Page 23 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 23
MANAJEMEN PERPAJAKAN
50% untuk PPh, 100% untuk PPh yang dipotong/dipungut dan 100% untuk PPN
d. Pasal 13 ayat (3), yaitu apabila WP yang seharusnya memungut atau memotong PPh Pasal 21//23/26
dan PPN ternyata tidak melakukan kewajibannya tersebut atau telah melakukan kewajibannya
tersebut namun tidak semuanya, atau melakukan pemungutan/pemotongan namun tidak atau
kurang menyetorkan pemungutan/pemotongannya tersebut dikenakan kenaikan sebesar 100%.
e. Pasal 13 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) huruf c yaitu apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai
PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen) dengan besarnya kenaikan 100%.
f. Pasal 13A, yaitu: apabila WP karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dan apabila kealpaannya tersebut pertama kali dilakukan maka dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan
melalui penerbitan SKPKB
g. Pasal 15 ayat (2) KUP, yaitu apabila diterbitkan SKPKBT maka sanksinya adalah kenaikan
sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi kenaikan ini tidak dikenakan apabila
SKPKBT ini diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri dengan
syarat DJP belum mulai melakukan pemeriksaan.
h. Pasal 17C, yaitu apabila kepada WP dengan kriteria tertentu telah diterbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan
DOKUMEN
harus diterbitkan SKPKB maka dengan sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak.
3. Sanksi administrasi berupa denda.
a. Pasal 7 ayat (1) KUP, yaitu apabila WP terlambat menyampaikan SPT dalam batas waktu yang
telah ditentukan dengan besarnya denda Rp50.000 untuk SPT Masa dan Rp100.000 untuk SPT
Tahunan. IAI
b. Pasal 8 ayat (3), yaitu apabila WP sebelum dilakukan tindakan penyidikan mau mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya, maka dendanya adalah sebesar 150% dari jumlah pajak yang
kurang dibayar.
c. Pasal 14 ayat (4), yaitu apabila Pengusaha yang dikenakan PPN tetapi tidak melaporkan usaha
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, atau Pengusaha yang tidak
dikukuhkan sebagai PKP membuat Faktur Pajak, atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi Faktur Pajak dengan lengkap, maka dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari dasar
Pengenaan Pajak. .
d. Pasal 38, yaitu: apabila WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan
perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A di denda palng sedikit 1 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar atau dipidana
kurung paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun
e. Pasal 44B, yaitu apabila dalam tingkat penyidikan, berdasarkan permintaan Menteri Keuangan
untuk kepentingan penerimaan negara, tindakan penyidikan itu dihentikan maka WP dikenakan
sanksi denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan.
14 Ikatan Akuntan Indonesia