Page 166 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 166
MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. Menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan
fasilitas; atau
b. Mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva
tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.
Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah tertentu yang mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat (2): lihat lampiran i dan ii PP nomor 1 tahun 2007 sebagaimana terakhir
diubah dengan PP nomor 52 tahun 2011
Tatacara untuk mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh sebagaimana diatur oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2011
adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM untuk kemudian diusulkan
kepada Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) tahun sejak
izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang.
2. Selanjutnya kepala BKPM menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
DOKUMEN
c. Izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. Rincian jenis dan nilai Penanaman Modal.
3. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan
IAI
atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal
diterima secara lengkap.
4. Jika wajib pajak mendapat persetujuan, maka untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak
Penghasilan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk memperoleh keputusan mengenai realisasi Penanaman Modal sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari rencana Penanaman Modal. (Peraturan Menteri Keuangan No. 144/
PMK.03/2012)
c. Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan dalam Rangka Penanamam Modal berdasarkan
Pasal 29 PP 94 Tahun 2010 untuk WP Badan yang melakukan penanaman modal baru yang
merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31A Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 29 ayat (1) dan (2) PP 94 tahun 2010 menyatakan:
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir,
yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak
Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan
yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru,
serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Fasilitas ini diberikan kepada:
WP Badan yang bergerak di Industri Pionir mencakup:
a. Industri logam dasar;
b. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak
Ikatan Akuntan Indonesia 157