Page 165 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 165
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih besar dibandingkan Peredaran Usaha
pada SPT Masa PPN
Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih besar dibandingkan
peredaran usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat kemungkinan
bahwa terdapat penyerahan BKP dan JKP yang belum dipungut PPNnya. Atas kekurangan
pungut PPN ini adalah merupakan objek PPN kurang bayar dengan tambahan sanksi
administrasi berupa bunga sesuai Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24
bulan. Selain atas penalti bunga sesuai Keputusan Menteri Keuangan, atas penyerahan yang
kurang pungut tersebut juga terhutang penalti 1% dari DPP penyerahan yang belum dipungut
PPN karena Wajib Pajak belum menerbitkan Faktur Pajak.
IAI WEB VERSION
Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih kecil dibandingkan Peredaran Usaha
pada SPT Masa PPN
Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih kecil dari
Penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat
kemungkinan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan di PPN. Atas kekurangan
lapor penghasilan ini adalah merupakan objek PPh Badan dengan tarif Pasal 17 (untuk
penghasilan yan melebihi Rp50 miliar per tahunnya) atau Pasal 31e (untuk penghasilan yang
melebihi Rp4,8 miliar namun kurang dari Rp50 miliar per tahunnya) dan sanksi administrasi
sesuai Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24 bulan.
Hal-hal yang menyebabkan perbedaan pencatatan peredaran usaha pada SPT Badan dan
Penyerahan BKP dan JKP SPT Masa PPN (Reconciling Items)
1. Terdapat penghasilan yang diakui pada PPh Badan namun bukan objek PPN, contoh
bunga, dividen, pendapatan selisih kurs.
2. Terdapat nota retur pajak keluaran yang beda waktu.
3. Selisih kurs atas penggunaan mata uang asing, dimana biasanya penjualan yang dicatat
pada buku besar menggunakan kurs yang ditetapkan perusahaan, dan nilai penyerahan
BKP dan JKP pada SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK.
4. Terdapat penghasilan yang diakui sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP namun bukan
objek PPh melainkan merupakan biaya, contoh pemakaian sendiri, penyerahan antar
cabang, pemberian cuma – cuma.
5. Terdapat penjualan aset yang dikenakan PPN (PPN Pasal 16D), namun dicatat laba/rugi
atas penjualan aset pada Laporan Keuangan Laba Rugi Wajib Pajak.
6. Uang muka penjualan yang telah diakui sebagai obyek PPN namun masih dilaporkan di
neraca pada SPT PPh Badan.
7. Terdapat penyerahan BKP dan JKP yang dicatat pada penghasilan lain-lain pada SPT
Badan.
156 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

