Page 174 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 174

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                               Perusahaan angkutan udara niaga nasional sebagai pihak yang menyewa pesawat.
                           b)  Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
                       iii.  Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api
                           Indonesia;
                       iv.  Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
                       v.  Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
                       vi.  Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka
                           penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
                           pertahanan nasional.”
               3.   Fasilitas untuk BKP tertentu yang impornya mendapat pembebasan Bea Masuk dan atas PPN
                    nya mendapat fasilitas tidak dipungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/
                    KMK.03/2001 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013.
                    BKP tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan sekaligus mendapat fasilitas PPN tidak
                    dipungut atas impornya adalah: barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu
                    minyak dan gas bumi serta panas bumi.
                    Dengan syarat :
                    a.  Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
                    b.  Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang
                               DOKUMEN
                       dibutuhkan; atau
                    c.  Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan
                       industri.
               4.   Fasilitas PPN dan Kepabeanan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                    Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012:
                                                     IAI
                    a.  Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang
                       selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
                       Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
                       pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
                    b.  Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk,
                       pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
                       dan/atau pembebasan cukai.
                    c.  Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan
                       atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut
                       PPN.
                    d.  Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui
                       pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),dipungut
                       PPN dan/atau cukai.
                    e.  Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
                       terutang Pajak Pertambahan Nilai.
                    f.  Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan
                       Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
                    g.  Penyerahan  Jasa  Kena  Pajak  dari  tempat  lain  dalam  Daerah  Pabean  ke  Kawasan  Bebas  yang
                       penyerahannya tidak dilakukan di Kawasan Bebas, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
                    h.  Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas,
                       tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
               5.   Fasilitas PPN tidak dipungut dan kepabeanan untuk Pengusaha di Kawasan Berikat dan Pengusaha
                    Kawasan Berikat.
                    Fasilitas PPN tidak dipungut dan pembebasan PPN untuk Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     165
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179