Page 178 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 178
BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI
e) Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang ,
maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah
dibayar paling sedikit sebesar yang disetujui pada saat pemeriksaan.
Syarat a s.d. e di atas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon
Banding ( WP, Pengurus,Kuasa Hukum,Kurator, atau penerima tanggungjawab
dalam WP Likuidasi dll).
C. Tatacara Pengajuan Gugatan
a) Gugatan diajukan dengan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak.
IAI WEB VERSION
b) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak
adalah 14 Hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
c) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan selain gugatan terhadap pelaksanaan
Penagihan Pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat.
d) Dalam hal jangka waktu sebagaimana huruf b) dan c) diatas tidak dapat dipenuhi
karena keadaan diluar kekuasaan pemohon (force majeur) maka jangka waktu
tersebut ditambah / diperpanjang sampai 14 hari terhitung sejak berakhirnya
keadaan di luar kekuasaaan penggugat.
e) Satu surat gugatan terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan.
f) Gugatan diajukan oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan
mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan Penagihan atau keputusan yang
digugat dan dilamiri salinan dokumen yang digugat.
Syarat a s.d. e di atas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh Penggugat.
4. Putusan pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. Menolak
b. Mengabulkan seluruhnya
c. Mengabulkan sebagian
d. Menambah pajak yang harus dibayar
e. Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung
f. Membatalkan
g. Tidak dapat diterima
Untuk ”Putusan Tidak dapat diterima” yang menyangkut kompentensi/kewenangan.
Dapat diajukan gugatan ke Badan Peradilan lainnya.. Putusan Peradilan Pajak untuk
perkara banding diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat banding diterima.,
dan untuk Surat Gugatan diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan
diterima. Dalam hal-hal khusus jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama
3 bulan.
5. Peninjauan Kembali
Walaupun Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam
memeriksa Sengketa Pajak namun pihak-pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan
permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 169

