Page 22 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 22

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        Pasal 29 (SPT Tahunan), yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu
                        penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran  dan bagian dari bulan dihitung
                        penuh  1 (satu) bulan, untuk paling lama 24 bulan.
                     e.  Bunga Pasal  13 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, yaitu bunga atas kekurangan pajak yang
                        terutang dalam SKPKB, yang besarnya 2% sebulan  untuk selama-lamanya 24 bulan dihitung
                        sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak
                        sampai diterbitkannya SKPKB.
                     f.  Bunga Pasal 14 ayat (3) jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, yaitu bunga atas Pajak Penghasilan
                        dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, dan apabila dari hasil penelitian terhadap Surat
                        pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran  sebagai akibat salah hitung dan atau salah
                        tulis, yang besarnya 2% sebulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak
                        atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
                     g.  Bunga Pasal 19 ayat (1) yaitu, bunga penagihan atas jumlah yang masih harus dibayar menurut
                        SKPKB/SKPKBT dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat keputusan
                        Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding  yang tidak atau kurang dibayar
                        pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar, yang besarnya  2% sebulan dihitung
                        dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP,
                        dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
                     h.  Bunga Pasal 19 ayat (2) yaitu bunga yang dikenakan apabila WP diperkenankan untuk mengangsur
                        atau menunda pembayaran pajak, yang besarnya 2% sebulan, dan bagian dari bulan dihitung
                               DOKUMEN
                        penuh 1 bulan.
                     i.  Bunga Pasal 19 ayat (3) yaitu bunga atas kekurangan pembayaran akibat permohonan perpanjangan
                        jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Penundaan penyampaian SPT Tahunan) yang
                        besarnya 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan
                                                     IAI
                        sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan
                        dihitung penuh satu bulan.
                     j.  Bunga  Pasal 13 ayat (5) yaitu bunga yang dikenakan dalam  hal SKPKB diterbitkan melebihi
                        jangka waktu 5 tahun  sebagai akibat WP setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana,
                        karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
                        menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
                        memperoleh kekuatan hukum tetap, yang besarnya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak atau
                        kurang bayar.
                     k.  Terhadap PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM dikenai sanksi
                        administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung
                        dari tanggal penerbitan Surat Keputusan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
                        sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.
               2.    Sanksi administrasi berupa kenaikan
                     a.  Pasal  8  ayat (5),  yaitu  apabila  WP  dengan  kemauan  sendiri membetulkan  SPT  yang telah
                        disampaikan dengan mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
                        Surat Pemberitahuan yang telah disampaikannya yang mengakibatkan pajak yang masih harus
                        bayar menjadi lebih besar maka  dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari atas pajak yang
                        kurang bayar itu.
                     b.  Pasal 13 ayat (3) jo pasal 13 ayat (1) huruf b, yaitu  kenaikan apabila SPT tidak disampaikan dalam
                        jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak juga menyampaikan
                        SPT dalam batas waktu sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Teguran yang besarnya kenaikan
                        adalah 50% untuk PPh,  100% untuk PPh yang dipotong/dipungut dan 100% untuk PPN.
                     c.  Pasal 13 ayat (3) jo pasal 13 ayat (1) huruf  d, yaitu apabila WP tidak menyelenggarakan atau
                        melaksanakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP atau tidak melaksanakan
                        kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP dengan besarnya kenaikan adalah





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      13
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27