Page 184 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 184

MANAJEMEN PERPAJAKAN







 Untuk ilustrasi atas perpajakan berganda secara yuridis, maka dapat dilihat pada bagan berikut:  Dengan demikian, berbanding terbalik dengan perpajakan berganda secara yuridis, perpajakan berganda
               secara ekonomis melibatkan perpajakan dari wajib pajak yang berbeda .
                                                                             10
 Gambar 13.1. Ilustrasi perpajakan berganda secara yuridis
                                  Gambar 13.2. Ilustrasi perpajakan berganda secara ekonomis



                                                                  Investor
                                                                        Penghasilan Kena Pajak:
                                                                        EUR 1.050.000

                                         Negara A

                                         Negara B                       Dividen: EUR 1.050.000





 Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 28  Penghasilan Kena Pajak: EUR 1.500.000
                                                         Tarif PPh:     30% (EUR 450.000)
 Penjelasan Gambar 13.1:
 1.   Investor perorangan yang merupakan SPDN di negara A berpartisipasi di perusahaan yang merupakan   Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 29
                               DOKUMEN
 SPDN di negara B (“B-Co”).
 2.   B-Co membagikan dividen berjumlah EURO 1.050.000 yang merupakan objek dari PPh pemotongan/  Penjelasan Gambar 13.2:
 pemungutan dengan tarif sebesar  15% di negara B, sehingga jumlah PPh yang dipotong adalah   1.   Mengacu contoh sebelumnya, B-Co merealisasikan penghasilan kena pajak sejumlah EUR 1.500.000
 sebesar  EURO  157.500.  PPh  pemotongan/pemungutan  dipajaki  dengan  sudut  pandang  investor   yang dikenakan pajak dengan tarif sebesar 30% di negara B (= EUR 450.000).
 sebagai subjek pajak luar negeri di negara B.   2.   Penghasilan setelah dikenakan pajak adalah sebesar (EUR 1.050.000 = EUR 1.500.000 – EUR 450.000)
                                                     IAI
 3.   Sebagai tambahan, penghasilan dividen dikenakan pajak secara penuh sebagai bagian dari penghasilan   didistribusikan  kepada  pemegang  saham  tunggal  dari  B-Co,  yang  merupakan  SPDN  individu  di
 investor yang diterima dari berbagai sumber (worldwide income) di negara A.   negara A.
 4.   Dengan demikian, investor dikenakan pajak berganda secara yuridis di negara A dan di negara B.  3.   Disini, penghasilan dividen dipajaki di  negara A sebagai bagian dari penghasilan investor yang
                     diperoleh dari berbagai negara.
 Sebagai tambahan, perpajakan berganda dapat muncul jika suatu pihak (person) dianggap menjadi SPDN   4.   Akibatnya, penghasilan yang sama dipajaki pada level B-Co di negara B dan pada level investor di
 dari dua (atau lebih) negara (sebagai contoh, kasus SPDN ganda), beberapa negara memajaki penghasilan   negara A.
 dari berbagai sumber meskipun berdasarkan kewarganegaraannya tanpa melihat status SPDN mereka.
               Sebagai tambahan, perpajakan berganda ekonomis merupakan hasil dari konflik peraturan terkait
 Dalam  kasus  perpajakan  berganda  secara  ekonomis ,  Commentary  OECD  mendefinisikannya  sebagai   dengan pemasukan atau penguragan elemen positif dan negatif dari penghasilan dan modal, sebagai
 9
 berikut:      contoh penyesuaian dalam transfer pricing. Jika kedua negara menginginkan untuk memecahkan masalah

 “…economic double taxation, i.e.where two different persons are taxable in respect of the same income orcapital.”  perpajakan berganda ekonomis, mereka harus melakukan negosiasi bilateral.

 Terjemahannya adalah sebagai berikut:

 “…perpajakan berganda ekonomis, sebagai contoh dimana dua pihak yang berbeda dikenakan pajak terkait
 dengan penghasilan dan modal yang sama…”

 Berdasarkan uraian dalam  Commentary  OECD Model di atas, maka elemen yang digunakan untuk
 menggambarkan perpajakan berganda secara ekonomis adalah sebagai berikut:
 1.   Penghasilan dan Modal yang sama;
 2.   Dipajaki sebanding;
 3.   Lebih dari satu negara;
 4.   Pada periode yang sama;
 5.   Pada wajib pajak yang berbeda;



               10  Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 29


                                                                                                                                                                       B-Co                         B-Co

                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     175
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189