Page 165 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 165

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih besar dibandingkan Peredaran Usaha
                   pada SPT Masa PPN

                   Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih besar dibandingkan
                   peredaran usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat kemungkinan
                   bahwa  terdapat  penyerahan  BKP  dan  JKP  yang  belum  dipungut  PPNnya.  Atas  kekurangan
                   pungut PPN ini adalah merupakan objek PPN kurang bayar dengan tambahan sanksi
                   administrasi berupa bunga sesuai  Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24
                   bulan. Selain atas penalti bunga sesuai Keputusan Menteri Keuangan, atas penyerahan yang
                   kurang pungut tersebut juga terhutang penalti 1% dari DPP penyerahan yang belum dipungut
                   PPN karena Wajib Pajak belum menerbitkan Faktur Pajak.
                       IAI WEB VERSION
                   Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih kecil dibandingkan Peredaran Usaha
                   pada SPT Masa PPN

                   Dalam  hal  peredaran usaha sebagaimana  tercantum pada  PPh  Badan  lebih  kecil  dari
                   Penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat
                   kemungkinan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan di PPN. Atas kekurangan
                   lapor penghasilan ini adalah merupakan objek PPh Badan dengan tarif Pasal 17 (untuk
                   penghasilan yan melebihi Rp50 miliar per tahunnya) atau Pasal 31e (untuk penghasilan yang
                   melebihi Rp4,8 miliar namun kurang dari Rp50 miliar per tahunnya) dan sanksi administrasi
                   sesuai Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24 bulan.


                   Hal-hal yang menyebabkan perbedaan pencatatan peredaran usaha pada SPT Badan dan
                   Penyerahan BKP dan JKP SPT Masa PPN (Reconciling Items)
                   1.  Terdapat penghasilan yang diakui pada PPh Badan namun bukan objek PPN, contoh
                       bunga, dividen, pendapatan selisih kurs.
                   2.  Terdapat nota retur pajak keluaran yang beda waktu.

                   3.  Selisih kurs atas penggunaan mata uang asing, dimana biasanya penjualan yang dicatat
                       pada buku besar menggunakan kurs yang ditetapkan perusahaan, dan nilai penyerahan
                       BKP dan JKP pada SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK.

                   4.  Terdapat penghasilan yang diakui sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP namun bukan
                       objek PPh melainkan merupakan biaya, contoh pemakaian sendiri, penyerahan antar
                       cabang, pemberian cuma – cuma.

                   5.  Terdapat penjualan aset yang dikenakan PPN (PPN Pasal 16D), namun dicatat laba/rugi
                       atas penjualan aset pada Laporan Keuangan Laba Rugi Wajib Pajak.

                   6.  Uang muka penjualan yang telah diakui sebagai obyek PPN namun masih dilaporkan di
                       neraca pada SPT PPh Badan.
                   7.  Terdapat  penyerahan  BKP  dan JKP  yang dicatat  pada  penghasilan  lain-lain  pada  SPT
                       Badan.
















                    156                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170