Page 183 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 183
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Untuk ilustrasi atas perpajakan berganda secara yuridis, maka dapat dilihat pada bagan berikut:
Gambar 13.1. Ilustrasi perpajakan berganda secara yuridis
Investor
Negara A
Negara B Dividen: EUR
1.050.000
PPh Pemotongan
Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 28
Penjelasan Gambar 13.1:
1. Investor perorangan yang merupakan SPDN di negara A berpartisipasi di perusahaan yang merupakan
DOKUMEN
SPDN di negara B (“B-Co”).
2. B-Co membagikan dividen berjumlah EURO 1.050.000 yang merupakan objek dari PPh pemotongan/
pemungutan dengan tarif sebesar 15% di negara B, sehingga jumlah PPh yang dipotong adalah
sebesar EURO 157.500. PPh pemotongan/pemungutan dipajaki dengan sudut pandang investor
sebagai subjek pajak luar negeri di negara B.
IAI
3. Sebagai tambahan, penghasilan dividen dikenakan pajak secara penuh sebagai bagian dari penghasilan
investor yang diterima dari berbagai sumber (worldwide income) di negara A.
4. Dengan demikian, investor dikenakan pajak berganda secara yuridis di negara A dan di negara B.
Sebagai tambahan, perpajakan berganda dapat muncul jika suatu pihak (person) dianggap menjadi SPDN
dari dua (atau lebih) negara (sebagai contoh, kasus SPDN ganda), beberapa negara memajaki penghasilan
dari berbagai sumber meskipun berdasarkan kewarganegaraannya tanpa melihat status SPDN mereka.
Dalam kasus perpajakan berganda secara ekonomis , Commentary OECD mendefinisikannya sebagai
9
berikut:
“…economic double taxation, i.e.where two different persons are taxable in respect of the same income orcapital.”
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
“…perpajakan berganda ekonomis, sebagai contoh dimana dua pihak yang berbeda dikenakan pajak terkait
dengan penghasilan dan modal yang sama…”
Berdasarkan uraian dalam Commentary OECD Model di atas, maka elemen yang digunakan untuk
menggambarkan perpajakan berganda secara ekonomis adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan dan Modal yang sama;
2. Dipajaki sebanding;
3. Lebih dari satu negara;
4. Pada periode yang sama;
5. Pada wajib pajak yang berbeda;
9 Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 5.
B-Co
174 Ikatan Akuntan Indonesia