Page 21 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 21

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   1.7  TAX EVASION (FRAUD) VERSUS TAX AVOIDANCE

                   Menurut Fuad Bawazier dalam makalahnya,  Manajemen Pajak (Tax management)  yang
                   bertujuan untuk meminimalisir (atau menganulir) beban pajak secara umum, dapat ditempuh
                   melalui cara: (i) penghindaran pajak (tax avoidance); dan (ii) penyelundupan pajak (tax evasion).
                   Pembedaan keduanya, oleh Simon James dan Christopher Nobes, didekati dari aspek legalitas,
                   dimana tax avoidance umumnya dianggap  sebagai upaya tax management yang legal karena
                   lebih banyak memanfaatkan “loopholes” yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku
                   (lawfull), sedangkan tax evasion cenderung mengarah pada sesuatu tindak pidana perpajakan
                   yang illegal, berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull).

                       IAI WEB VERSION
                   S.I. Chelvathurai, dalam bukunya membedakan pengertian  Tax Avoidance dan Tax Evasion,
                   sebagai berikut:
                   “Tax avoidance is used to denote the reduction of tax liability through  legal means. In an
                   extended or pejorative sense, however, the terms is also used to describe tax reductions achieved
                   by artificial arrangements of personal or business affairs by taking advantage of loopholes and
                   anomalies in the law”.


                   “Tax evasion is usually defined as the reduction of tax by illegal means, including the omission
                   of taxable income or transactions from tax declaration by fraudulent means”.


                   Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa baik tax avoidance (penghindaran pajak) maupun
                   tax evasion (penyelundupan pajak) sama-sama bertujuan untuk mengurangi/meminimalisir
                   utang pajak. Dalam hal ini  tax avoidance dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar
                   ketentuan yang berlaku yakni dengan cara memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang
                   terdapat dalam ketentuan yang berlaku,  sedangkan tax evasion dilakukan dengan cara-cara
                   yang bersifat illegal (melanggar ketentuan yang berlaku).

                   Dalam buku-buku literatur perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu
                   diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan
                   ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai
                   kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).
                   Menurut  Gunadi penghindaran (avoidance) terutama melibatkan komersialisasi dan pemanfaatan
                   secara efektif kebijakan pajak yang legitimate dan defiasi teknis dan ambiguitas dalam peraturan
                   perundang-undangan. Sementara itu, penyelundupan atau penggelapan pajak dan sejenisnya
                   (tax evasion) terutama terjadi dengan penghilangan atau kurang melaporkan objek pajak yang
                   kadangkala didukung dengan rekayasa legal, akuntansi dan administratif lainnya.

                   Prasetyo mengutip pendapat Prebble dalam tulisannya menyebutkan bahwa  tax avoidance
                   mempunyai beberapa karakteristik, antara lain: Transaksinya seringkali semu, transaksi yang
                   dilaksanakan tidak mempunyai makna secara ekonomis yang berarti, tidak terdapatnya unsur
                   resiko dan adanya usaha-usaha untuk mengeksploitasi celah-celah dalam peraturan perpajakan.
                   Penghindaran  pajak  dapat  dilakukan  dengan  3  (tiga)  cara,  yaitu:(i)  Menahan  diri,  yaitu WP
                   tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak (ii) Pindah lokasi, adalah memindahkan
                   lokasi usaha atau domisili yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah







                    12                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26