Page 23 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 23

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     50% untuk PPh, 100% untuk PPh yang dipotong/dipungut dan 100% untuk PPN
                   d.  Pasal 13 ayat (3), yaitu apabila WP yang seharusnya memungut atau memotong PPh Pasal 21//23/26
                     dan PPN ternyata tidak melakukan kewajibannya tersebut atau telah melakukan kewajibannya
                     tersebut namun tidak semuanya, atau melakukan pemungutan/pemotongan namun tidak atau
                     kurang menyetorkan pemungutan/pemotongannya tersebut dikenakan kenaikan sebesar 100%.
                   e.  Pasal 13 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) huruf c yaitu apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai
                     PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
                     seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen) dengan besarnya kenaikan 100%.
                   f.  Pasal 13A, yaitu: apabila WP  karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
                     atau  menyampaikan  Surat  Pemberitahuan  tetapi  isinya  tidak  benar  atau  tidak  lengkap  atau
                     melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
                     pendapatan  negara dan apabila kealpaannya tersebut pertama kali dilakukan maka dikenakan
                     sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan
                     melalui penerbitan SKPKB
                   g.  Pasal 15  ayat (2) KUP, yaitu apabila diterbitkan SKPKBT maka sanksinya adalah kenaikan
                     sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi kenaikan ini tidak dikenakan apabila
                     SKPKBT ini diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri dengan
                     syarat DJP belum mulai melakukan pemeriksaan.
                   h.  Pasal 17C, yaitu apabila kepada WP dengan kriteria tertentu telah diterbitkan Surat Keputusan
                     Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan
                               DOKUMEN
                     harus diterbitkan SKPKB maka dengan sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan
                     pembayaran pajak.

            3.     Sanksi administrasi berupa denda.
                   a.  Pasal 7 ayat (1) KUP, yaitu apabila WP terlambat menyampaikan SPT dalam batas waktu yang
                     telah ditentukan dengan besarnya denda Rp50.000 untuk SPT Masa dan Rp100.000 untuk SPT
                     Tahunan.                        IAI
                   b.  Pasal 8 ayat (3), yaitu  apabila WP sebelum dilakukan tindakan penyidikan mau mengungkapkan
                     ketidakbenaran perbuatannya, maka dendanya adalah sebesar 150%  dari  jumlah pajak yang
                     kurang dibayar.
                   c.  Pasal 14 ayat (4), yaitu apabila Pengusaha yang dikenakan PPN  tetapi tidak melaporkan usaha
                     kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, atau Pengusaha yang tidak
                     dikukuhkan sebagai PKP  membuat Faktur Pajak, atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
                     PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
                     mengisi Faktur Pajak dengan lengkap, maka dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari dasar
                     Pengenaan Pajak. .
                   d.  Pasal 38, yaitu: apabila WP  tidak menyampaikan  Surat Pemberitahuan atau menyampaikan
                     Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan
                     yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan  negara dan
                     perbuatan tersebut merupakan  perbuatan setelah  perbuatan yang pertama kali sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 13A di denda palng sedikit 1 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang
                     dibayar dan  paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar   atau dipidana
                     kurung paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun
                   e.  Pasal 44B, yaitu apabila dalam tingkat penyidikan, berdasarkan permintaan Menteri Keuangan
                     untuk kepentingan penerimaan negara, tindakan penyidikan itu dihentikan maka WP  dikenakan
                     sanksi denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
                     seharusnya dikembalikan.










     14      Ikatan Akuntan Indonesia
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28