Page 188 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 188
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menjelaskan fasilitas PPh atas industri tertentu dan wilayah tertentu.
2. Menganalisis beragam fasilitas PPN dan bea masuk.
3. Menganalisis strategi memanfaatkan seluruh fasilitas perpajakan yang ada
12.1 PPH ATAS INDUSTRI TERTENTU DAN WILAYAH TERTENTU
IAI WEB VERSION
12.1.1 Fasilitas PPh dapat dibagi atas:
1. Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku umum
Berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana terakhir diubah dengan PPh dengan perubahan terakhir UU Nomor 7 Tahun
2021 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh) memberikan fasilitas sebagai sebagai
berikut:
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat
(2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai
dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif pasal 17 Undang-undang PPh ini berlaku umum
untuk:
Semua WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari atau sampai
dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) setahun, dengan syarat:
a. Atas peredaran brutonya tidak dikenakan PPh Final.
b. Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang PPh
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000.
2. Fasilitas PPh untuk WP Badan yang berlaku khusus untuk kondisi, wilayah, dan/
atau industri tertentu.
a. Fasilitas Pasal 17 ayat (2b) UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP
Fasilitas pengurangan tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1)
b UU PPh untuk WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 179

