Page 167 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 167

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                     LATIHAN SOAL


                   Pilihan Ganda

                   1.  Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran
                       brutonya dalam satu tahun buku melebihi:
                       A.  Rp2.400.000.000,00
                       B.  Rp4.800.000.000,00
                       C.  Rp6.000.000.000,00
                       D.  Rp10.000.000.000,00

                       IAI WEB VERSION
                   2.  Dasar hukum yang mengatur batasan pengusaha kecil yang dapat memilih menjadi
                       PKP adalah:
                       A.  PMK 18/PMK.03/2021
                       B.  PMK 164/PMK.03/2023
                       C.  PP 44 Tahun 2022
                       D.  UU No.7 Tahun 2021


                   3.  Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terjadi pada saat:
                       A.  Pembayaran diterima atau penyerahan dilakukan
                       B.  Barang dikirimkan ke pembeli
                       C.  Faktur Pajak dibuat
                       D.  Kontrak ditandatangani


                   4.  Faktur Pajak gabungan dapat dibuat paling lambat:
                       A.  Pada saat pembayaran diterima
                       B.  Pada akhir bulan penyerahan
                       C.  Pada awal bulan berikutnya
                       D.  Pada saat penyerahan pertama


                   5.  PKP yang terlambat membuat Faktur Pajak akan dikenai sanksi sesuai:
                       A.  Pasal 14 ayat (4) UU KUP
                       B.  Pasal 13 ayat (2) UU KUP
                       C.  Pasal 39 UU HPP
                       D.  PMK 18/2021


                   6.  Faktur Pajak pengganti dibuat apabila:
                       A.  Terjadi pembatalan transaksi
                       B.  Faktur Pajak hilang
                       C.  Terdapat kesalahan penulisan dalam Faktur Pajak
                       D.  PKP pindah Alamat

                   7.  Tempat pajak terutang dapat dipusatkan sesuai dengan ketentuan dalam:
                       A.  PER-11/PJ/2020
                       B.  PER-17/PJ/2025
                       C.  PMK 72/2023
                       D.  PP 44/2022





                    158                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172