Page 191 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 191

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                           •   selama  10  (sepuluh)  tahun  pajak  untuk  penanaman  modal  baru  dengan nilai
                               rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
                               rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
                           •   selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
                               rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas
                               triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000.00 (tiga puluh triliun rupiah);
                           •   selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
                               rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh
                               triliun rupiah).

                       IAI WEB VERSION
                           Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir,
                           Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
                           •   sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2
                               (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru tersebut diatas.
                               Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sebesar 50% (lima puluh
                               persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman
                               modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
                               dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
                               diberikan selama 5 (lima) tahun pajak.
                               Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir,
                               Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:

                           •   sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama
                               2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru tersebut diatas.

                           Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
                           dimaksud di atas adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
                           a.  merupakan Industri Pionir;
                               •   berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
                               •   merupakan  penanaman  modal  baru  yang  belum  diterbitkan  keputusan
                                   mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan
                                   Pajak Penghasilan badan;
                               •   mempunyai nilai  rencana penanaman modal  baru minimal sebesar
                                   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
                               •   memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
                                   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
                                   penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk
                                   keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
                           Dalam hal  Wajib Pajak dimiliki langsung oleh  Wajib Pajak dalam negeri, selain
                           memenuhi kriteria sebagaimana diatas, Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh
                           pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban
                           perpajakan.
                           Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban
                           perpajakan hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan
                           terakhir.





                    182                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196