Page 183 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 183
MANAJEMEN PERPAJAKAN
LATIHAN SOAL
Pilihan Ganda
1. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, pembetulan ketetapan pajak dapat dilakukan
apabila terdapat:
A. Perbedaan pendapat antara WP dan DJP
B. Kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan
C. Permintaan pemeriksaan ulang
D. Keberatan yang ditolak
IAI WEB VERSION
2. Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan oleh DJP dalam jangka waktu:
A. 6 bulan
B. 9 bulan
C. 12 bulan
D. 24 bulan
3. Apabila DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dalam jangka waktu yang
ditetapkan, maka:
A. Keberatan dianggap ditolak
B. Keberatan dianggp dikabulkan
C. Harus diajukan banding
D. Dibatalkan otomatis
4. Sanksi administrasi denda atas keberatan yang ditolak sebagian atau seluruhnya adalah
sebesar:
A. 10%
B. 20%
C. 30%
D. 60%
5. Pengadilan Pajak merupakan:
A. Tingkat pertama dan banding
B. Tingkat pertama dan terakhir
C. Tingkat kasasi
D. Lembaga audit fiskal
6. Jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak adalah:
A. 7 hari
B. 14 hari
C. 30 hari
D. 3 bulan
174 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

