Page 22 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 22
BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN
dan (iii) Penghindaran pajak secara yuridis. Perbuatan ini dilakukan dengan cara sedemikian
rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan
dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang (loopholes).
Tax Evasion merupakan suatu tindakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara
melawan ketentuan pajak (ilegal) yang dapat dihukum dengan sanksi pidana. Merupakan
usaha aktif WP dalam hal mengurangi, menghapus, manipulasi ilegal terhadap utang pajak
atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut
aturan perundang-undangan. Contoh dari upaya ini berupa memperkecil laporan jumlah
(under declare revenue) atau bahkan melaporkan kerugian (manipulate the losses) sehingga
IAI WEB VERSION
penghasilan kena pajak berkurang dan otomatis jumlah pajak terutang lebih kecil atau bahkan
tidak membayar pajak sama sekali. Sedangkan pada kenyataannya jumlah pendapatan yang
diterima lebih besar dan tidak mengalami kerugian.
Terkait dengan aspek legalitas tax management untuk kasus Indonesia, Mohammad Yusuf
berpendapat bahwa rambu-rambu yang dapat dipakai untuk menentukan apakah tax
management itu legal (tax avoidance) atau tidak (tax evasion), adalah ketentuan pidana
Pasal 38, 39, 41, 41A, 41B, dan 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah
terakhir oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP).
Acceptable Tax Avoidance & Unacceptable Tax Avoidance
Rohatgi menyebutkan bahwa di banyak Negara penghindaran pajak dibedakan atas
penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance/tax planning/tax mitigation)
dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Artinya, penghindaran pajak dapat
dianggap illegal apabila transaksi yang dilakukan semata-mata untuk tujuan penghindaran
pajak atau tidak mempunyai tujuan bisnis yang baik (bonafide business purpose).
Antara satu Negara dengan Negara lainnya dapat saja mempunyai pandangan yang berbeda
tentang skema apa saja yang dapat dikategorikan sebagai acceptable tax avoidance atau
unacceptable tax avoidance. Suatu transaksi akan disebut sebagai unacceptable tax avoidance
atau aggressive tax avoidance apabila memiliki ciri-ciri: i). tidak memiliki tujuan usaha yang
baik, ii). Semata-mata untuk menghindari pajak, iii). tidak sesuai dengan spirit & intension
of parliament, dan iv). Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya
atau kerugian. Sebaliknya suatu transaksi digolongkan sebagai acceptable tax avoidance
apabila memenuhi karakteristik: memiliki tujuan usaha yang baik, bukan semata-mata untuk
menghindari pajak, sesuai dengan spirit & intention of parliament dan tidak melakukan
transaksi yang direkayasa.
Senada dengan hal di atas Kessler menyatakan bahwa bentuk tax avoidance yang dilarang
adalah jika tindakan WP benar menurut “letter of the law” tapi tidak benar atau tidak sesuai
dengan maksud pembuat undang-undang (spirit and intension of parliament). Berdasarkan
uraian di atas dapat dikatakan bahwa istilah tax avoidance lebih komplek daripada istilah
tax evasion.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 13

