Page 167 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 167
MANAJEMEN PERPAJAKAN
LATIHAN SOAL
Pilihan Ganda
1. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran
brutonya dalam satu tahun buku melebihi:
A. Rp2.400.000.000,00
B. Rp4.800.000.000,00
C. Rp6.000.000.000,00
D. Rp10.000.000.000,00
IAI WEB VERSION
2. Dasar hukum yang mengatur batasan pengusaha kecil yang dapat memilih menjadi
PKP adalah:
A. PMK 18/PMK.03/2021
B. PMK 164/PMK.03/2023
C. PP 44 Tahun 2022
D. UU No.7 Tahun 2021
3. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terjadi pada saat:
A. Pembayaran diterima atau penyerahan dilakukan
B. Barang dikirimkan ke pembeli
C. Faktur Pajak dibuat
D. Kontrak ditandatangani
4. Faktur Pajak gabungan dapat dibuat paling lambat:
A. Pada saat pembayaran diterima
B. Pada akhir bulan penyerahan
C. Pada awal bulan berikutnya
D. Pada saat penyerahan pertama
5. PKP yang terlambat membuat Faktur Pajak akan dikenai sanksi sesuai:
A. Pasal 14 ayat (4) UU KUP
B. Pasal 13 ayat (2) UU KUP
C. Pasal 39 UU HPP
D. PMK 18/2021
6. Faktur Pajak pengganti dibuat apabila:
A. Terjadi pembatalan transaksi
B. Faktur Pajak hilang
C. Terdapat kesalahan penulisan dalam Faktur Pajak
D. PKP pindah Alamat
7. Tempat pajak terutang dapat dipusatkan sesuai dengan ketentuan dalam:
A. PER-11/PJ/2020
B. PER-17/PJ/2025
C. PMK 72/2023
D. PP 44/2022
158 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

