Page 175 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 175
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1. Pengurangan dan Pembatalan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi
Pada praktiknya dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan pada WP tidak tepat
karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani WP. Dalam hal demikian, sanksi
administrasi yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh DJP.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan UU No. 16 Tahun 2009, DJP diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai
IAI WEB VERSION
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi administrasi di atas tercantum dalam:
i. Surat Tagihan Pajak (STP)
ii. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); atau
iii. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak,
untuk permohonan pertama tidak memiliki ketentuan jangka waktu, dan diajukan tidak
melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Permohonan
Pertama, untuk permohonan yang kedua untuk pengurangan atau pembatalan dengan syarat:
a. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b. Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus
menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
c. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak tanggal
permohonan diterima.
d. Permohonan untuk huruf a, b dan c paling banyak diajukan 2 kali.
e. Permohonan untuk huruf d hanya dapat dilakukan 1 kali.
Pemohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
• Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan
WP adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali SKPKB yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP.
• Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan
WP meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.
• Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan
WP meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
• Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan, terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan
tersebut:
• Dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan
• DJP tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.
166 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

