Page 165 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 165
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pasal 2 ayat (2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per
tahun;
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Tarif Penyusutan &Amortisasi
Masa manfaat
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud berdasarkan Metode
Menjadi
Garis Lurus Saldo Menurun
Bukan Bangunan :
Kelompok I 2 tahun 50 % 100 %
Kelompok II 4 tahun 25 % 50 %
Kelompok III 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok IV 10 tahun 10 % 20 %
Bangunan:
Permanen 10 tahun 10 % ----
DOKUMEN
---
20 %
5 tahun
Tidak Permanen
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun dengan ketentuan: IAI
1) tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur pada
ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang
tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut:
3) tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran
untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam
negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5%
(lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
5) tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi
dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
Pasal 2 ayat (2a) & (3)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan setelah Wajib
Pajak merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah
mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 3
Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh:
156 Ikatan Akuntan Indonesia