Page 178 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 178

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Kasus: PT Royal Property Tbk.

               PT Royal Property TBK (PT RP Tbk) adalah perusahaan properti yang kegiatan usahanya meliputi penjualan
               tanah, tanah dan bangunan, ataupun bangunan saja berupa unit-unit apartemen ataupun unit/kios mall.

               Hingga akhir tahun 2013 PT RP Tbk telah menjual sahamnya di publik dengan komposisi 20% saham
               publik sedangkan 80% saham PT RP Tbk dimiliki oleh grup Royal.

               Untuk tahun 2014 PT RP Tbk berencana melakukan perluasan usaha sebagai berikut:

               1.   Memperluas kegiatan usaha sebagai pengembang yang akan menjual tanah dan bangunan diluar pulau
                    Jawa; untuk perluasan usaha ini PT RP Tbk membutuhkan tambahan belanja modal sebesar Rp300
                    Milyar.
                    Untuk kebutuhan tambahan belanja modal ini PT RP Tbk berencana menerbitkan emisi saham baru yang
                    akan dijual via Bursa Efek Indonesia sehingga total saham yang diperdagangkan di BEI menjadi 35%
               2.   Melakukan diversifikasi usaha dengan membangun kawasan wisata terpadu di Sukabumi; Untuk
                    diversifikasi usaha ini PT RP Tbk membutuhkan tambahan belanja modal sebesar Rp200 Milyar.
                    Untuk kebutuhan tambahan belanja modal diversifikasi ini PT RP Tbk berencana menerbitkan surat
                    utang yang akan dijual kepada investor strategis senilai Rp75 Milyar; kemudian sisanya mengambil
                    pinjaman bank.


                               DOKUMEN
               Pertanyaan :
               1.   Terkait rencana perluasan usaha dan diversifikasi usaha PT RP Tbk, Saudara diminta untuk
                    memberikan saran agar PT RP Tbk dapat memaksimumkan fasilitas perpajakan yang ada sehingga
                    dapat menghemat beban pajak perusahaan!
               2.   Langkah apa yang harus dilakukan oleh PT RP Tbk untuk dapat memenuhi syarat agar PT RP Tbk
                    dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang ada?


               Jawaban:                              IAI
               1.   Untuk rencana perluasan usahanya sebaiknya PT RP Tbk melakukan emisi saham sd 40% (minimal)
                    sehingga PT RP Tbk bisa mendapat pengurangan tarif dengan pengurangan 5%; namun karena PT RP
                    Tbk kegiatan usahanya adalah pengalihan tanah dan/atau bangunan yang pengenaan PPh-nya final 5%
                    maka pengurangan tarif pasal 17 ayat (1) b UU PPh ini menjadi tidak berlaku.
                    Untuk itu agar PT RP Tbk dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sesuai pasal 17 ayat (1)
                    b UU PPh maka sebaiknya dana hasil emisi saham baru dengan total keseluruhan saham beredar di
                    publik minimal 40% maka sebaiknya dana hasil emisi saham baru tersebut digunakan untuk perluasan
                    usaha membangun kawasan pariwisata terpadu (yang dikenakan PPh tidak final).
                    Dengan demikian maka PT RP Tbk akan mendapat 2 fasilitas sekaligus yaitu pengurangan tarif 5%
                    atas PPh hasil kegiatan usaha berupa kawasan wisata terpadu dan tax allowance sesuai pasal 31A UU
                    PPh berupa:
                    a.  Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang
                       dilakukan;
                    b.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
                    c.  Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
                    Hasil emisi saham 40% yang lebih tersebut selain dapat dipergunakan untuk pembangunan kawasan
                    wisata terpadu maka dapat pula digunakan untuk perluasan usaha sebagai developer; kekurangan dana
                    setelah ditutupi dari hasil  emisi saham baru; barulah menggunakan pinjaman  dengan penerbitan
                    obligasi.
               2.   Untuk mendapatkan fasilitas pasal 31A maka rencana perluasan dan perolehan fasilitasnya harus
                    mendapatkan persetujuan yang diurus melalui BKPM.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     169
   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183