Page 186 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 186
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Berdasarkan laporan yang dirilis OECD tersebut tidak secara tegas mendefinisikan pengertian dari tax
avoidance. Namun, dalam laporan tersebut pemerintah memberikan batasan kriteria penentuan suatu
kegiatan termasuk sebagai tax avoidance.
1. Hampir selalu ada unsur tidak sah (artificial) untuk itu atau, untuk menempatkan ini dengan cara
lain, berbagai pengaturan dalam skema yang tidak memiliki bisnis atau tujuan ekonomi sebagai
tujuan utama mereka;
2. Kerahasiaan juga mungkin bentuk penghindaran modern; dan
3. Penghindaran pajak sering mengambil keuntungan dari celah dalam hukum atau menerapkan
ketentuan hukum, untuk tujuan yang tidak dimaksudkan mereka.
Dalam sudut pandang pemerintah, tax avoidance cenderung tidak dapat diterima karena merupakan suatu
bentuk pengurangan pajak. Berbeda halnya dengan tax planning yang merupakan penghindaran pajak
yang dapat diterima meskipun oleh pemerintah. Namun dalam perkembangannya, perencanaan pajak
yang dilakukan oleh wajib pajak cenderung agresif, sehingga memberikan dampak risiko yang signifikan
terhadap penerimaan pajak dari suatu negara. Oleh karena itu, OECD pada tahun 2013 telah menerbitkan
Laporan Base Erosion Profit Shifting (“BEPS”) dan Rencana Aksi BEPS yang bertujuan untuk mengatasi
risiko perencanaan pajak secara agresif yang dilakukan secara berkoordinasi antar negara-negara. Tindakan
yang dilakukan oleh hanya oleh suatu negara tidak menjadi efektif untuk mengatasi risiko perencanaan
pajak secara agresif ini.
DOKUMEN
Sedangkan, tax evasion sendiri merupakan istilah umum yang berusaha untuk tidak membayar pajak secara
ilegal. Berbeda dengan tax evasion, tax planning dan tax avoidance terdiri dari tindakan oleh wajib pajak
untuk mengurangi beban pajak yang bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan uraian di atas, maka berikut ini adalah ringkasan yang dapat membedakan antara tax avoidance,
IAI
tax planning dan tax evasion.
Tabel 13.1 Perbedaan antara tax avoidance, tax planning, dan tax evasion
Kategori Pembeda Tax Evasion Tax Avoidance Tax Planning
Perilaku Hukum Ilegal Legal Legal
Kewajiban pajak, sanksi pajak, Tidak ada kewajiban Pajak
Konsekuensi Hukum Kewajiban Pajak
dan hukuman penjara dan tidak ada sanksi
Sudut Pandang Pemerintah Menolak Menolak Menerima
Dalam menghadapi skema-skema unacceptable tax avoidance atau aggressive tax planning, umumnya suatu
negara menerbitkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan sebagai berikut ini:
1. Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus
untuk mencegah suatu skema transaksi penghindaran pajak tertentu seperti skema penghindaran
pajak dalam bentuk (i) transfer pricing, (ii) thin capitalization, (iii) treaty shopping, dan (iv) controlled
foreign corporation (CFC);
2. General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum
untuk mencegah transaksi yang semata-mata dilakukan oleh subjek pajak untuk tujuan penghindaran
pajak atau transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis. 15
Selain itu, pada saat melakukan negosiasi P3B, kedua negara juga memasukkan ketentuan anti-abuse yang
bertujuan untuk menghindari dampak penggunaan P3B tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
15 Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 201.
Ikatan Akuntan Indonesia 177