Page 181 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 181
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4. Penyusunan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA-PHP)
• Pemeriksa mempresentasikan temuan koreksi.
• Wajib Pajak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tertulis dan argumentasi
hukum.
• Kesepakatan atau keberatan bisa muncul; jika tidak tercapai, koreksi akan dituangkan
dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
11.3.3 Fase Sesudah Pemeriksaan Pajak (Post-Audit Stage & Sengketa)
Fase ini adalah kelanjutan ketika hasil pemeriksaan tidak sepenuhnya diterima oleh Wajib
Pajak dan sengketa formal dimulai.
IAI WEB VERSION
1. Evaluasi Hasil Pemeriksaan
• Wajib Pajak menelaah SKP yang diterbitkan.
• Analisis dilakukan terhadap setiap koreksi: dasar hukum, kekuatan bukti, dan peluang
jika dilanjutkan ke sengketa.
2. Upaya Administratif: Keberatan
• Jika Wajib Pajak tidak sependapat, langkah awal adalah mengajukan keberatan kepada
DJP dalam batas waktu yang diatur (3 bulan sejak SKP diterima).
• Pada tahap ini, argumentasi hukum yang telah dipersiapkan sejak perencanaan pajak
menjadi modal utama.
• DJP akan menilai ulang posisi fiskal; beberapa sengketa dapat selesai di tahap keberatan
jika argumentasi Wajib Pajak kuat.
3. Upaya Yudisial: Banding atau Gugatan
• Jika keberatan ditolak atau tidak memuaskan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding
ke Pengadilan Pajak.
• Dokumen yang disusun pada tahap perencanaan dan pemeriksaan akan menjadi
bukti penting.
• Putusan pengadilan pajak dapat memperkuat preseden interpretasi hukum untuk
kasus serupa di masa depan.
4. Manajemen Risiko Pasca Sengketa
• Perusahaan melakukan post-mortem analysis untuk mengevaluasi kelemahan
dokumentasi atau argumentasi hukum.
• Hasil sengketa digunakan untuk memperbaiki perencanaan pajak di tahun berikutnya.
• Jika perusahaan kalah sengketa dan harus membayar pajak tambahan, dilakukan
penyesuaian laporan keuangan serta perhitungan dampak likuiditas.
172 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

