Page 181 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 181

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                    BAB XIII


            KONSEP DASAR PERPAJAKAN INTERNASIONAL




            13.1  Perpajakan Internasional


            Istilah “perpajakan internasional” mungkin dianggap sebagai istilah yang tidak cocok menurut Arnold,
            definisi perpajakan internasional mengacu kepada aspek internasional dari hukum pajak penghasilan dari
            suatu negara tertentu. Secara umum, hukum pajak tidak bersifat internasional. Setiap negara berdaulat
                                                                                                         1
            berhak menciptakan hukum pajak di masing-masing di negaranya. Hukum perpajakan internasional
            kemudian muncul dari praktek kebiasaan yang berlaku secara internasional atau berdasarkan peran
            serta aktif dari organisasi internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development
            (“OECD”) dan United Nation (“UN”) .
                                             2
            Ketika  suatu  individu atau badan  yang melakukan aktivitas perpajakan  di lintas negara,  maka  mereka
            biasanya akan dikenakan pajak di kedua negara dengan sistem perpajakan yang berbeda di masing-
            masing negara .Oleh karena itu, maka sangat mungkin timbul masalah perpajakan berganda atas kegiatan
                         3
            yang mereka lalukan tersebut. Alasannya adalah masing-masing negara mempunyai hak memajaki atas
                               DOKUMEN
            penghasilan yang diterimanya berdasarkan faktor-faktor yang terkait (personal nexus) .
                                                                                       4
            Untuk menghindari dampak pengenaan perpajakan berganda yang terjadi di kedua negara, maka diperlukan
            suatu perangkat perjanjian yang bertujuan untuk membagi hak pemajakan atas suatu jenis penghasilan
            yang diterima oleh suatu individu atau badan tersebut. Alasan kedua negara (negara sumber dan negara
            domisili) tersebut mengenakan pajak adalah:
                                                     IAI
            1.    Negara sumber berhak untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari negaranya; dan
            2.    Negara domisili berhak untuk memajaki penghasilan karena pihak yang memperoleh penghasilan
                  tersebut adalah subjek pajak dalam negeri di negaranya;

            Saat ini, persetujuan penghindaran perpajakan berganda (“P3B”) atau sering disebut tax treaties yang ada
            berjumlah melebihi dari 2000 P3B. Dengan adanya P3B ini, maka suatu negara mitra P3B dibatasi dalam
            mengenakan pajak secara signifikan. Akan tetapi, P3B secara umum tidak mengenakan pajak. Namun,
            dibanyak negara, P3B tersebut secara eksklusif meringankan beban pajak yang ditanggung oleh subjek pajak
            dalam negeri. Meskipun, P3B merupakan perjanjian yang mengikat antara kedua negara yang berdaulat,
            tetapi secara umum tidak mempunyai pengaruh kepada wajib pajak kecuali P3B secara spesifik dimasukan
            ke dalam sistem perpajakan suatu negara berdasarkan ketentuan domestik.

            Ruang lingkup perpajakan internasional sangat luas. Hal ini menekankan pada semua masalah pajak yang
            muncul berdasarkan hukum pajak penghasilan suatu negara meliputi beberapa faktor yang berkaitan
            dengan kegiatan luar negeri. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah:
            1.    Aspek pajak penghasilan dari kegiatan barang dan jasa antar negara;
            2.    Kegiatan manufaktur antar negara yang dilakukan oleh perusahaan multinasional;
            3.    Investasi yang dilakukan antar negara oleh individu atau dana investasi;

            1   Terdapat dua aspek kedaulatan suatu negara yang mana ruang lingkup yurisdiksi fiskal suatu negara tergantung dari:
               a. Kedaulatan Nasional (National Sovereignity), berlaku untuk penduduk dan subjek pajak dalam negeri suatu negara.
                 Negara diperbolehkan untuk menerapkan dalam yurisdiksinya, pengenaan pajak, kepada penduduknya dan subjek pajak dalam negerinya
                 dimanapun mereka berada.
               b. Kedaulatan Wilayah (Territorial Sovereignity), didefinisikan berdasarkan acuan dimana suatu negara dapat menuntut pajak (fiscal
                 assertion) atas subjek pajak luar negeri.
               Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 25.
            2   Arnold and McIntyre, “International Tax Primer” Kluwer Law International (2002), hal. 2.
            3   Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 17.
            4   Lang,”Introduction to the Law of Double Taxation Convention ” dalam “Double Taxation Conventions”, IBFD (2011),  hal. 23.



     172     Ikatan Akuntan Indonesia
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186