Page 23 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 23

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   1.8  PENGUKURAN ANTI-TAX AVOIDANCE

                   Dalam upaya menghadapi praktik-praktik penghindaran pajak khususnya yang dilakukan oleh
                   perusahaan multinasional, pada umumnya suatu negara menerbitkan ketentuan pencegahan
                   penghindaran pajak yang bersifat khusus (Specific Anti Avoidance Rule/SAAR) yang diatur
                   dalam  undang-undang  domestiknya,  seperti:  controlled foreign company, arm’s length rule,

                   advance pricing agreement, dan debt to equity ratio.


                   Dalam  praktik di   beberapa negara,  specific  anti  avoidance  rule  efektif  dalam  upaya
                   menangkal praktik-praktik penghindaran pajak dan memberikan kepastian hukum bagi WP.
                       IAI WEB VERSION
                   Selain ketentuan  yang bersifat khusus tersebut, di banyak negara juga diterbitkan ketentuan
                   pencegahan penghindaran pajak yang bersifat umum (General Anti Avoidance Rule/GAAR).
                   Tujuan dibuatnya ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang bersifat umum ini adalah
                   untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam ketentuan yang
                   bersifat khusus atau untuk melawan tindakan tax avoidance yang pada saat dibuatnya peraturan
                   belum belum dikenal. Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat kecenderungan
                   praktik penghindaran pajak dari tahun ke tahun semakin canggih dan sulit untuk dideteksi
                   serta ditangkal hanya dengan mengandalkan Specific Anti Avoidance Rule. Dalam hal ini tax

                   planning yang dilakukan oleh WP tidak lagi bersifat defensive tax planning,  melainkan sudah
                   semakin offensive yang sering dikenal dengan istilah aggresive tax planning. Lebih jauh Cooper
                   mengatakan bahwa General Anti Avoidace Rule harus memuat pembedaan antara transaksi
                   yang tergolong acceptable tax avoidance dan yang tergolong unacceptable tax avoidance karena
                   tidak semua penghindaran pajak bersifat offensive.


                   1.9  ETIKA DAN TATA KELOLA DALAM PERPAJAKAN

                   Etika mengacu pada sistem prinsip yang membantu individu dalam menentukan baik dan
                   buruk atau benar dan salah (Buckley, Wiese and Harvey 1998). Etika melibatkan penilaian
                   apakah perilaku tersebut benar atau salah sesuai dengan keadilan, hukum atau pedoman
                   masyarakat lainnya yang menentukan moralitas perilaku tersebut (Peterson, 2002).



                   Dikutip dari Etika dan Tata Kelola Perpajakan di Indonesia oleh Meliana,  etika perpajakan
                   adalah seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku WP, konsultan pajak, dan aparat
                   pajak dalam melaksanakan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan (Mulyani, 2018). Etika
                   perpajakan berfungsi sebagai pedoman moral bagi seluruh pihak dalam sistem perpajakan agar
                   bersikap serta bertindak dengan kejujuran, keadilan, dan keterbukaan (Hendar & Djatmiko,
                   2016). Etika perpajakan memiliki kedudukan yang krusial, karena membantu memastikan
                   semua stakeholder dalam proses perpajakan berjalan dengan jujur dan adil. Selain itu, etika
                   perpajakan membantu memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan dengan baik dan efisien.
                   Etika dan tata kelola perpajakan menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem perpajakan
                   yang adil, terbuka, dan akuntabel. Etika perpajakan menitikberatkan pada penerapan nilai
                   moral dan sikap profesional yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat, baik WP,
                   aparat perpajakan, dan konsultan pajak. M. Jusuf Wanandi, Dian Agustia, Sony Kurniawan, dan
                   John Hasseldine berpendapat bahwa etika perpajakan membangun kepercayaan antara WP
                   dan pemerintah, mendorong kepatuhan secara sukarela serta menciptakan sistem perpajakan
                   yang adil dan transparan.






                    14                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28