Page 174 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 174
BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI
Perihal pengajuan keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) UU dalam hal Putusan Banding:
a. Menolak;
b. Mengabulkan sebagian;
c. Menambah pajak yang harus dibayar; atau
IAI WEB VERSION
d. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang
masih harus dibayar.
Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harus dibayar
berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan.
Syarat-syarat Pengajuan Keberatan:
a. Diajukan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia
b. Menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut
atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
jelas
c. Disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan
d. Satu surat keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan
Pajak, atau untuk satu pemungutan pajak
e. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan
f. Sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak; atau
g. Sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila WP dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaannya
h. Wajib dilunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah
disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan
disampaikan, dalam hal WP mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
i. Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani
oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus
Surat Keberatan yang memenuhi syarat-syarat diatas harus diproses oleh DJP dan
diterbitkan Surat keputusannya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan
diterima. Surat keputusan keberatan dapat berupa:
1. Mengabulkan seluruhnya atau sebagian
2. Menolak, atau
3. Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan, maka keberatan yang diajukan WP dianggap dikabulkan dan DJP
wajib menerbitkan Surat Keputusan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 165

