Page 170 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 170

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                       Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.

                       Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea
                       dan Cukai untuk dilaksanakan.

                       Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal
                       Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut
                       eks Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
                       Pengembangan Ekonomi Terpadu” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan
                       Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan
                       Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.

                       Tindasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET,
                       instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Ketua
                       Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/
                       PMDN.

                       Dasar hukum:

                       1.  Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
                           Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                               DOKUMEN
                           Nomor 147 Tahun 2000.
                       2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan
                           Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
                           Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 11/KMK.04/2001.
                    f.  Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan
                       Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

                       Fasilitas ini diberikan kepada:  IAI

                       kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
                       pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman
                       luar negeri.

                       Bentuk Fasilitas

                       Fasilitas Pajak Penghasilan:
                       i.   Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor,
                           konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
                           pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana
                           pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
                       ii.  Untuk WP berbentuk BUT maka atas PPh Pasal 26 ayat (4) yang bersumber dari dari pekerjaan
                           yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
                           dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, juga ditanggung oleh Pemerintah.

                       Fasilitas Bea Masuk
                       Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek
                       Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.












                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     161
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175