Page 179 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 179
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Peninjauan Kembali ini hanya dapat diajukan 1 kali saja. Adapun alasan-alasan yang
dapat dijadikan dasar dalam mengajukan Peninjauan Kembali adalah:
a. Apabila putusan Pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan
pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang
apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan
keputusan yang berbeda
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b (Putusan
IAI WEB VERSION
mengabulkan sebagian/seluruhnya) dan c (mengenai menambah pajak yang harus
dibayar) UU PP.
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah:
a. Jika berdasarkan alasan adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian
oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah 3 bulan terhitung sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat tersebut atau sejak putusan Hakim pengadilan Pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila
diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan keputusan
yang berbeda, adalah 3 bulan terhitung sejak ditemukannya surat/bukti yang hari dan
tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
c. Jika berdasarkan alasan selain a dan b, adalah paling lambat 3 bulan sejak Putusan
dikirim.
11.3 ANALISIS ISU PERENCANAAN PAJAK, TAX AVOIDANCE, DAN
TAX EVASION DALAM SENGKETA PAJAK SERTA DAMPAKNYA
PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
11.3.1 Fase Sebelum Pemeriksaan Pajak (Pre-Audit Stage)
Fase ini merupakan tahap strategis di mana perusahaan menyiapkan posisi pajaknya melalui
perencanaan pajak (tax planning) dan pengelolaan risiko sengketa.
1. Perencanaan Pajak dan Analisis Risiko
• Perusahaan menyusun struktur transaksi dan skema bisnis dengan mempertimbangkan
efisiensi pajak, misalnya pengaturan biaya operasional, strategi transfer pricing,
pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), atau pengaturan
pembiayaan intra-grup.
170 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

