Page 168 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 168
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan
mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dibentuk oleh Menteri
Keuangan. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
dalam melakukan fungsinya berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan
pertimbangan dan rekomendasi. Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Presiden
mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemberian fasilitas pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan).
d. Fasilitas Pajak untuk Industri di Kawasan Ekonomi Khusus.
Fasilitas ini diberikan kepada:
WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan sebagai
DOKUMEN
kawasan ekonomi khusus.
Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah
KEK Bitung, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung dan KEK Morotai.
Bentuk Fasilitas:
IAI
Untuk PPh bisa berupa pengurangan atau pembebasan PPh dan untuk PPN mendapat fasilitas
PPN tidak dipungut.
(Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Terpadu).
e. Fasilitas Pajak untuk industri di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Fasilitas ini diberikan kepada:
WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan sebagai
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan KAPET adalah : KAPET Batulicin, KAPET Natuna,
KAPET Biak, KAPET Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan; KAPET Sanggau,
KAPET Manado-Bitung, KAPET Mbay, KAPET Pare-pare, KAPET Seram, KAPET Bima, KAPET
Batui, KAPET Buton, Kolaka dan Kendari, KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan
Barito, dan KAPET Sabang.
Bentuk Fasilitas:
Fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per
tahun;
Ikatan Akuntan Indonesia 159