Page 167 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 167

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        bumi dan gas alam;
                    c.  Industri permesinan;
                    d.  Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
                    e.  Industri peralatan komunikasi.
                    Dengan kriteria:
                    1.  Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari
                        instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
                    2.  Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total
                        rencana penanaman modal tersebut di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya
                        pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
                    3.  Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia .

                    Bentuk Fasilitas:
                    Tahap Pertama

                    Pembebasan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
                    Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya
                    produksi komersial.

                    Tahap Berikutnya
                               DOKUMEN
                    Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan tahap pertama,
                    Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen)
                    dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.

                    Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai
                                                     IAI
                    strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan
                    atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu yang
                    telah ditetapkan.

                    Tata Cara untuk Mendapatkan Fasilitas Ini

                    Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan
                    Koordinasi Penanaman Modal.

                    Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi
                    dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan
                    fotokopi:
                    a.  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
                    b.  Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi
                        Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan
                    c.  Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana yang telah disyaratkan.

                    Penyampaian usulan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
                    harus disertai dengan uraian penelitian mengenai hal-hal sebagai berikut:

                    a.  Ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
                    b.  Penyerapan tenaga kerja domestik;
                    c.  Kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industri pionir;
                    d.  Rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan
                    e.  Adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.








     158     Ikatan Akuntan Indonesia
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172