Page 175 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 175

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                 atau Pegusaha Kawasan berikat:
                 Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang
                 Kawasan Berikat yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/
                 PMK.04/2013, yang menyatakan:
                 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
                 Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
                 a.  Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih
                    lanjut;
                 b.  Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari
                    Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
                    Berikat;
                 c.  Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan
                    Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
                 d.  Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah
                    pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam
                    daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
                 e.  Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat
                    lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal
                    dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
                    Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor;atau
                               DOKUMEN
                 f.  Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
                    Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
                    Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
                 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut
                                                     IAI
                 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang
                 akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
                    Barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ataupun PPN tidak dipungut adalah barang yang
                 bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan
                 bakar minyak, dan pelumas.
                    Atas Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di
                 bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.





































     166     Ikatan Akuntan Indonesia
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180