Page 176 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 176
BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
• Satu permohonan untuk satu surat ketetapan pajak;
• Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahas Indonesia;
• Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan WP dengan disertai
alasan;
• Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan
• Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani
oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus
IAI WEB VERSION
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dapat
diajukan oleh WP paling banyak dua kali, apabila WP mengajukan permohonan pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP
atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP.
11.2 PENGADILAN PAJAK
1. Pengertian dalam Pengadilan Pajak
a. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat,termasuk Bea
dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan adalah suatu penetatapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
c. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada
Pengadilan Pajak, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdaarkan Undang-undang penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.
d. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak
terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
e. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pengadilan Pajak merupakan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa Sengketa
Pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 167

