Page 171 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 171

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                    Fasilitas PPN

                    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta
                    penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
                    hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

                    Tatacara untuk Memperoleh Fasilitas:

                    Untuk PPh dengan pembuktian penunjukan sebagai kontraktor utama dari pekerjaan yang
                    dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah
                    dan atau dana pinjaman luar negeri.

                    Untuk PPN
                    Daftar barang yang akan diimpor (master list) dibuat oleh Pemimpin Proyek (Pimpro) sesuai
                    dengan kontrak dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi
                    proyek bersangkutan. Satu eksemplar kontrak beserta Masterlist disampaikan oleh Pimpro kepada
                    Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Satu eksemplar kontrak harus disampaikan
                    kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak,
                    apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kontrak tersebut disampaikan kepada
                    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

                    Dasar Hukum:
                               DOKUMEN
                    1.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam
                        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman
                        Luar  Negeri  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 25
                                                     IAI
                        Tahun 2001
                    2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.03/2008 tentang Penegasan tentang
                        Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sehubungan dengan PPh yang Diterima atau Diperoleh BUT
                        yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang Dananya berasal dari Hibah dan/atau Dana
                        Pinjaman Luar Negeri.


            12.2 Fasilitas PPN dan Pembebasan Bea Masuk
            Pada bagian muka sudah diuraikan bahwa fasilitas PPN dan Pembebasan bea masuk diberlakukan pada:

            1.   Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
            2.   Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
            3.   Impor impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
                 dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri mengenai dasar hukum dan tatacaranya dapat
                 dilihat di bagian muka modul ini.

            Khusus Fasilitas PPN dan/atau PPnBM dan/atau Bea Masuk selain ketiga hal yang sudah diuraikan dimuka,
            berikut diuraikan Fasilitas yang khusus berlaku untuk PPN dan/atau PPnBM dan/atau Bea Masuk:

            1.   Fasilitas Pembebasan PPN untuk BKP tertentu bersifat strategis yang impor & penyerahannya
                 mendapat pembebasan PPN.
                 Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 BKP
                 tertentu bersifat strategis yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN adalah sebagai
                 berikut:
                 a.  Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
                    tidak termasuk suku cadang;







     162     Ikatan Akuntan Indonesia
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176