Page 173 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 173
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2. Keberatan
Ketentuan, tata cara pengajuan, dan penyelesaian keberatan menurut UU KUP 2008 diatur
di dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 26A dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 74 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.50 tahun 2022, serta PMK No.9/
PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No.118 Tahun 2024.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPKB/SKPKBT/SKPLB/SKPN kecuali
SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A UU KUP , Pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
IAI WEB VERSION
Sengketa antara WP dengan Fiskus dalam keberatan merupakan sengketa yang bersifat
material.
Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 16 Tahun 2009 harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal:
1) Surat ketetapan pajak dikirim; atau
2) Pemotongan atau pemungutan pajak,
Kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
WP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.
WP di atas wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.
Terhadap SKPKB tersebut, WP tidak dapat mengajukan:
a. Keberatan;
b. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; dan
c. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
WP yang mengajukan keberatan tersebut tidak dapat mengajukan permohonan:
a. Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
b. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
c. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaaan yang dilaksanajan tanpa:
1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP
WP dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada DJP sebelum
tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh WP. WP yang mencabut pengajuan
kebertan yang telah disampaikan oleh DJP tidak dapat mengajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
164 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

