Page 177 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 177

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            2.   Jika CV TS dapat menerapkan langkah-langkah sebagaimana jawaban 1 di atas maka harus dilakukan
                 perbandingan hitungan sebagai berikut:
                 i.  Jika CV TS tidak mengubah statusnya menjadi PT TS Tbk maka CV TS tidak mendapatkan satu
                    fasilitas apapun juga, namun atas pembagian laba kepada pemilik tidak dikenakan PPh (bukan
                    merupakan objek PPh).
                 ii.  Jika CV TS mengubah statusnya hanya menjadi PT saja maka PT TS hanya akan dapat memanfaatkan
                    fasilitas PPh Pasal 31 A berupa tax allowance yang dapat dihitung sebagai berikut:

                    Estimasi Laba kena pajak (setelah perluasan)                                             xxxxxxx
                    -/- 30% X Jumlah penanaman modal                                (xxxxxxxx)
                    -/-  Selisih jumlah penyusutan atas aset perluasan yang dipercepat*)   (xxxxxxxx)
                    Penghasilan kena pajak                                                                               xxxxxxxx


                    *) untuk aset tetap (kecuali tanah) atas perluasan usaha sapi potong saja.

                    Penghasilan kena pajak tersebut dikalikan tarif 25%.


                    Lalu untuk mengetahui penghematan pajaknya; selisihkan hasil penghitungan PPh dengan adanya
                    tax allowance dengan tidak adanya tax allowance; hasil selisih tersebut bandingkan dengan PPh
                               DOKUMEN
                    yang harus dibayar (tarif 10%) jika laba atas perluasan tersebut dibagikan ke pemilik; jika selisihnya
                    lebih besar selisih berdasarkan penghitungan yang mendapat fasilitas tax allowance maka sebaiknya
                    CV TS memanfaatkan fasilitas pasal 31A jika tidak maka status CV dapat dipertahankan.
                 iii.  Jika CV TS ingin memaksimalkan penghematan pajaknya maka CV TS memadukan fasilitas pasal
                    17 ayat (2b) UU PPh dengan fasilitas pasal 31A UU PPh yang penghitungannya sebagai berikut:
                                                     IAI
                    Estimasi Laba kena pajak (setelah perluasan)                                  xxxxxxx
                    -/- 30% X Jumlah penanaman modal                                (xxxxxxxx)
                    -/-  Selisih jumlah penyusutan atas aset perluasan yang dipercepat*)         (xxxxxxxx)
                    Penghasilan kena pajak                                                                                 xxxxxxxx


                    *) untuk aset tetap (kecuali tanah) atas perluasan usaha sapi potong saja.

                    Penghasilan kena pajak tersebut dikalikan tarif 25% dikurangi 5% yaitu 20%.


            3.   Langkah-langkah yang harus ditempuh CV TS untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 17 ayat (2b)
                 adalah berubah bentuk menjadi PT TS lalu melakukan emisi saham publik (IPO). Kemudian untuk
                 mendapatkan fasilitas pasal 31A berupa tax allowance maka CV TS harus melakukan langkah-langkah
                 sebagai berikut:
                 i.  Mengubah bentuk usaha menjadi PT
                 ii.  Melaporkan dan mengurus persetujuan untuk mendapat fasilitas tax allowance melalui BKPM
                 ii.  Syarat untuk mendapat fasilitas pasal 31A untuk sapi potong maka harus diperhatikan agar:
                    a.  Jika dilakukan pembibitan maka pembibitan tersebut minimal 5.000 ekor/th
                    b.  Jika dilakukan penggemukan sapi maka yang dilakukan penggemukan adalah sapi lokal dan
                        jumlahnya harus mininal 5.000 ekor/siklus.













     168     Ikatan Akuntan Indonesia
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182