Page 175 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 175
MANAJEMEN PERPAJAKAN
atau Pegusaha Kawasan berikat:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang
Kawasan Berikat yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/
PMK.04/2013, yang menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
a. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih
lanjut;
b. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari
Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat;
c. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan
Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
d. Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah
pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
e. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat
lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal
dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor;atau
DOKUMEN
f. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut
IAI
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang
akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
Barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ataupun PPN tidak dipungut adalah barang yang
bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan
bakar minyak, dan pelumas.
Atas Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di
bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
166 Ikatan Akuntan Indonesia