Page 22 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 22
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pasal 29 (SPT Tahunan), yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan, untuk paling lama 24 bulan.
e. Bunga Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, yaitu bunga atas kekurangan pajak yang
terutang dalam SKPKB, yang besarnya 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan dihitung
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak
sampai diterbitkannya SKPKB.
f. Bunga Pasal 14 ayat (3) jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, yaitu bunga atas Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, dan apabila dari hasil penelitian terhadap Surat
pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah hitung dan atau salah
tulis, yang besarnya 2% sebulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak
atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
g. Bunga Pasal 19 ayat (1) yaitu, bunga penagihan atas jumlah yang masih harus dibayar menurut
SKPKB/SKPKBT dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar
pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar, yang besarnya 2% sebulan dihitung
dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP,
dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
h. Bunga Pasal 19 ayat (2) yaitu bunga yang dikenakan apabila WP diperkenankan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak, yang besarnya 2% sebulan, dan bagian dari bulan dihitung
DOKUMEN
penuh 1 bulan.
i. Bunga Pasal 19 ayat (3) yaitu bunga atas kekurangan pembayaran akibat permohonan perpanjangan
jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Penundaan penyampaian SPT Tahunan) yang
besarnya 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan
IAI
sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan
dihitung penuh satu bulan.
j. Bunga Pasal 13 ayat (5) yaitu bunga yang dikenakan dalam hal SKPKB diterbitkan melebihi
jangka waktu 5 tahun sebagai akibat WP setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana,
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, yang besarnya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang bayar.
k. Terhadap PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung
dari tanggal penerbitan Surat Keputusan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.
2. Sanksi administrasi berupa kenaikan
a. Pasal 8 ayat (5), yaitu apabila WP dengan kemauan sendiri membetulkan SPT yang telah
disampaikan dengan mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikannya yang mengakibatkan pajak yang masih harus
bayar menjadi lebih besar maka dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari atas pajak yang
kurang bayar itu.
b. Pasal 13 ayat (3) jo pasal 13 ayat (1) huruf b, yaitu kenaikan apabila SPT tidak disampaikan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak juga menyampaikan
SPT dalam batas waktu sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Teguran yang besarnya kenaikan
adalah 50% untuk PPh, 100% untuk PPh yang dipotong/dipungut dan 100% untuk PPN.
c. Pasal 13 ayat (3) jo pasal 13 ayat (1) huruf d, yaitu apabila WP tidak menyelenggarakan atau
melaksanakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP dengan besarnya kenaikan adalah
Ikatan Akuntan Indonesia 13