Page 192 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 192

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                              Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham dibuktikan melalui surat
                              keterangan fiskal.

                              Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
                              ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
                              Industri Pionir sebagaimana dimaksud di atas mencakup:
                              a.  industri logam dasar hulu:
                                  i.   besi baja; atau
                                  ii.  bukan besi baja,
                              tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
                       IAI WEB VERSION
                              b.  industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta
                                  turunannya yang terintegrasi;
                              c.  industri  petrokimia  berbasis  minyak  bumi,  gas  alam  atau  batubara  tanpa  atau
                                  beserta turunannya yang terintegrasi;
                              d.  industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan,
                                  atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
                              e.  industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
                              f.  industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
                              g.  industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
                              h.  industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti
                                  semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical
                                  driver, atau display;
                              i.   industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
                              j.   industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan
                                  mesin-mesin manufaktur;
                              k.  industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;

                              l.   industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan
                                  bermotor;

                              m.  industri pembuatan komponen utama kapal;
                              n.  industri pembuatan komponen utama kereta api;
                              o.  industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang
                                  industri dirgantara;
                              p.  industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang
                                  menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
                              q.  infrastruktur ekonomi; atau
                              r.  ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan
                                  yang berhubungan dengan itu.
                              Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                              2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:

                              a)  berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dalam rangka penentuan  saat mulai
                                  berproduksi komersial atau pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan
                                  pengurangan Pajak Penghasilan badan, ditemukan jumlah nilai realisasi penanaman
                                  modal baru Wajib Pajak kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        183
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197