Page 190 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 190

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                          b.  Fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh

                              Diberikan kepada:
                              Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/
                              atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional
                              dapat diberikan fasilitas perpajakan

                              Bentuk Fasilitas:
                              i.   Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
                                  penanaman yang dilakukan;
                              ii.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
                              iii.  Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
                       IAI WEB VERSION
                                  dan
                              iv.  Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
                                  sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan
                                  yang berlaku menetapkan lebih rendah
                              Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tanggal 18
                              September 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal
                              dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun 2010 tentang Penghitungan
                              Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam  Tahun Berjalan,
                              diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha
                              yang merupakan Industri Pionir.
                              Kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud di atas adalah kegiatan utama usaha
                              sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat
                              pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan termasuk perubahan
                              dan perluasannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
                              Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebagai berikut:
                              •   sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang
                                  untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00
                                  (lima ratus miliar rupiah); dan
                              •   sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang
                                  untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00
                                  (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima
                                  ratus miliar rupiah)

                              Jangka  waktu  pengurangan  Pajak  Penghasilan  badan  diberikan  untuk  sebesar  100%
                              (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman
                              modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
                              dengan ketentuan sebagai berikut:
                              •   selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana
                                  penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
                                  dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
                              •   selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana
                                  penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan
                                  kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        181
   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195