Page 180 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 180
BAB 11: MANAJEMEN PAJAK TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK,
KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI
• Pada tahap ini dilakukan analisis:
i. Apakah strategi yang digunakan eksplisit diatur dalam peraturan?
ii. Apakah terdapat area abu-abu (grey area) yang dapat memicu koreksi fiskus?
iii. Seberapa kuat argumentasi hukum yang mendukung posisi pajak?
2. Dokumentasi dan Persiapan Bukti
• Semua transaksi penting didokumentasikan dengan kontrak, risalah rapat, justifikasi
bisnis, dan bukti pembayaran.
• Jika terdapat transaksi hubungan istimewa, disiapkan dokumentasi transfer pricing
(local file, master file, country-by-country report).
IAI WEB VERSION
• Wajib Pajak melakukan tax review internal (atau melibatkan konsultan) untuk mengukur
potensi koreksi bila diperiksa.
3. Pemantauan Regulasi dan Yurisprudensi
• Bagian pajak memantau perubahan aturan atau putusan pengadilan pajak yang dapat
memengaruhi posisi yang telah diambil.
• Jika ditemukan area rawan, perusahaan menyiapkan argumentasi hukum yang
mendalam atau mencari alternatif penyelesaian dini seperti permohonan penentuan
harga di muka (Advance Pricing Agreement/APA).
11.3.2 Fase Saat Pemeriksaan Pajak (Audit Stage)
Fase ini dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan
(SP2) dan berlangsung hingga diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
1. Penerimaan Surat Pemeriksaan dan Persiapan Internal
• Wajib Pajak menelaah ruang lingkup pemeriksaan (jenis pajak, tahun pajak, tujuan
pemeriksaan).
• Tim pajak internal menyusun dokumen pendukung sesuai permintaan DJP, termasuk
rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiskal.
• Strategi komunikasi internal disiapkan: siapa yang akan menjadi kontak utama dan
bagaimana menyampaikan jawaban resmi.
2. Proses Klarifikasi dan Pembuktian
• Pemeriksa pajak meminta data dan melakukan wawancara untuk memahami transaksi
perusahaan.
• Wajib Pajak harus menyampaikan bukti dan penjelasan secara konsisten dengan
dokumentasi perencanaan pajak yang sudah disiapkan sebelumnya.
• Jika terdapat area abu-abu, tim pajak menyajikan argumentasi hukum (peraturan,
surat edaran, putusan pengadilan, OECD guideline untuk transfer pricing).
3. Potensi Ketegangan: Awal Sengketa
• Ketegangan muncul bila pemeriksa menafsirkan aturan lebih ketat daripada posisi
yang diambil Wajib Pajak.
• Pemeriksa dapat melakukan koreksi fiskal (misalnya menolak biaya tertentu,
menyesuaikan harga transfer, atau menghapus pemanfaatan tax treaty).
• Pada titik ini, strategi komunikasi dan argumentasi hukum menjadi penting untuk
mengurangi jumlah koreksi sejak awal, agar tidak seluruhnya masuk ke tahap sengketa.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 171

