Page 176 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 176

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Kasus: Pemanfaatan Tax Incentive


               Kasus: CV TERNAK SAPI
               CV TERNAK SAPI (CV TS) adalah perusahaan peternakan sapi yang kegiatan usahanya terbagi atas dua
               divisi sebagai berikut:

               1.   Divisi pembibitan dan penggemukan sapi potong.
                    Yang menghasilkan sapi potong untuk dijual kepada pihak lain.
               2.   Divisi  sapi perah.
                    Yang menghasilkan susu sapi murni yang kemudian diproses secara pasteurisasi sehingga menjadi
                    susu sapi murni yang siap dikonsumsi.

               CV TS didirikan sejak tahun 2001 dan saat ini terdaftar di KPP Pratama Ciawi. Sepanjang tahun 2012 CV
               TS memperoleh pendapatan yang berasal dari:

               1.   Penjualan susu murni senilai Rp50.000.000.000 (kapasitas 10.000.000 liter).
               2.   Penjualan sapi potong Rp50.000.000.000 (kapasitas 4.800 ekor sapi).

               Untuk tahun 2013 CV TS berencana melakukan perluasan usaha untuk peningkatan kapasitas produksinya
               dimana kapasitas produksi susu ditargetkan tiga kali lipat dari saat ini dan kapasitas produksi sapi potong
               ditargetkan menjadi 4 kali lipat dari kondisi saat ini.
                               DOKUMEN
               Untuk keperluan perluasan usaha tersebut CV TS akan mengeluarkan belanja modal sebesar Rp75 Milyar
               untuk perluasan usaha divisi sapi perah dan Rp150 milyar untuk perluasan usaha divisi sapi potong.

               Pertanyaan:
               1.   Berikan pertimbangan Saudara agar CV TS dapat mengefisienkan beban pajak atas rencana perluasan
                    usahanya!                        IAI
               2.   Berikan juga tatacara penghitungan penghematan pajaknya jika CV TS dapat memanfaatkan fasilitas
                    pajak yang ada!
               3.   Langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh CV TS untuk dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan
                    tersebut?

               Jawaban:

               1.   Agar PT TS dapat mengefisienkan beban pajaknya CV TS dapat memanfaatkan fasilitas sebagaimana
                    diatur Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dan menggabungkannya dengan fasilitas Pasal 31A UU PPh.
                    Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 17 ayat (2b) UU PPh maka status CV TS diubah menjadi PT
                    lalu untuk dana perluasan usahanya PT TS bisa mendapatkan dana perluasan usaha tersebut dari emisi
                    saham baru di publik dengan jumlah saham yang diterbitkan mencapai 40% dari seluruh saham yang
                    beredar.
                    Dengan fasilitas ini PT TS Tbk akan mendapat pengurangan tarif PPh dari 25% menjadi 20%.
                    Selain itu untuk divisi penggemukan sapi potong PT TS Tbk dapat memperoleh  tax allowance
                    berdasarkan Pasal 31A berupa:
                    a.  Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang
                       dilakukan;
                    b.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
                    c.  Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
                       Jadi dengan memanfaatkan gabungan fasilitas Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dan Pasal 31A UU PPh
                    maka PT TS Tbk selain mendapat tax allowance (khusus untuk divisi sapi potong) sekaligus mendapat
                    pengurangan tarif PPh menjadi 20% (untuk seluruh kegiatan usaha).






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     167
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181