Page 190 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 190

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               1.    Pasal 9 P3B Indonesia dengan Negara Mitra P3B;
               2.    Pasal 18 ayat (2), dan (4) UU PPh No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan;
               3.    PER-32/PJ/2011 jo PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
                     dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
               4.    PER-22/2013 dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang
                     Mempunyai Hubungan Istimewa;
               5.    PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
               6.    PER-48/PJ/2010 tengtang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
                     Procedure) berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

               Atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, apabila tidak memenuhi prinsip harga
               dalam transaksi yang wajar (“Arm’s Length Principle”), maka otoritas pajak diberikan kewenangan untuk
               menentukan kembali harga transfer yang wajar atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional
               tersebut.


               Studi Kasus: Pemanfaatan Tax Treaty
               SPDN Individu di Negara H menerima penghasilan dividen dari Negara L. Berdasarkan P3B antara Negara
               H dan Negara L, Negara H dapat memajaki atas penghasilan dari dividen tersebut. Akan tetapi, berdasarkan
               pasal 10 P3B Negara H dan Negara L tersebut, penghasilan dividen dapat dipajaki oleh Negara L tetapi tidak
               lebih dari 15%. Berdasarkan Pasal 23 P3B tersebut, Negara H tetap dapat memajaki atas penghasilan dari
                               DOKUMEN
               dividen tersebut dengan cara menerapkan metode pengkreditan atas penghasilan yang diterima dari Negara
               L tersebut. Bagaimana cara SPDN Individu di Negara H memanfaatkan fasilitas P3B tersebut apabila dalam
               memanfaatkan P3B, Negara L memberikan persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Domisili
               untuk membuktikan bahwa SDPN Individu di Negara H benar-benar SPDN di Negara H tersebut?
                                                     IAI
















































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     181
   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195