Page 177 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 177
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2. Wewenang Pengadilan Pajak
a. Banding
Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya berwenang memeriksa dan memutus
sengketa atas keputusan keberatan.
Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding
atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang
peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengaturnya.
b. Gugatan
Dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dan memutus
gugatan sengketa atas:
1) Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang
2) Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak
3) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
3. Tatacara mengajukan Banding dan Gugatan
A. Siapa yang dapat mengajukan Banding/Gugatan
Yang dapat mengajukan banding adalah Wajib Pajak, sedangkan yang dapat mengajukan
IAI WEB VERSION
gugatan adalah Penggugat yaitu dapat Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak.
Dalam mengajukan banding atau gugatan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:
a) Pengurus/Penanggung Pajak (WP Badan)
b) Kuasa Hukum (Konsultan Pajak, Kuasa Khusus, Pengacara)
c) Kurator (Jika WP dalam proses Pailit)
d) Ahli waris (dalam WP sudah meninggal dunia)
e) Bila dalam proses banding pemohon banding melakukan likuidasi,
pengabungan,pemecahan/pemekaran usaha, peleburan usaha, maka dapat
diwakilkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena likuidasi,
pengabungan, pemecahan/pemekaran usaha, peleburan usaha dimaksud.
B. Tatacara Pengajuan Banding
a) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak
b) Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan
yang akan dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
c) Satu Surat Banding untuk 1 (Satu) Keputusan
d) Surat Banding memuat alasan –alasan yang jelas dan mencantumkam tanggal
diterimanya surat Keputusan yang dibanding serta dilampiri suratbkeputusan
yang disbanding tersebut.
168 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

