Page 193 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 193
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB XIV
INVESTASI ASING DI INDONESIA
14.1 Jenis-jenis Investasi Asing
14.1.1 Penggolongan Investasi Asing dilihat dari tujuannya
Menurut Hady ditinjau dari tujuannya, investasi dapat digolongkan ke dalam dua jenis investasi:
1. Jenis investasi yang pertama adalah portofolio investment, yaitu investasi dalam bentuk aset-aset
keuangan seperti saham (stock), obligasi (bond) dan bentuk-bentuk surat berharga lainnya. Sifat
pergerakan arus portofolio investment dari dan ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang
internasional relatif cepat.
2. Jenis investasi yang kedua adalah Direct Investment yaitu investasi secara nyata dalam bentuk
pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, lahan, bahan baku. Dalam
hal ini investor terlibat langsung dalam manejemen perusahaan dan mengontrol aktivitas penanaman
modal tersebut
Direct Investment biasanya dimulai dengan pendirian cabang perusahaan atau pembelian saham
DOKUMEN
mayoritas dari suatu perusahaan domestik. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini
biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan aktivitas investasi umumnya di bidang
manufaktur, ekstrasi dan eksplorasi sumber daya alam, industri jasa, dan sebagainya.
14.1.2 Penggolongan Investasi Asing dilihat dari bentuknya
IAI
Dilihat dari bentuknya menurut Ongwamuhana (l991:46-47) penanaman modal asing dapat dibedakan ke
dalam beberapa bentuk yakni:
1. Pendirian Subsidiary Company (pendirian anak perusahaan). Penanaman Modal Asing berbentuk
subsidiary company didirikan di negara tempat investasi dan biasanya sepenuhnya dimiliki serta
berada di bawah pengawasan induk perusahaan di negara tempat asal investor. Bentuk subsidiary ini
dapat juga dioperasikan sebagai perusahaan asing terdaftar dengan izin berusaha yang dikeluarkan
oleh negara tempat investasi dan tunduk pada ketentuan.
2. Pembentukan cabang perusahaan luar negeri (Foreign Branch) atau melakukan kontrak keagenan
dengan perusahaan lokal. Investasi berbentuk cabang perusahaan atau bentuk keagenan akan efektif
dari segi biaya apabila skala usaha relatif masih kecil atau penanaman modal yang dilakukan bersifat
sementara atau untuk jangka pendek.
3. Melakukan kerjasama (Joint Venture) dengan perusahaan lokal. Investasi yang dilakukan dalam
bentuk kerjasama dengan perusahaan lokal dimaksudkan untuk menghindari risiko karena belum
dipahaminya kondisi pasar di Negara tempat investasi. Di negara yang iklim sosial dan politiknya
mudah berubah, bentuk investasi ini lebih aman bagi investor asing.
4. Perikatan kontrak pemberian jasa (Service Contract). Investasi bentuk ini adalah berupa pemberian
jasa teknik atau jasa manajemen dari perusahaan asing kepada perusahaan lokal dengan imbalan
pembayaran royalti, komisi jasa manajemen, imbalan jasa konsultasi dan jasa tenaga ahli. Pembayaran
tersebut biasanya dikenakan pajak yang dilakukan secara pemotongan di muka (withholding tax).
5. Investasi bentuk lainnya. Bentuk lainnya dari usaha penanaman modal asing biasanya dapat berupa
perjanjian untuk pemakaian merek dagang atau lisensi, atau perjanjian pendanaan dalam rangka
menjualkan atau membelikan barang dan jasa untuk pasar lokal.
184 Ikatan Akuntan Indonesia