Page 185 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 185

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Berikut ini mencerminkan karakteristik perpajakan berganda secara yuridis dan ekonomis:


                                Gambar 13.3. Ringkasan karakteristik perpajakan berganda



                                     Karakteristik Perpajakan Berganda







                Perpajakan Berganda Yuridis                     Perpajakan Berganda Ekonomis



                     - Identitas wajib pajak;                       - Tidak ada identitas wajib pajak;
                     - Identitas penghasilan dan modal;             - Identitas penghasilan dan modal;
                     - Identitas tahun pajak;                       - Identitas tahun pajak;
                     - Identitas atau kesamaan pajak;               - Identitas atau kesamaan pajak;
                     - Perpajakan lebih dari satu negara            - Perpajakan lebih dari satu negara

                               DOKUMEN

                    Sumber: Hoor, “The OECD Model Tax Convention, A Comprehensive technical analysis” Legitech (2011), hal. 30



                                                     IAI
            13.3  Anti Tax Avoidance


            Dalam transaksi internasional banyak menciptakan peluang untuk melakukan penghindaran pajak.Tetapi
            dalam konteks ini, istilah penghindaran pajak harus dibedakan dengan istilah tax evasion atau penyelewengan
            pajak dan tax planning atau perencanaan pajak. Menurut Arnold, tax avoidance  atau penghindaran pajak
                                                                                  11
            berarti transaksi atau pengaturan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalisir jumlah pajak
            terutang secara sah . Selain itu,  tax avoidance  mempunyai arti sebagai pemanfaatan secara legal dari
                              12
            rezim pajak untuk memperoleh keuntungan, dengan mengurangi jumlah pajak yang terutang dengan cara
            tersebut berdasarkan ketentuan domestiknya . Berdasarkan Laporan Penghindaran Dan Penyelewangan
                                                    13
            Pajak Internasional (Report on International Tax Avoidance and Evasion) yang dirilis oleh OECD pada tahun
            1987 menyebutkan dalam kaitan ini :
                                            14
            `Tax avoidance... is ofconcern to governments because such practices are contrary to fiscal equity, have serious
            budgetary effects and distort international competition and capital flows’.

            Terjemahannya adalah:

            ‘Penghindaran pajak... menjadi perhatian pemerintah karena praktik-praktik tersebut bertentangan dengan
            ekuitas fiskal, memiliki efek anggaran serius dan mendistorsi persaingan internasional dan arus modal.’


            11  Sinonim tax avoidance adalah tax mitigation yang digunakan oleh ahli pajak sebagai alternatif untuk memperhalus istilah tax avoidance.
               Istilah ini juga digunakan di dalam ketentuan pajak dari beberapa yurisdiksi untuk membedakan tax avoidance yang diperkirakan oleh
               pembuat peraturan dari aktivitas tax avoidance dengan mengeksploitasi celah peraturan pajak. Lihat Book LLC, “Tax Avoidance”, (2008), hal.
               93.
            12  Arnold/McIntyre, “International Tax Primer”, Kluwer Law International (2002), hal. 81.
            13  Book LLC, “Tax Avoidance”, (2008), hal. 93
            14  Merks, “Tax Evasion, Tax Avoidance and Tax Planning”, INTERTAX (2006), Vol. 34 Issue 5, hal. 273-274.





     176     Ikatan Akuntan Indonesia
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190