Page 169 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 169
MANAJEMEN PERPAJAKAN
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa manfaat Tarif Penyusutan &Amortisasi
Menjadi berdasarkan Metode
Garis Lurus Saldo Menurun
Bukan Bangunan:
Kelompok I 2 tahun 50 % 100 %
Kelompok II 4 tahun 25 % 50 %
Kelompok III 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok IV 10 tahun 10 % 20 %
Bangunan:
Permanen 10 tahun 10 % ----
Tidak Permanen 5 tahun 20 % ---
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun. DOKUMEN
Fasilitas PPN
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET
IAI
dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. Impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi;
b. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c. Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya
disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
f. Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena
Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
Tata cara untuk memperoleh Fasilitas PPh dan PPN di kawasan KAPET
WP mengajukan Permohonan fasilitas diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai:
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara Kawasan
Berikat, khusus untuk PDKB;
c. Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
160 Ikatan Akuntan Indonesia