Page 178 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 178

BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
                                                                    KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI



                              e)  Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang ,
                                  maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah
                                  dibayar paling sedikit sebesar yang disetujui pada saat pemeriksaan.

                                  Syarat  a s.d. e di atas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh  Pemohon
                                  Banding (  WP, Pengurus,Kuasa Hukum,Kurator, atau penerima tanggungjawab
                                  dalam WP Likuidasi dll).

                          C.  Tatacara Pengajuan Gugatan
                              a)  Gugatan diajukan dengan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
                                  Pajak.
                       IAI WEB VERSION
                              b)  Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak
                                  adalah 14 Hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

                              c)  Jangka  waktu  untuk  mengajukan  gugatan  selain  gugatan  terhadap  pelaksanaan
                                  Penagihan Pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat.
                              d)  Dalam hal jangka waktu sebagaimana huruf  b) dan c) diatas tidak dapat dipenuhi
                                  karena keadaan diluar  kekuasaan pemohon (force majeur) maka jangka waktu
                                  tersebut  ditambah  /  diperpanjang    sampai  14  hari  terhitung  sejak  berakhirnya
                                  keadaan di luar kekuasaaan penggugat.

                              e)  Satu surat gugatan terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan.
                              f)  Gugatan diajukan oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan
                                  mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan Penagihan atau keputusan yang
                                  digugat dan dilamiri salinan dokumen yang digugat.
                              Syarat  a s.d. e di atas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh  Penggugat.


                      4.  Putusan pengadilan Pajak
                          Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
                          a.  Menolak
                          b.  Mengabulkan seluruhnya
                          c.  Mengabulkan sebagian
                          d.  Menambah pajak yang harus dibayar
                          e.  Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung
                          f.  Membatalkan
                          g.  Tidak dapat  diterima

                          Untuk ”Putusan  Tidak dapat diterima” yang menyangkut kompentensi/kewenangan.
                          Dapat diajukan gugatan ke Badan Peradilan lainnya.. Putusan Peradilan Pajak untuk
                          perkara banding diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat banding diterima.,
                          dan untuk Surat Gugatan diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan
                          diterima. Dalam hal-hal khusus jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama
                          3 bulan.


                      5.  Peninjauan Kembali
                          Walaupun Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam
                          memeriksa Sengketa Pajak namun pihak-pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan
                          permohonan  Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       169
   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183