Page 188 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 188
MANAJEMEN PERPAJAKAN
No. Ketentuan Undang-Undang Perpajakan GAAR SAAR Anti-
Domestik dan P3B Abuse
Pasal 18 ayat (3a) UU PPh Nomor 36/2008:
“(3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan
melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (spe-
6 cial purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan
terdapat ketidakwajaran penetapan harga.”
Pasal 18 ayat (3c) UU PPh Nomor 36/2008:
“(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau
special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di nega-
ra yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang
7 mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertem-
pat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat
ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indone-
sia.”
Pasal 18 ayat (3d) UU PPh Nomor 36/2008:
“(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
8 lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat
ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau seba-
DOKUMEN
gian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.”
Pasal 18 ayat (3d) UU PPh Nomor 36/2008:
“(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
IAI
dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
9 lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat
ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau seba-
gian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.”
Anti-Penyalahgunaan P3B (Anti-Treaty Shopping)
10 Peraturan Pelaksanaan:
PER-61/62-2009 jo PER-24/25-2010
Limitation on Benefit Test
11 Peraturan Pelaksanaan:
P3B Indonesia – USA
Beneficial Ownership Test 17
Ketentuan: Pasal 26 UU PPh,
12
Peraturan Pelaksanaan:
PER-61/62-2009 jo PER-24/25-2010 dan SE - 04/PJ.34/2005
Pertukaran Informasi (Exchange of Information)
Pasal 26 P3B
13
Peraturan Pelaksanaan:
PMK 60/PMK/2004 dan PER-67/PJ/2009
17 Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 5.
Ikatan Akuntan Indonesia 179