Page 190 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 190
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
b. Fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh
Diberikan kepada:
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/
atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional
dapat diberikan fasilitas perpajakan
Bentuk Fasilitas:
i. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penanaman yang dilakukan;
ii. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
iii. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
IAI WEB VERSION
dan
iv. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan
yang berlaku menetapkan lebih rendah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tanggal 18
September 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal
dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,
diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha
yang merupakan Industri Pionir.
Kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud di atas adalah kegiatan utama usaha
sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat
pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan termasuk perubahan
dan perluasannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebagai berikut:
• sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang
untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah); dan
• sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang
untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah)
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan untuk sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman
modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut:
• selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana
penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
• selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana
penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan
kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 181

