Page 189 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 189
MANAJEMEN PERPAJAKAN
13.4 Pengertian dan Tujuan Penghindaran Pajak Berganda 18
Istilah “Penghindaran Perpajakan Berganda” telah dijelaskan pada butir I dan II di atas. Adapun tujuan
penghindraan pajak berganda sebagaimana disimpulkan oleh Baker adalah sebagai berikut:
1. Mengeliminasi perpajakan berganda untuk mencegah sesuatu yang tidak mempunyai harapan
(keputusasaan) dari perdagangan dan investasi internasional dan arus pergerakan orang;
2. Menyediakan kepastian karena kepada rezim pajak yang dihadapi oleh para investor dan pengusaha
-juga menghindari keputusasaan perdagangan dan investasi internasional;
3. Menyediakan kerjasama antara otoritas pajak untuk memerangi penghindaran pajak dan penggelapan
pajak;
4. Menyediakan pertukaran informasi dengan pandangan untuk memerangi penghindaran dan
penggelapan pajak dan juga tujuan untuk melaksanakan P3B dan hukum domestik dari negara yang
bersangkutan;
5. Mengeliminasi bentuk diskriminasi pajak tertentu;
6. Membagi penerimaan pajak antara kedua negara;
7. (secara jarang) menyediakan bantuan kerjasama dalam menagih penerimaan pajak;
8. “Membentuk hubungan fiskal” antara otoritas yang berwenang dari kedua negara.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat yang disimpulkan oleh Baker di atas, maka tujuan peghindaran pajak
DOKUMEN
tidak hanya mencegah terjadinya penghindaran pajak berganda dan penyelewengan pajak. Dengan demikian,
penghindaran pajak berganda ini juga bertujuan untuk mengadakan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi
atas implikasi perpajakan secara internasional dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh wajib pajak.
IAI
13.5 Transfer Pricing
Transfer Pricing, dalam perspektif perpajakan, adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan
oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Proses kebijakan tersebut menentukan pula besaran
penghasilan dari setiap entitas yang terlibat. Menurut Arnold dan McIntyre, harga transfer adalah setiap
harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan
afiliasinya. Perusahaan-perusahaan multinasional menggunakan harga transfer untuk melakukan penjualan
dan pengalihan aset serta jasa dalam grup perusahaan. 19
Dalam konteks rezim transfer pricing internasional, dianut norma arm’s length principle atau arm’s length
standard. Berdasarkan norma ini, suatu transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
dianggap wajar apabila masing-masing pihak yang bertransaksi berperilaku selayaknya pihak-pihak yang
independen. Atau dari sisi praktis, perilaku pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut diperbandingkan
dengan perilaku pihak-pihak independen dalam transaksi – transaksi sejenis, serta dalam kondisi yang
serupa. 20
Di Indonesia sendiri, isu transfer pricing telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menghadapi
transaksi perusahaan multinasional yang berkaitan dengan transfer pricing, otoritas pajak Indonesia telah
menerbitkan beberapa peraturan baik dalam ketentuan perpajakan internasional dan domestik. Adapun
ketentuan-ketentuan terkait dengan transfer pricing adalah sebagai berikut:
18 Baker,”Introductory Topics” dalam “Double Taxation Conventions”, Sweet & Maxwell, 2012, hal. B-4-B-6.Untuk penjelasan lebih lanjut dapat
lihat Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi,”Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, DANNYDARUSSALAM Tax Center (2010), hal.7.
19 Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji,”Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, DANNY-
DARUSSALAM Tax Center (2013), hal. 9
20 Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji,”Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, DANNY-
DARUSSALAM Tax Center (2013), hal. 19
180 Ikatan Akuntan Indonesia