Page 173 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 173
MANAJEMEN PERPAJAKAN
pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia; dan
vii. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI
untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan
untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI
atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.”
b. Barang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah:
i. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
ii. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi
oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
iii. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
iv. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
v. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat
DOKUMEN
keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
vi. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
IAI
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
vii. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia;
viii. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo
udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang
diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.”
c. Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah:
i. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
ii. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a) Jasa persewaan pesawat udara;
164 Ikatan Akuntan Indonesia