Page 192 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 192
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham dibuktikan melalui surat
keterangan fiskal.
Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Industri Pionir sebagaimana dimaksud di atas mencakup:
a. industri logam dasar hulu:
i. besi baja; atau
ii. bukan besi baja,
tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
IAI WEB VERSION
b. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta
turunannya yang terintegrasi;
c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau
beserta turunannya yang terintegrasi;
d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
g. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti
semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical
driver, atau display;
i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
j. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan
mesin-mesin manufaktur;
k. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
l. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan
bermotor;
m. industri pembuatan komponen utama kapal;
n. industri pembuatan komponen utama kereta api;
o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang
industri dirgantara;
p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang
menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
q. infrastruktur ekonomi; atau
r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan
yang berhubungan dengan itu.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
a) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dalam rangka penentuan saat mulai
berproduksi komersial atau pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan, ditemukan jumlah nilai realisasi penanaman
modal baru Wajib Pajak kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 183

