Page 23 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 23
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1.8 PENGUKURAN ANTI-TAX AVOIDANCE
Dalam upaya menghadapi praktik-praktik penghindaran pajak khususnya yang dilakukan oleh
perusahaan multinasional, pada umumnya suatu negara menerbitkan ketentuan pencegahan
penghindaran pajak yang bersifat khusus (Specific Anti Avoidance Rule/SAAR) yang diatur
dalam undang-undang domestiknya, seperti: controlled foreign company, arm’s length rule,
advance pricing agreement, dan debt to equity ratio.
Dalam praktik di beberapa negara, specific anti avoidance rule efektif dalam upaya
menangkal praktik-praktik penghindaran pajak dan memberikan kepastian hukum bagi WP.
IAI WEB VERSION
Selain ketentuan yang bersifat khusus tersebut, di banyak negara juga diterbitkan ketentuan
pencegahan penghindaran pajak yang bersifat umum (General Anti Avoidance Rule/GAAR).
Tujuan dibuatnya ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang bersifat umum ini adalah
untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam ketentuan yang
bersifat khusus atau untuk melawan tindakan tax avoidance yang pada saat dibuatnya peraturan
belum belum dikenal. Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat kecenderungan
praktik penghindaran pajak dari tahun ke tahun semakin canggih dan sulit untuk dideteksi
serta ditangkal hanya dengan mengandalkan Specific Anti Avoidance Rule. Dalam hal ini tax
planning yang dilakukan oleh WP tidak lagi bersifat defensive tax planning, melainkan sudah
semakin offensive yang sering dikenal dengan istilah aggresive tax planning. Lebih jauh Cooper
mengatakan bahwa General Anti Avoidace Rule harus memuat pembedaan antara transaksi
yang tergolong acceptable tax avoidance dan yang tergolong unacceptable tax avoidance karena
tidak semua penghindaran pajak bersifat offensive.
1.9 ETIKA DAN TATA KELOLA DALAM PERPAJAKAN
Etika mengacu pada sistem prinsip yang membantu individu dalam menentukan baik dan
buruk atau benar dan salah (Buckley, Wiese and Harvey 1998). Etika melibatkan penilaian
apakah perilaku tersebut benar atau salah sesuai dengan keadilan, hukum atau pedoman
masyarakat lainnya yang menentukan moralitas perilaku tersebut (Peterson, 2002).
Dikutip dari Etika dan Tata Kelola Perpajakan di Indonesia oleh Meliana, etika perpajakan
adalah seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku WP, konsultan pajak, dan aparat
pajak dalam melaksanakan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan (Mulyani, 2018). Etika
perpajakan berfungsi sebagai pedoman moral bagi seluruh pihak dalam sistem perpajakan agar
bersikap serta bertindak dengan kejujuran, keadilan, dan keterbukaan (Hendar & Djatmiko,
2016). Etika perpajakan memiliki kedudukan yang krusial, karena membantu memastikan
semua stakeholder dalam proses perpajakan berjalan dengan jujur dan adil. Selain itu, etika
perpajakan membantu memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan dengan baik dan efisien.
Etika dan tata kelola perpajakan menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem perpajakan
yang adil, terbuka, dan akuntabel. Etika perpajakan menitikberatkan pada penerapan nilai
moral dan sikap profesional yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat, baik WP,
aparat perpajakan, dan konsultan pajak. M. Jusuf Wanandi, Dian Agustia, Sony Kurniawan, dan
John Hasseldine berpendapat bahwa etika perpajakan membangun kepercayaan antara WP
dan pemerintah, mendorong kepatuhan secara sukarela serta menciptakan sistem perpajakan
yang adil dan transparan.
14 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

