Page 174 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 174

BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
                                                                    KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI



                          Perihal pengajuan keberatan  WP  ditolak  atau  dikabulkan  sebagian,  WP  dikenai  sanksi
                          administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
                          dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
                          WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan
                          Banding  dikurangi  dengan pembayaran pajak  yang telah dibayar sebelum mengajukan
                          keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) UU dalam hal Putusan Banding:
                          a.  Menolak;
                          b.  Mengabulkan sebagian;
                          c.  Menambah pajak yang harus dibayar; atau
                       IAI WEB VERSION
                          d.  Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang
                              masih harus dibayar.

                          Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harus dibayar
                          berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan
                          Surat Keputusan Keberatan.
                          Syarat-syarat Pengajuan Keberatan:
                          a.  Diajukan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia
                          b.  Menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut
                              atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
                              jelas
                          c.  Disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan
                          d.  Satu surat keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan
                              Pajak, atau untuk satu pemungutan pajak
                          e.  Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan
                          f.  Sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak; atau
                          g.  Sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila  WP dapat
                              menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
                              luar kekuasaannya
                          h.  Wajib dilunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah
                              disetujui WP  dalam  pembahasan  akhir  hasil  pemeriksaan  sebelum  surat  keberatan
                              disampaikan, dalam hal WP mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
                          i.   Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani
                              oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

                          Surat  Keberatan  yang memenuhi  syarat-syarat diatas  harus  diproses  oleh  DJP  dan
                          diterbitkan Surat keputusannya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan
                          diterima. Surat keputusan keberatan dapat berupa:
                          1.  Mengabulkan seluruhnya atau sebagian
                          2.  Menolak, atau
                          3.  Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

                          Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan Surat
                          Keputusan Keberatan, maka keberatan yang diajukan WP dianggap dikabulkan dan DJP
                          wajib menerbitkan Surat Keputusan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.










                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       165
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179