Page 168 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 168

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                       Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
                       yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
                       Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan
                       Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan
                       mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. komite verifikasi
                       pemberian  pembebasan  atau  pengurangan  Pajak  Penghasilan  badan  dibentuk  oleh  Menteri
                       Keuangan. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
                       dalam melakukan fungsinya berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
                       Kemudian Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
                       badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan
                       pertimbangan dan rekomendasi. Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Presiden
                       mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemberian fasilitas pembebasan
                       atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

                       (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan
                       atau pengurangan Pajak Penghasilan badan).
                    d.  Fasilitas Pajak untuk Industri di Kawasan Ekonomi Khusus.
                       Fasilitas ini diberikan kepada:

                       WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan sebagai
                               DOKUMEN
                       kawasan ekonomi khusus.
                       Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah
                       KEK Bitung, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung dan KEK Morotai.

                       Bentuk Fasilitas:
                                                     IAI
                       Untuk PPh bisa berupa pengurangan atau pembebasan PPh dan untuk PPN mendapat fasilitas
                       PPN tidak dipungut.

                       (Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Terpadu).

                    e.  Fasilitas Pajak untuk industri di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
                       Fasilitas ini diberikan kepada:
                       WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan sebagai
                       Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

                       Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan KAPET adalah : KAPET Batulicin, KAPET Natuna,
                       KAPET Biak, KAPET Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan; KAPET Sanggau,
                       KAPET Manado-Bitung, KAPET Mbay, KAPET Pare-pare, KAPET Seram, KAPET Bima, KAPET
                       Batui, KAPET  Buton, Kolaka dan Kendari, KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan
                       Barito, dan KAPET Sabang.

                       Bentuk Fasilitas:
                       Fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:

                       a.  Pengurangan  penghasilan  neto  sebesar  30%  (tiga  puluh  persen)  dari  jumlah  penanaman
                           modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per
                           tahun;











                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     159
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173