Page 189 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 189

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       Fasilitas ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang
                       Harmonisasi Peraturan Perpajakan  tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
                       yang menyatakan :

                       Wajib Pajak badan dalam negeri:
                       a.  Berbentuk perseroan terbuka;
                       b.  Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di
                           Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
                       c.  Memenuhi persyaratan tertentu
                       dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana
                       IAI WEB VERSION
                       dimaksud pada ayat (1) huruf b.
                       Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh adalah PP 55 Tahun
                       2022

                       Pasal 65 PP 55 Tahun 2022 menyatakan:
                       (1)  Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
                           a.  berbentuk Perseroan Terbuka;
                           b.  dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek
                               di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
                           c.  memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen)
                               lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

                       (2)  Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
                           a.  saham sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf b harus dimiliki  oleh paling
                               sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
                           b.  masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki
                               saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan
                               dan disetor penuh;

                           c.  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan
                               huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh
                               tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
                           d.  pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam
                               huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan
                               menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

                       (3)  Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
                           a.  Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
                           b.  yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
                               Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

                       (4)  Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak
                           Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
                           utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar
                           modal.
                       (5)  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi,
                           Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.





                    180                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194