Page 172 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 172
BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menganalisis manajemen pajak terkait penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
2. Menganalisis isu perencanaan pajak, tax avoidance, dan tax evasion dan dampaknya dalam proses
pengambilan keputusan.
11.1 MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALi
11.1.1 Penyelesaian Sengketa Pajak
1. Pembetulan Ketetapan Pajak
Pasal 16 ayat 1 UU KUP dan dijabarkan dalam PMK No.11/PMK.03/2013 sebagaimana
telah diubah dengan PMK No.118 tahun 2024 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena
jabatan atau atas permohonan WB dapat membetulkan di antaranya:
• Surat Tagihan Pajak
• Surat Keputusan Pembetulan
• Surat Keputusan Keberatan
• dst.
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan.
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan adalah sebagai
IAI WEB VERSION
berikut:
a. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor
ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak dan tanggal jatuh tempo.
b. Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan
dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.
c. Kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
i. Kekeliruan dalam penerapan tarif,
ii. Kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan netto
iii. Kekeliruan penerapan sanksi administrasi
iv. Kekeliruan PTKP
v. Kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan
vi. Kekeliruan dalam pengkreditan
Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan
atau menghapuskan, tergantung dari sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Dalam pembetulan ini tidak mengandung sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung
argumentasi yuridis antara fiskus dengan Wajib Pajak.
Apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan Pembetulan
ini maka WP dapat mengajukan kembali permohonan Pembetulan kepada DJP, atau DJP
dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 163

