Page 184 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 184
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Untuk ilustrasi atas perpajakan berganda secara yuridis, maka dapat dilihat pada bagan berikut: Dengan demikian, berbanding terbalik dengan perpajakan berganda secara yuridis, perpajakan berganda
secara ekonomis melibatkan perpajakan dari wajib pajak yang berbeda .
10
Gambar 13.1. Ilustrasi perpajakan berganda secara yuridis
Gambar 13.2. Ilustrasi perpajakan berganda secara ekonomis
Investor
Penghasilan Kena Pajak:
EUR 1.050.000
Negara A
Negara B Dividen: EUR 1.050.000
Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 28 Penghasilan Kena Pajak: EUR 1.500.000
Tarif PPh: 30% (EUR 450.000)
Penjelasan Gambar 13.1:
1. Investor perorangan yang merupakan SPDN di negara A berpartisipasi di perusahaan yang merupakan Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 29
DOKUMEN
SPDN di negara B (“B-Co”).
2. B-Co membagikan dividen berjumlah EURO 1.050.000 yang merupakan objek dari PPh pemotongan/ Penjelasan Gambar 13.2:
pemungutan dengan tarif sebesar 15% di negara B, sehingga jumlah PPh yang dipotong adalah 1. Mengacu contoh sebelumnya, B-Co merealisasikan penghasilan kena pajak sejumlah EUR 1.500.000
sebesar EURO 157.500. PPh pemotongan/pemungutan dipajaki dengan sudut pandang investor yang dikenakan pajak dengan tarif sebesar 30% di negara B (= EUR 450.000).
sebagai subjek pajak luar negeri di negara B. 2. Penghasilan setelah dikenakan pajak adalah sebesar (EUR 1.050.000 = EUR 1.500.000 – EUR 450.000)
IAI
3. Sebagai tambahan, penghasilan dividen dikenakan pajak secara penuh sebagai bagian dari penghasilan didistribusikan kepada pemegang saham tunggal dari B-Co, yang merupakan SPDN individu di
investor yang diterima dari berbagai sumber (worldwide income) di negara A. negara A.
4. Dengan demikian, investor dikenakan pajak berganda secara yuridis di negara A dan di negara B. 3. Disini, penghasilan dividen dipajaki di negara A sebagai bagian dari penghasilan investor yang
diperoleh dari berbagai negara.
Sebagai tambahan, perpajakan berganda dapat muncul jika suatu pihak (person) dianggap menjadi SPDN 4. Akibatnya, penghasilan yang sama dipajaki pada level B-Co di negara B dan pada level investor di
dari dua (atau lebih) negara (sebagai contoh, kasus SPDN ganda), beberapa negara memajaki penghasilan negara A.
dari berbagai sumber meskipun berdasarkan kewarganegaraannya tanpa melihat status SPDN mereka.
Sebagai tambahan, perpajakan berganda ekonomis merupakan hasil dari konflik peraturan terkait
Dalam kasus perpajakan berganda secara ekonomis , Commentary OECD mendefinisikannya sebagai dengan pemasukan atau penguragan elemen positif dan negatif dari penghasilan dan modal, sebagai
9
berikut: contoh penyesuaian dalam transfer pricing. Jika kedua negara menginginkan untuk memecahkan masalah
“…economic double taxation, i.e.where two different persons are taxable in respect of the same income orcapital.” perpajakan berganda ekonomis, mereka harus melakukan negosiasi bilateral.
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
“…perpajakan berganda ekonomis, sebagai contoh dimana dua pihak yang berbeda dikenakan pajak terkait
dengan penghasilan dan modal yang sama…”
Berdasarkan uraian dalam Commentary OECD Model di atas, maka elemen yang digunakan untuk
menggambarkan perpajakan berganda secara ekonomis adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan dan Modal yang sama;
2. Dipajaki sebanding;
3. Lebih dari satu negara;
4. Pada periode yang sama;
5. Pada wajib pajak yang berbeda;
10 Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 29
B-Co B-Co
Ikatan Akuntan Indonesia 175