Page 173 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 173

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)   Kereta   Api
                        Indonesia; dan
                    vii.  Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI
                        untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan
                        untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI
                        atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.”
                 b.  Barang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
                    Pertambahan Nilai adalah:
                    i.   Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
                        mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
                        Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
                    ii.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
                        angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus
                        lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau
                        POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi
                        oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
                    iii.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
                    iv.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
                    v.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
                        kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat
                               DOKUMEN
                        keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
                        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
                        Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
                        Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
                    vi.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
                                                     IAI
                        manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan
                        oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk
                        perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh
                        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
                        perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
                    vii.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
                        prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
                        dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO)
                        Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan
                        untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
                        Kereta Api Indonesia;
                    viii. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo
                        udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang
                        diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.”
                 c.  Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
                    Nilai adalah:
                    i.   Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan
                        Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
                        Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
                        a.  Jasa persewaan kapal;
                        b.  Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
                        c.  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
                    ii.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
                        a)  Jasa persewaan pesawat udara;






     164     Ikatan Akuntan Indonesia
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178