Page 189 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 189
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Fasilitas ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
yang menyatakan :
Wajib Pajak badan dalam negeri:
a. Berbentuk perseroan terbuka;
b. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di
Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. Memenuhi persyaratan tertentu
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana
IAI WEB VERSION
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh adalah PP 55 Tahun
2022
Pasal 65 PP 55 Tahun 2022 menyatakan:
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek
di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen)
lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling
sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
b. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki
saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan
dan disetor penuh;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan
huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan
menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
a. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak
Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi,
Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
180 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

