Page 181 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 181

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   4.  Penyusunan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA-PHP)
                       •   Pemeriksa mempresentasikan temuan koreksi.
                       •   Wajib Pajak diberi kesempatan menyampaikan  tanggapan tertulis dan argumentasi
                           hukum.
                       •   Kesepakatan atau keberatan bisa muncul; jika tidak tercapai, koreksi akan dituangkan
                           dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

                   11.3.3  Fase Sesudah Pemeriksaan Pajak (Post-Audit Stage & Sengketa)


                   Fase ini adalah kelanjutan ketika hasil pemeriksaan tidak sepenuhnya diterima oleh Wajib
                   Pajak dan sengketa formal dimulai.
                       IAI WEB VERSION
                   1.  Evaluasi Hasil Pemeriksaan
                       •   Wajib Pajak menelaah SKP yang diterbitkan.
                       •   Analisis dilakukan terhadap setiap koreksi: dasar hukum, kekuatan bukti, dan peluang
                           jika dilanjutkan ke sengketa.
                   2.  Upaya Administratif: Keberatan
                       •   Jika Wajib Pajak tidak sependapat, langkah awal adalah mengajukan keberatan kepada
                           DJP dalam batas waktu yang diatur (3 bulan sejak SKP diterima).
                       •   Pada tahap ini, argumentasi hukum yang telah dipersiapkan sejak perencanaan pajak
                           menjadi modal utama.
                       •   DJP akan menilai ulang posisi fiskal; beberapa sengketa dapat selesai di tahap keberatan
                           jika argumentasi Wajib Pajak kuat.

                   3.  Upaya Yudisial: Banding atau Gugatan
                       •   Jika keberatan ditolak atau tidak memuaskan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding
                           ke Pengadilan Pajak.
                       •   Dokumen yang disusun pada tahap perencanaan dan pemeriksaan akan menjadi
                           bukti penting.
                       •   Putusan pengadilan pajak dapat memperkuat preseden interpretasi hukum untuk
                           kasus serupa di masa depan.

                   4.  Manajemen Risiko Pasca Sengketa
                       •   Perusahaan melakukan  post-mortem analysis untuk mengevaluasi kelemahan
                           dokumentasi atau argumentasi hukum.
                       •   Hasil sengketa digunakan untuk memperbaiki perencanaan pajak di tahun berikutnya.
                       •   Jika perusahaan kalah sengketa dan harus membayar pajak tambahan, dilakukan
                           penyesuaian laporan keuangan serta perhitungan dampak likuiditas.






















                    172                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186