Page 193 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 193

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                           b)  berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dalam rangka penentuan saat mulai
                               berproduksi komersial atau pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan
                               pengurangan Pajak Penghasilan badan, ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi
                               dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
                           c)  Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam
                               rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak
                               Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud merupakan relokasi
                               secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan
                               tidak diproduksi di dalam negeri dan/atau Wajib Pajak yang mendapat penugasan
                               pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan
                       IAI WEB VERSION
                               pelaksanaan proyek strategis nasional;
                           d)  Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan
                               rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan
                               Pajak Penghasilan badan;

                           e)  Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan
                               pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut
                               dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah
                               nilai realisasi penanaman moda baru kurang dari rencana penanaman modal
                               baru; dan/atau
                           f)  Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri.


                           Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas
                           pengurangan Pajak Penghasilan berlaku ketentuan sebagai berikut:
                           1)  harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang
                               mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya
                               yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
                           2)  tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak
                               lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

                           Dalam hal terdapat  biaya bersama yang  tidak  dapat dipisahkan dalam  rangka
                           penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara
                           proporsional.

                           Penghasilan yang diterima dan diperoleh  Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama,
                           tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode
                           pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan
                           bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.
                           Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama,
                           tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


                           Tatacara untuk mendapatkan fasilitas ini
                           Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala
                           Badan Koordinasi Penanaman Modal.








                    184                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198