Page 176 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 176

BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
                                                                    KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI



                      Permohonan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi
                      persyaratan sebagai berikut:
                      •   Satu permohonan untuk satu surat ketetapan pajak;

                      •   Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahas Indonesia;
                      •   Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan WP dengan disertai
                          alasan;
                      •   Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan
                      •   Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani
                          oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus
                       IAI WEB VERSION
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
                      Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dapat
                      diajukan oleh WP paling banyak dua kali, apabila WP mengajukan permohonan pengurangan
                      atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut
                      harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP
                      atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
                      tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP.

                      11.2  PENGADILAN  PAJAK

                      1.  Pengertian dalam Pengadilan Pajak

                          a.  Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat,termasuk Bea
                              dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
                              Perundang-undangan yang berlaku
                          b.  Keputusan adalah suatu penetatapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan
                              oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan  perpajakan
                              dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
                          c.  Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib
                              Pajak  atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat
                              dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada
                              Pengadilan Pajak, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan termasuk
                              gugatan atas pelaksanaan penagihan berdaarkan Undang-undang penagihan Pajak
                              dengan Surat Paksa.
                          d.  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak
                              terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan
                              perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
                          e.  Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak
                              terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
                              gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          f.  Pengadilan Pajak merupakan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa Sengketa
                              Pajak.












                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       167
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181