Page 188 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 188

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menjelaskan fasilitas PPh atas industri tertentu dan wilayah tertentu.
                        2.   Menganalisis beragam fasilitas PPN dan bea masuk.
                        3.   Menganalisis strategi memanfaatkan seluruh fasilitas perpajakan yang ada




                      12.1  PPH ATAS INDUSTRI TERTENTU DAN WILAYAH TERTENTU

                       IAI WEB VERSION
                      12.1.1  Fasilitas PPh dapat dibagi atas:
                      1.  Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku umum

                          Berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.

                          Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
                          sebagaimana terakhir diubah dengan PPh dengan perubahan terakhir UU Nomor 7 Tahun
                          2021  (selanjutnya disebut Undang-undang  PPh) memberikan fasilitas  sebagai sebagai
                          berikut:

                          Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00
                          (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima
                          puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat
                          (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai
                          dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).


                          Fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif pasal 17 Undang-undang PPh ini berlaku umum
                          untuk:
                          Semua WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari atau sampai
                          dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) setahun, dengan syarat:

                          a.  Atas peredaran brutonya tidak dikenakan PPh Final.
                          b.  Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang PPh
                              dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
                              Rp4.800.000.000.

                      2.  Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku khusus untuk kondisi, wilayah, dan/
                          atau industri tertentu.

                          a.  Fasilitas Pasal 17 ayat (2b) UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP
                              Fasilitas pengurangan tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1)
                              b UU PPh untuk WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang
                              paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
                              diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.












                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       179
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193