Page 177 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 177
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2. Jika CV TS dapat menerapkan langkah-langkah sebagaimana jawaban 1 di atas maka harus dilakukan
perbandingan hitungan sebagai berikut:
i. Jika CV TS tidak mengubah statusnya menjadi PT TS Tbk maka CV TS tidak mendapatkan satu
fasilitas apapun juga, namun atas pembagian laba kepada pemilik tidak dikenakan PPh (bukan
merupakan objek PPh).
ii. Jika CV TS mengubah statusnya hanya menjadi PT saja maka PT TS hanya akan dapat memanfaatkan
fasilitas PPh Pasal 31 A berupa tax allowance yang dapat dihitung sebagai berikut:
Estimasi Laba kena pajak (setelah perluasan) xxxxxxx
-/- 30% X Jumlah penanaman modal (xxxxxxxx)
-/- Selisih jumlah penyusutan atas aset perluasan yang dipercepat*) (xxxxxxxx)
Penghasilan kena pajak xxxxxxxx
*) untuk aset tetap (kecuali tanah) atas perluasan usaha sapi potong saja.
Penghasilan kena pajak tersebut dikalikan tarif 25%.
Lalu untuk mengetahui penghematan pajaknya; selisihkan hasil penghitungan PPh dengan adanya
tax allowance dengan tidak adanya tax allowance; hasil selisih tersebut bandingkan dengan PPh
DOKUMEN
yang harus dibayar (tarif 10%) jika laba atas perluasan tersebut dibagikan ke pemilik; jika selisihnya
lebih besar selisih berdasarkan penghitungan yang mendapat fasilitas tax allowance maka sebaiknya
CV TS memanfaatkan fasilitas pasal 31A jika tidak maka status CV dapat dipertahankan.
iii. Jika CV TS ingin memaksimalkan penghematan pajaknya maka CV TS memadukan fasilitas pasal
17 ayat (2b) UU PPh dengan fasilitas pasal 31A UU PPh yang penghitungannya sebagai berikut:
IAI
Estimasi Laba kena pajak (setelah perluasan) xxxxxxx
-/- 30% X Jumlah penanaman modal (xxxxxxxx)
-/- Selisih jumlah penyusutan atas aset perluasan yang dipercepat*) (xxxxxxxx)
Penghasilan kena pajak xxxxxxxx
*) untuk aset tetap (kecuali tanah) atas perluasan usaha sapi potong saja.
Penghasilan kena pajak tersebut dikalikan tarif 25% dikurangi 5% yaitu 20%.
3. Langkah-langkah yang harus ditempuh CV TS untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 17 ayat (2b)
adalah berubah bentuk menjadi PT TS lalu melakukan emisi saham publik (IPO). Kemudian untuk
mendapatkan fasilitas pasal 31A berupa tax allowance maka CV TS harus melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
i. Mengubah bentuk usaha menjadi PT
ii. Melaporkan dan mengurus persetujuan untuk mendapat fasilitas tax allowance melalui BKPM
ii. Syarat untuk mendapat fasilitas pasal 31A untuk sapi potong maka harus diperhatikan agar:
a. Jika dilakukan pembibitan maka pembibitan tersebut minimal 5.000 ekor/th
b. Jika dilakukan penggemukan sapi maka yang dilakukan penggemukan adalah sapi lokal dan
jumlahnya harus mininal 5.000 ekor/siklus.
168 Ikatan Akuntan Indonesia