Page 186 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 186

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Berdasarkan laporan yang dirilis OECD tersebut tidak secara tegas mendefinisikan pengertian dari tax
               avoidance. Namun, dalam laporan tersebut pemerintah memberikan batasan kriteria penentuan suatu
               kegiatan termasuk sebagai tax avoidance.

               1.    Hampir selalu ada unsur tidak sah (artificial) untuk itu atau, untuk menempatkan ini dengan cara
                     lain, berbagai pengaturan dalam skema yang tidak memiliki bisnis atau tujuan ekonomi sebagai
                     tujuan utama mereka;
               2.    Kerahasiaan juga mungkin bentuk penghindaran modern; dan
               3.    Penghindaran pajak sering mengambil keuntungan dari celah dalam hukum atau menerapkan
                     ketentuan hukum, untuk tujuan yang tidak dimaksudkan mereka.

               Dalam sudut pandang pemerintah, tax avoidance cenderung tidak dapat diterima karena merupakan suatu
               bentuk pengurangan pajak. Berbeda halnya dengan  tax planning  yang merupakan penghindaran pajak
               yang dapat diterima meskipun oleh pemerintah. Namun dalam perkembangannya, perencanaan pajak
               yang dilakukan oleh wajib pajak cenderung agresif, sehingga memberikan dampak risiko yang signifikan
               terhadap penerimaan pajak dari suatu negara. Oleh karena itu, OECD pada tahun 2013 telah menerbitkan
               Laporan Base Erosion Profit Shifting (“BEPS”) dan Rencana Aksi BEPS yang bertujuan untuk mengatasi
               risiko perencanaan pajak secara agresif yang dilakukan secara berkoordinasi antar negara-negara. Tindakan
               yang dilakukan oleh hanya oleh suatu negara tidak menjadi efektif untuk mengatasi risiko perencanaan
               pajak secara agresif ini.
                               DOKUMEN
               Sedangkan, tax evasion sendiri merupakan istilah umum yang berusaha untuk tidak membayar pajak secara
               ilegal. Berbeda dengan tax evasion, tax planning dan tax avoidance terdiri dari tindakan oleh wajib pajak
               untuk mengurangi beban pajak yang bukan merupakan tindak pidana.

               Berdasarkan uraian di atas, maka berikut ini adalah ringkasan yang dapat membedakan antara tax avoidance,
                                                     IAI
               tax planning dan tax evasion.

                             Tabel 13.1 Perbedaan antara tax avoidance, tax planning, dan tax evasion


                      Kategori Pembeda            Tax Evasion         Tax Avoidance         Tax Planning
                       Perilaku Hukum               Ilegal                Legal                Legal
                                           Kewajiban pajak, sanksi pajak,              Tidak ada kewajiban Pajak
                     Konsekuensi Hukum                                Kewajiban Pajak
                                              dan hukuman penjara                        dan tidak ada sanksi
                   Sudut Pandang Pemerintah        Menolak              Menolak              Menerima

               Dalam menghadapi skema-skema unacceptable tax avoidance atau aggressive tax planning, umumnya suatu
               negara menerbitkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang diatur dalam peraturan perundang-
               undangan perpajakan sebagai berikut ini:

               1.    Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus
                     untuk mencegah suatu skema transaksi penghindaran pajak tertentu seperti skema penghindaran
                     pajak dalam bentuk (i) transfer pricing, (ii) thin capitalization, (iii) treaty shopping, dan (iv) controlled
                     foreign corporation (CFC);
               2.    General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum
                     untuk mencegah transaksi yang semata-mata dilakukan oleh subjek pajak untuk tujuan penghindaran
                     pajak atau transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis. 15

               Selain itu, pada saat melakukan negosiasi P3B, kedua negara juga memasukkan ketentuan anti-abuse yang
               bertujuan untuk menghindari dampak penggunaan P3B tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

               15  Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 201.




                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     177
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191