  Bunga Pasal 9 ayat (2b)  jo Pasal 14 yaitu bunga atas keterlambatan membayar atau menyetor PPh





     12      Ikatan Akuntan Indonesia
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26