Page 187 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 187

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Di Indonesia sendiri, dalam ketentuan undang-undang perpajakan dan P3B telah mengatur tentang GAAR,
            SAAR dan Anti-Abuse. Adapun ketentuan GAAR, SAAR dan Anti-Abuse yang terdapat dalam Undang-
            Undang Perpajakan Indonesia beserta P3B adalah sebagai berikut:

                                                      Tabel 13.2.
             Ketentuan GAAR, SAAR dan Anti-Abuse yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia
                                                      beserta P3B


                                  Ketentuan Undang-Undang Perpajakan                               Anti-
              No.                                                                 GAAR    SAAR
                                          Domestik dan P3B                                         Abuse
                    Pasal 4 UU PPh Nomor 36/2008 berbunyi sebagai berikut:
                    “Yang menjadi objek pajak…, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”
               1    Jika terdapat perbedaan antara bentuk hukum/skema dan substansi ekonomi,   
                    maka perlakuan perpajakan harus mengacu kepada bentuk substansi ekonomi.
                    (Substance Over Form)
                    Pasal 18 ayat (1) UU PPh Nomor 36/2008:
                    “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya per-
               2    bandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pa-  
                    jak berdasarkan Undang-undang ini.”
                    (Thin Capitalization)
                               DOKUMEN
                    Pasal 18 ayat (2) UU PPh Nomor 36/2008:
                    “Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib
                    Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
                    badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai beri-
                    kut:
                    a.  besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah
               3       50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau         
                                                     IAI
                    b.  secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki
                       penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham
                       yang disetor.”
                    Peraturan Pelaksanaan: PER-59/PJ/2010
                    (Controlled Foreign Corporation) 16
                    Pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36/2008:
                    “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya peng-
                    hasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk meng-
                    hitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubun-
                    gan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
               4    usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan   
                    metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjual-
                    an kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”
                    Peraturan Pelaksanaan: PER‐32/PJ/2011, PER‐69/PJ/2011,PER‐22/PJ/2013, SE‐50/
                    PJ/2013, PER-48/PJ/2010.
                    (Transfer Pricing, Arm’s Length Principle, Transfer Pricing Audit, MAP, APA)
                    Pasal 18 ayat (3a, 3b, 3c, 3d) UU PPh Nomor 36/2008:
                    “(3a)  Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib
                        Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk me-
               5        nentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan is-  
                        timewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu
                        periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosia-
                        si setelah periode tertentu tersebut berakhir.”






            16  Penjelasan lebih lanjut atas ketentuan CFC dapat lihat Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”,
               DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal.217.





     178     Ikatan Akuntan Indonesia
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192