Page 172 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 172

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                       harus ada SKB (surat keterangan bebas) pemungutan PPN dan dalam jangka waktu 5 tahun tidak
                       boleh dialihkan; jika dialihkan maka akan diterbitkan SKPKB.
                    b.  Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
                       unggas dan ikan;
                    c.  Barang hasil pertanian;
                       Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
                       i.   Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
                       ii.  Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
                       iii.  Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil  langsung
                           atau disadap langsung dari sumbernya termasuk  yang diproses awal dengan tujuan untuk
                           memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan
                           dalam lampiran peraturan pemerintah ini.
                    d.  Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran
                       atau perikanan;
                    e.  Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum;
                    f.  Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan;
                    g.  Rumah susun sederhana milik (RUSUNAMI).

               2.  Fasilitas Pembebasan PPN untuk BKP dan/atau JKP tertentu yang impor & penyerahannya mendapat
                   pembebasan PPN.
                               DOKUMEN
                   Sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003 BKP dan/atau
                   JKP tertentu yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN adalah sebagai berikut:
                    a.  Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
                       Nilai adalah:
                       i.   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
                                                     IAI
                           alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan
                           khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara
                           Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak
                           lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor
                           tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh
                           PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk
                           keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
                       ii.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
                       iii.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
                       iv.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
                           kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta
                           alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
                           Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
                           Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
                           Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
                       v.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
                           manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
                           Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
                           atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan
                           Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan
                           atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
                       vi.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana
                           yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau
                           bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia,
                           yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     163
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177