Page 177 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 177

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   2.  Wewenang Pengadilan Pajak

                       a.  Banding
                           Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya berwenang memeriksa dan memutus
                           sengketa atas keputusan keberatan.
                           Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding
                           atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang
                           peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengaturnya.

                       b.  Gugatan
                           Dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dan memutus
                           gugatan sengketa atas:
                           1)  Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
                               Pengumuman Lelang
                           2)  Keputusan Pencegahan dalam  rangka penagihan pajak
                           3)  penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam
                               penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur
                               dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
                           4)  Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
                               ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.

                   3.  Tatacara mengajukan Banding dan Gugatan

                       A.  Siapa yang dapat mengajukan Banding/Gugatan
                           Yang dapat mengajukan banding adalah Wajib Pajak, sedangkan yang dapat mengajukan
                         IAI WEB VERSION
                           gugatan adalah Penggugat  yaitu dapat Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak.

                           Dalam mengajukan banding atau gugatan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:
                           a)  Pengurus/Penanggung Pajak (WP Badan)
                           b)  Kuasa Hukum (Konsultan Pajak, Kuasa Khusus, Pengacara)
                           c)  Kurator (Jika WP dalam proses Pailit)
                           d)  Ahli waris (dalam WP sudah meninggal dunia)
                           e)  Bila dalam proses banding pemohon banding melakukan likuidasi,
                               pengabungan,pemecahan/pemekaran usaha, peleburan usaha, maka  dapat
                               diwakilkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena  likuidasi,
                               pengabungan, pemecahan/pemekaran usaha, peleburan usaha dimaksud.
                       B.  Tatacara Pengajuan Banding
                           a)  Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
                               Pajak
                           b)  Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan
                               yang akan dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
                               perpajakan.
                           c)  Satu  Surat Banding untuk 1 (Satu) Keputusan
                           d)  Surat  Banding  memuat  alasan  –alasan  yang  jelas  dan  mencantumkam  tanggal
                               diterimanya surat Keputusan yang dibanding serta dilampiri suratbkeputusan
                               yang disbanding tersebut.







                    168                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182