Page 165 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 165

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                    Pasal 2 ayat (2)

                    Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                    a.  Pengurangan  penghasilan  neto  sebesar  30%  (tiga  puluh  persen)  dari  jumlah  penanaman
                        modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per
                        tahun;
                    b.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:

                                                                             Tarif Penyusutan &Amortisasi
                                                         Masa manfaat
                           Kelompok Aktiva Tetap Berwujud                        berdasarkan Metode
                                                           Menjadi
                                                                           Garis Lurus     Saldo Menurun
                                 Bukan Bangunan :
                                   Kelompok I               2 tahun           50 %             100 %
                                    Kelompok II             4 tahun           25 %             50 %

                                  Kelompok III              8 tahun          12,5 %            25 %
                                  Kelompok IV              10 tahun           10 %             20 %
                                   Bangunan:
                                    Permanen               10 tahun           10 %              ----
                               DOKUMEN
                                                                                                ---
                                                                              20 %
                                                            5 tahun
                                  Tidak Permanen
                    c.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
                        sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
                        Pajak Berganda yang berlaku; dan
                    d.  Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
                        tahun dengan ketentuan:      IAI
                        1)  tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur pada
                            ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
                        2)  tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang
                            tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut:
                        3)  tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran
                            untuk  infrastruktur  ekonomi  dan  sosial  di  lokasi  usaha  paling  sedikit  sebesar
                            Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
                        4)  tambahan 1 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam
                            negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5%
                            (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
                        5)  tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi
                            dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).

                    Pasal 2 ayat (2a) & (3)
                    Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan setelah Wajib
                    Pajak merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
                    Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah
                    mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

                    Pasal 3
                    Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat
                    jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh:






     156     Ikatan Akuntan Indonesia
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170