Page 182 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 182
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4. Perpajakan oleh individu yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis di luar negara dimana mereka
selalu bertempat tinggal.
Apabila suatu kegiatan termasuk dalam salah satu faktor di atas, maka masalah perpajakan internasional
ini muncul berdasarkan hukum pajak paling tidak di kedua negara . Oleh karena itu, setiap individu dan
5
perusahaan yang melaksanakan kegiatan antar negara biasanya dikenakan pajak di yurisdiksi yang berbeda.
Dengan demikian, konflik hak pemajakan berdasarkan hukum pajak domestik dari yurisdiksi yang
bersangkutan seringkali menghasilkan perpajakan berganda (atau lebih). Dua bentuk perpajakan berganda
dapat dibedakan menjadi perpajakan berganda secara yuridis (“Juridical Double Taxation”) dan perpajakan
berganda secara ekonomis (“Economical Double Taxation”) .
6
13.2 Juridical Double Taxation vs. Economical Double Taxation
Perpajakan berganda secara yuridis seringkali muncul karena sebagian besar negara, menambahkan
pengenaan pajaknya atas harta domestik dan transaksi ekonomi, mengenakan pajak atas transaksi yang
dilakukan dan modal yang terletak di negara lain sejauh bahwa memberikan keuntungan kepada wajib
pajak dalam negeri. Definisi dari perpajakan berganda secara yuridis menurut Commentary Pasal 1 OECD
Model adalah sebagai berikut:
DOKUMEN
“International juridical double taxation can be generally defined as the imposition of comparable taxes in two
(or more) States on the same taxpayer in respect of the same subject matter and for identical periods.”
Terjemahannya adalah:
IAI
“Perpajakan berganda internasional secara umum dapat didefinisikan sebagai pengenaan pajak yang
berbeda di dua (atau lebih negara) pada wajib pajak pajak yang sama berkaitan dengan jenis penghasilan
atau modal yang sama dalam periode yang sama.”
Berdasarkan uraian dalam Commentary OECD Model di atas, maka elemen yang masuk dalam perpajakan
berganda secara yuridis adalah sebagai berikut:
7
a. Dikenakan pajak sebanding;
b. Lebih dari satu negara;
c. Pada wajib pajak yang sama;
d. Terkait dengan penghasilan dan modal yang sama;
e. Pada periode yang sama;
Sebagai contoh, penghasilan atau modal luar negeri dari subjek pajak dalam negeri individu atau badan
hukum seringkali dikenakan pajak berdasarkan “prinsip domisili atau principle of residence”. Dengan
demikian, penghasilan dipajaki di negara domisili. Akan tetapi, pada saat yang sama negara sumber
dapat memajaki subjek pajak luar negeri terkait dengan transaksi atau modal dalam wilayahnya,
berdasarkan “prinsip sumber atau principle of source”. Pada akhirnya akan menghasilkan konflik atas
hak pemajakan, tiap negara yang berbeda saling mengklaim untuk memajaki penghasilan tersebut .
8
5 Arnold and McIntyre, “International Tax Primer” Kluwer Law International (2002), hal. 3
6 Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi, “Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 4-5.
Lihat juga Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysisi” Legitech (2011), hal. 28
7 Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi, “Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 4.
Lihat juga Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysisi” Legitech (2011), hal. 28
8 Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 28
Ikatan Akuntan Indonesia 173