Page 179 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 179

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       Peninjauan Kembali ini hanya dapat diajukan 1 kali saja. Adapun alasan-alasan yang
                       dapat dijadikan dasar dalam mengajukan  Peninjauan Kembali adalah:
                       a.  Apabila putusan Pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
                           muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan
                           pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
                       b.  Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang
                           apabila  diketahui  pada  tahap  persidangan  di  Pengadilan  pajak  akan  menghasilkan
                           keputusan yang berbeda
                       c.  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
                           dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b (Putusan
                       IAI WEB VERSION
                           mengabulkan  sebagian/seluruhnya)  dan  c  (mengenai  menambah  pajak  yang  harus
                           dibayar)  UU PP.
                       d.  Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
                           sebab-sebabnya
                       e.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                       Jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah:
                       a.  Jika berdasarkan alasan adanya  suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
                           diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian
                           oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah 3 bulan terhitung sejak diketahuinya
                           kebohongan atau tipu muslihat tersebut atau sejak putusan Hakim pengadilan Pidana
                           memperoleh kekuatan hukum tetap.
                       b.  Jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila
                           diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan keputusan
                           yang berbeda, adalah 3 bulan terhitung sejak ditemukannya surat/bukti yang hari dan
                           tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat
                           yang berwenang.

                       c.  Jika berdasarkan alasan selain  a dan b, adalah paling lambat 3 bulan sejak Putusan
                           dikirim.

                   11.3  ANALISIS ISU PERENCANAAN PAJAK, TAX AVOIDANCE, DAN
                           TAX EVASION DALAM SENGKETA PAJAK SERTA DAMPAKNYA
                           PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN.

                   11.3.1  Fase Sebelum Pemeriksaan Pajak (Pre-Audit Stage)

                   Fase ini merupakan tahap strategis di mana perusahaan menyiapkan posisi pajaknya melalui
                   perencanaan pajak (tax planning) dan pengelolaan risiko sengketa.

                   1.  Perencanaan Pajak dan Analisis Risiko
                       •   Perusahaan menyusun struktur transaksi dan skema bisnis dengan mempertimbangkan
                           efisiensi pajak, misalnya pengaturan biaya operasional, strategi  transfer pricing,
                           pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), atau pengaturan
                           pembiayaan intra-grup.








                    170                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184