Page 169 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 169

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                    b.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:

                           Kelompok Aktiva Tetap Berwujud  Masa manfaat      Tarif Penyusutan &Amortisasi
                                                           Menjadi               berdasarkan Metode
                                                                           Garis Lurus     Saldo Menurun

                                 Bukan Bangunan:
                                   Kelompok I               2 tahun           50 %             100 %
                                   Kelompok II              4 tahun           25 %             50 %
                                  Kelompok III              8 tahun          12,5 %            25 %
                                  Kelompok IV              10 tahun           10 %             20 %

                                   Bangunan:
                                    Permanen               10 tahun           10 %              ----
                                 Tidak Permanen             5 tahun           20 %              ---


                    c.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
                        sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
                        Pajak Berganda yang berlaku; dan
                    d.  Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
                        tahun. DOKUMEN

                    Fasilitas PPN

                    Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET
                                                     IAI
                    dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak
                    Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:

                    a.  Impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan
                        kegiatan produksi;
                    b.  Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
                    c.  Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya
                        disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
                    d.  Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
                    e.  Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
                        lainnya dalam rangka subkontrak;
                    f.   Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena
                        Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
                    g.  Peminjaman mesin dan atau  peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
                        perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

                    Tata cara untuk memperoleh Fasilitas PPh dan PPN di kawasan KAPET
                    WP mengajukan Permohonan fasilitas diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai:

                    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
                    b.  Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara Kawasan
                        Berikat, khusus untuk PDKB;
                    c.  Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.










     160     Ikatan Akuntan Indonesia
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174