Page 183 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 183

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Untuk ilustrasi atas perpajakan berganda secara yuridis, maka dapat dilihat pada bagan berikut:


                                Gambar 13.1. Ilustrasi perpajakan berganda secara yuridis


                                                                Investor





                                       Negara A
                                       Negara B                       Dividen: EUR
                                                                      1.050.000
                                                                      PPh Pemotongan




                    Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 28

            Penjelasan Gambar 13.1:
            1.    Investor perorangan yang merupakan SPDN di negara A berpartisipasi di perusahaan yang merupakan
                               DOKUMEN
                  SPDN di negara B (“B-Co”).
            2.    B-Co membagikan dividen berjumlah EURO 1.050.000 yang merupakan objek dari PPh pemotongan/
                  pemungutan dengan tarif sebesar  15% di negara B, sehingga jumlah PPh yang dipotong adalah
                  sebesar  EURO  157.500.  PPh  pemotongan/pemungutan  dipajaki  dengan  sudut  pandang  investor
                  sebagai subjek pajak luar negeri di negara B.
                                                     IAI
            3.    Sebagai tambahan, penghasilan dividen dikenakan pajak secara penuh sebagai bagian dari penghasilan
                  investor yang diterima dari berbagai sumber (worldwide income) di negara A.
            4.    Dengan demikian, investor dikenakan pajak berganda secara yuridis di negara A dan di negara B.

            Sebagai tambahan, perpajakan berganda dapat muncul jika suatu pihak (person) dianggap menjadi SPDN
            dari dua (atau lebih) negara (sebagai contoh, kasus SPDN ganda), beberapa negara memajaki penghasilan
            dari berbagai sumber meskipun berdasarkan kewarganegaraannya tanpa melihat status SPDN mereka.

            Dalam  kasus  perpajakan  berganda  secara  ekonomis ,  Commentary  OECD  mendefinisikannya  sebagai
                                                            9
            berikut:

            “…economic double taxation, i.e.where two different persons are taxable in respect of the same income orcapital.”

            Terjemahannya adalah sebagai berikut:

            “…perpajakan berganda ekonomis, sebagai contoh dimana dua pihak yang berbeda dikenakan pajak terkait
            dengan penghasilan dan modal yang sama…”

            Berdasarkan uraian dalam  Commentary  OECD Model di atas, maka elemen yang digunakan untuk
            menggambarkan perpajakan berganda secara ekonomis adalah sebagai berikut:
            1.    Penghasilan dan Modal yang sama;
            2.    Dipajaki sebanding;
            3.    Lebih dari satu negara;
            4.    Pada periode yang sama;
            5.    Pada wajib pajak yang berbeda;



            9   Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 5.


                                                                                                                                                                                                                                                                                               B-Co

     174     Ikatan Akuntan Indonesia
   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188