Page 170 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 170
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai untuk dilaksanakan.
Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal
Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut
eks Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan
Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.
Tindasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET,
instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/
PMDN.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
DOKUMEN
Nomor 147 Tahun 2000.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan
Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 11/KMK.04/2001.
f. Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan
Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
Fasilitas ini diberikan kepada: IAI
kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman
luar negeri.
Bentuk Fasilitas
Fasilitas Pajak Penghasilan:
i. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor,
konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
ii. Untuk WP berbentuk BUT maka atas PPh Pasal 26 ayat (4) yang bersumber dari dari pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, juga ditanggung oleh Pemerintah.
Fasilitas Bea Masuk
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.
Ikatan Akuntan Indonesia 161