Page 190 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 190
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1. Pasal 9 P3B Indonesia dengan Negara Mitra P3B;
2. Pasal 18 ayat (2), dan (4) UU PPh No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan;
3. PER-32/PJ/2011 jo PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
4. PER-22/2013 dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa;
5. PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
6. PER-48/PJ/2010 tengtang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure) berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, apabila tidak memenuhi prinsip harga
dalam transaksi yang wajar (“Arm’s Length Principle”), maka otoritas pajak diberikan kewenangan untuk
menentukan kembali harga transfer yang wajar atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional
tersebut.
Studi Kasus: Pemanfaatan Tax Treaty
SPDN Individu di Negara H menerima penghasilan dividen dari Negara L. Berdasarkan P3B antara Negara
H dan Negara L, Negara H dapat memajaki atas penghasilan dari dividen tersebut. Akan tetapi, berdasarkan
pasal 10 P3B Negara H dan Negara L tersebut, penghasilan dividen dapat dipajaki oleh Negara L tetapi tidak
lebih dari 15%. Berdasarkan Pasal 23 P3B tersebut, Negara H tetap dapat memajaki atas penghasilan dari
DOKUMEN
dividen tersebut dengan cara menerapkan metode pengkreditan atas penghasilan yang diterima dari Negara
L tersebut. Bagaimana cara SPDN Individu di Negara H memanfaatkan fasilitas P3B tersebut apabila dalam
memanfaatkan P3B, Negara L memberikan persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Domisili
untuk membuktikan bahwa SDPN Individu di Negara H benar-benar SPDN di Negara H tersebut?
IAI
Ikatan Akuntan Indonesia 181