Page 188 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 188

MANAJEMEN PERPAJAKAN









                 No.                 Ketentuan Undang-Undang Perpajakan             GAAR     SAAR     Anti-
                                             Domestik dan P3B                                         Abuse
                       Pasal 18 ayat (3a) UU PPh Nomor 36/2008:
                       “(3b)  Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan
                           melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (spe-
                  6        cial purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya   
                           melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
                           mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan
                           terdapat ketidakwajaran penetapan harga.”
                       Pasal 18 ayat (3c) UU PPh Nomor 36/2008:
                       “(3c)  Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau
                           special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di nega-
                           ra yang memberikan perlindungan    pajak (tax haven country) yang
                  7        mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertem-  
                           pat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat
                           ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan
                           atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indone-
                           sia.”
                       Pasal 18 ayat (3d) UU PPh Nomor 36/2008:
                       “(3d)  Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
                           dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
                  8        lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat   
                           ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau seba-
                               DOKUMEN
                           gian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
                           bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan
                           yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.”
                       Pasal 18 ayat (3d) UU PPh Nomor 36/2008:
                       “(3d)  Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
                                                     IAI
                           dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
                  9        lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat   
                           ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau seba-
                           gian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
                           bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan
                           yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.”
                       Anti-Penyalahgunaan P3B (Anti-Treaty Shopping)
                  10   Peraturan Pelaksanaan:                                                          
                       PER-61/62-2009 jo PER-24/25-2010
                       Limitation on Benefit Test
                  11   Peraturan Pelaksanaan:                                                          
                       P3B Indonesia – USA

                       Beneficial Ownership Test 17
                       Ketentuan:  Pasal 26 UU PPh,
                  12                                                                                   
                       Peraturan Pelaksanaan:
                       PER-61/62-2009 jo PER-24/25-2010 dan SE - 04/PJ.34/2005
                       Pertukaran Informasi (Exchange of Information)
                       Pasal 26 P3B
                  13                                                                                   
                       Peraturan Pelaksanaan:
                       PMK 60/PMK/2004 dan PER-67/PJ/2009





               17   Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal. 5.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     179
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193