Page 22 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 22

BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN



                      dan (iii) Penghindaran pajak secara yuridis. Perbuatan ini dilakukan dengan cara sedemikian
                      rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan
                      dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang (loopholes).


                      Tax Evasion merupakan suatu tindakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara
                      melawan ketentuan pajak (ilegal) yang dapat dihukum dengan sanksi pidana. Merupakan
                      usaha aktif WP dalam hal mengurangi, menghapus, manipulasi ilegal terhadap utang pajak
                      atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut
                      aturan perundang-undangan. Contoh dari upaya ini berupa memperkecil laporan jumlah
                      (under declare revenue) atau bahkan melaporkan kerugian (manipulate the losses) sehingga
                       IAI WEB VERSION
                      penghasilan kena pajak berkurang dan otomatis jumlah pajak terutang lebih kecil atau bahkan
                      tidak membayar pajak sama sekali. Sedangkan pada kenyataannya jumlah pendapatan yang
                      diterima lebih besar dan tidak mengalami kerugian.


                      Terkait dengan aspek legalitas  tax management untuk kasus Indonesia, Mohammad  Yusuf
                      berpendapat  bahwa  rambu-rambu  yang  dapat  dipakai  untuk  menentukan  apakah  tax
                      management itu legal (tax avoidance) atau tidak (tax evasion), adalah ketentuan pidana
                      Pasal 38, 39, 41, 41A, 41B, dan 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah
                      terakhir  oleh  Undang-undang  Nomor  28 Tahun  2007  mengenai  Ketentuan Umum dan Tata
                      Cara Perpajakan (UU KUP).

                      Acceptable Tax Avoidance & Unacceptable Tax Avoidance

                      Rohatgi  menyebutkan bahwa di banyak Negara penghindaran pajak dibedakan atas
                      penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance/tax planning/tax mitigation)
                      dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Artinya, penghindaran pajak dapat
                      dianggap illegal apabila transaksi yang dilakukan semata-mata untuk tujuan penghindaran
                      pajak atau tidak mempunyai tujuan bisnis yang baik (bonafide business purpose).

                      Antara satu Negara dengan Negara lainnya dapat saja mempunyai pandangan yang berbeda
                      tentang skema apa saja yang dapat dikategorikan sebagai  acceptable tax avoidance atau
                      unacceptable tax avoidance.  Suatu transaksi akan disebut sebagai unacceptable  tax avoidance
                      atau aggressive tax avoidance apabila memiliki ciri-ciri: i). tidak memiliki tujuan usaha yang
                      baik, ii). Semata-mata untuk menghindari pajak, iii). tidak sesuai dengan spirit &  intension
                      of parliament, dan iv). Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya
                      atau kerugian. Sebaliknya suatu transaksi digolongkan sebagai  acceptable tax avoidance
                      apabila memenuhi karakteristik: memiliki tujuan usaha yang baik, bukan semata-mata untuk
                      menghindari pajak, sesuai dengan spirit &  intention of parliament dan tidak melakukan
                      transaksi yang direkayasa.


                      Senada dengan hal di atas Kessler  menyatakan bahwa bentuk tax avoidance yang dilarang
                      adalah jika tindakan WP benar menurut “letter of the law” tapi tidak benar atau tidak sesuai
                      dengan maksud pembuat undang-undang (spirit and intension of parliament). Berdasarkan
                      uraian di atas dapat dikatakan bahwa istilah tax avoidance lebih komplek daripada istilah
                      tax evasion.









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         13
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27