Page 187 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 187
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Di Indonesia sendiri, dalam ketentuan undang-undang perpajakan dan P3B telah mengatur tentang GAAR,
SAAR dan Anti-Abuse. Adapun ketentuan GAAR, SAAR dan Anti-Abuse yang terdapat dalam Undang-
Undang Perpajakan Indonesia beserta P3B adalah sebagai berikut:
Tabel 13.2.
Ketentuan GAAR, SAAR dan Anti-Abuse yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia
beserta P3B
Ketentuan Undang-Undang Perpajakan Anti-
No. GAAR SAAR
Domestik dan P3B Abuse
Pasal 4 UU PPh Nomor 36/2008 berbunyi sebagai berikut:
“Yang menjadi objek pajak…, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”
1 Jika terdapat perbedaan antara bentuk hukum/skema dan substansi ekonomi,
maka perlakuan perpajakan harus mengacu kepada bentuk substansi ekonomi.
(Substance Over Form)
Pasal 18 ayat (1) UU PPh Nomor 36/2008:
“Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya per-
2 bandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pa-
jak berdasarkan Undang-undang ini.”
(Thin Capitalization)
DOKUMEN
Pasal 18 ayat (2) UU PPh Nomor 36/2008:
“Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib
Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai beri-
kut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah
3 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
IAI
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki
penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor.”
Peraturan Pelaksanaan: PER-59/PJ/2010
(Controlled Foreign Corporation) 16
Pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36/2008:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya peng-
hasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk meng-
hitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubun-
gan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
4 usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan
metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjual-
an kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”
Peraturan Pelaksanaan: PER‐32/PJ/2011, PER‐69/PJ/2011,PER‐22/PJ/2013, SE‐50/
PJ/2013, PER-48/PJ/2010.
(Transfer Pricing, Arm’s Length Principle, Transfer Pricing Audit, MAP, APA)
Pasal 18 ayat (3a, 3b, 3c, 3d) UU PPh Nomor 36/2008:
“(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib
Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk me-
5 nentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan is-
timewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu
periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosia-
si setelah periode tertentu tersebut berakhir.”
16 Penjelasan lebih lanjut atas ketentuan CFC dapat lihat Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”,
DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal.217.
178 Ikatan Akuntan Indonesia