Page 193 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 193
MANAJEMEN PERPAJAKAN
b) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dalam rangka penentuan saat mulai
berproduksi komersial atau pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan, ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi
dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
c) Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam
rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak
Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud merupakan relokasi
secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan
tidak diproduksi di dalam negeri dan/atau Wajib Pajak yang mendapat penugasan
pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan
IAI WEB VERSION
pelaksanaan proyek strategis nasional;
d) Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan
rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan
Pajak Penghasilan badan;
e) Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut
dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah
nilai realisasi penanaman moda baru kurang dari rencana penanaman modal
baru; dan/atau
f) Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang
mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya
yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
2) tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara
proporsional.
Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama,
tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan
bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama,
tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Tatacara untuk mendapatkan fasilitas ini
Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
184 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

