Page 173 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 173

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   2.  Keberatan

                       Ketentuan, tata cara pengajuan, dan penyelesaian keberatan menurut UU KUP 2008 diatur
                       di dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 26A dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 74 Tahun
                       2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.50 tahun 2022, serta PMK No.9/
                       PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No.118 Tahun 2024.

                       Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPKB/SKPKBT/SKPLB/SKPN kecuali
                       SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A UU KUP , Pemotongan
                       atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                       undangan perpajakan.
                       IAI WEB VERSION
                       Sengketa antara WP dengan Fiskus dalam keberatan merupakan sengketa yang bersifat
                       material.
                       Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir
                       dengan UU No. 16 Tahun 2009 harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
                       tanggal:
                       1)  Surat ketetapan pajak dikirim; atau
                       2)  Pemotongan atau pemungutan pajak,
                       Kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
                       karena keadaan di luar kekuasaannya.

                       WP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan
                       Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
                       yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
                       tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.

                       WP di atas wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta
                       sanksi administrasi berupa kenaikan  sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
                       yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.

                       Terhadap SKPKB tersebut, WP tidak dapat mengajukan:
                       a.  Keberatan;
                       b.  Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; dan
                       c.  Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

                       WP yang mengajukan keberatan tersebut tidak dapat mengajukan permohonan:
                       a.  Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga,
                           denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                           undangan di bidang perpajakan;
                       b.  Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
                       c.  Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaaan yang dilaksanajan tanpa:
                           1)  Penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
                           2)  Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP
                       WP dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada DJP sebelum
                       tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh WP. WP yang mencabut pengajuan
                       kebertan yang telah disampaikan oleh DJP tidak dapat mengajukan permohonan
                       pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.






                    164                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178