Page 172 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 172

BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
                                                                    KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menganalisis manajemen pajak terkait penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
                        2.   Menganalisis isu perencanaan pajak, tax avoidance, dan tax evasion dan dampaknya dalam proses
                            pengambilan keputusan.




                      11.1    MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
                              KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALi

                      11.1.1  Penyelesaian Sengketa Pajak

                      1.  Pembetulan Ketetapan Pajak
                          Pasal 16 ayat 1 UU KUP dan dijabarkan dalam PMK No.11/PMK.03/2013 sebagaimana
                          telah diubah dengan PMK No.118 tahun 2024 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena
                          jabatan atau atas permohonan WB dapat membetulkan di antaranya:
                          •   Surat Tagihan Pajak
                          •   Surat Keputusan Pembetulan
                          •   Surat Keputusan Keberatan
                          •   dst.
                          yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan
                          penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan.

                          Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan adalah sebagai
                        IAI WEB VERSION
                          berikut:
                          a.  Kesalahan  tulis,  yaitu  antara  lain  kesalahan  penulisan  nama,  alamat,  NPWP,  nomor
                              ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo.
                          b.  Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan
                              dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.
                          c.  Kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
                              i.   Kekeliruan dalam penerapan tarif,
                              ii.  Kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan netto
                              iii.  Kekeliruan penerapan sanksi administrasi
                              iv.  Kekeliruan PTKP
                              v.  Kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan
                              vi.  Kekeliruan dalam pengkreditan

                          Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan
                          atau menghapuskan, tergantung dari sifat kesalahan dan kekeliruannya.
                          Dalam pembetulan ini tidak mengandung sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung
                          argumentasi yuridis antara fiskus dengan Wajib Pajak.

                          Apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan Pembetulan
                          ini maka WP dapat mengajukan kembali permohonan Pembetulan kepada DJP, atau DJP
                          dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.








                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       163
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177