Page 175 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 175

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   1.  Pengurangan dan Pembatalan

                   Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi

                   Pada praktiknya dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan pada WP tidak tepat
                   karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani WP. Dalam hal demikian, sanksi
                   administrasi yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh DJP.

                   Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa
                   kali  dengan  UU  No. 16 Tahun  2009,  DJP  diberikan  kewenangan  untuk  mengurangkan  atau
                   menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai
                       IAI WEB VERSION
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi
                   tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

                   Sanksi administrasi di atas tercantum dalam:
                   i.   Surat Tagihan Pajak (STP)
                   ii.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); atau
                   iii.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

                   Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak,
                   untuk permohonan pertama tidak memiliki ketentuan jangka waktu, dan diajukan tidak
                   melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Permohonan
                   Pertama, untuk permohonan yang kedua untuk pengurangan atau pembatalan dengan syarat:
                   a.  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
                   b.  Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus
                       menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
                   c.  Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan  paling lama 6 bulan sejak tanggal
                       permohonan diterima.
                   d.  Permohonan untuk huruf a, b dan c paling banyak diajukan 2 kali.
                   e.  Permohonan untuk huruf d hanya dapat dilakukan 1 kali.

                   Pemohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
                   •   Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan
                       WP adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali SKPKB yang diterbitkan
                       berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP.
                   •   Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan
                       WP meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.
                   •   Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan
                       WP meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
                   •   Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan, terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
                       Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan
                       tersebut:
                   •   Dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

                   •   DJP tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
                       atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.







                    166                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180