Page 191 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 191
MANAJEMEN PERPAJAKAN
• selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
• selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas
triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000.00 (tiga puluh triliun rupiah);
• selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun rupiah).
IAI WEB VERSION
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir,
Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
• sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2
(dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru tersebut diatas.
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman
modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
diberikan selama 5 (lima) tahun pajak.
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir,
Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
• sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama
2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru tersebut diatas.
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
dimaksud di atas adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
a. merupakan Industri Pionir;
• berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
• merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan
mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan
Pajak Penghasilan badan;
• mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
• memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk
keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain
memenuhi kriteria sebagaimana diatas, Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh
pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban
perpajakan.
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban
perpajakan hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan
terakhir.
182 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

