Page 193 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 193

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                    BAB XIV


            INVESTASI ASING DI INDONESIA




            14.1  Jenis-jenis Investasi Asing


            14.1.1 Penggolongan Investasi Asing dilihat dari tujuannya
            Menurut Hady ditinjau dari tujuannya, investasi dapat digolongkan ke dalam dua jenis investasi:

            1.     Jenis investasi yang pertama adalah portofolio investment, yaitu investasi dalam bentuk aset-aset
                   keuangan seperti saham (stock), obligasi (bond) dan bentuk-bentuk surat berharga lainnya. Sifat
                   pergerakan arus portofolio investment dari dan ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang
                   internasional relatif cepat.
            2.     Jenis investasi yang kedua adalah  Direct Investment  yaitu investasi secara nyata dalam bentuk
                   pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, lahan, bahan baku. Dalam
                   hal ini investor terlibat langsung dalam manejemen perusahaan dan mengontrol aktivitas penanaman
                   modal tersebut

                   Direct Investment biasanya dimulai dengan pendirian cabang perusahaan atau pembelian saham
                               DOKUMEN
                   mayoritas dari suatu perusahaan domestik. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini
                   biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan aktivitas investasi umumnya di bidang
                   manufaktur, ekstrasi dan eksplorasi sumber daya alam, industri jasa, dan sebagainya.

            14.1.2 Penggolongan Investasi Asing dilihat dari bentuknya
                                                     IAI
            Dilihat dari bentuknya menurut Ongwamuhana (l991:46-47)  penanaman modal asing dapat dibedakan ke
            dalam beberapa bentuk yakni:

            1.     Pendirian Subsidiary Company (pendirian anak perusahaan). Penanaman Modal Asing berbentuk
                   subsidiary company  didirikan di negara tempat investasi  dan biasanya sepenuhnya dimiliki serta
                   berada di bawah pengawasan induk perusahaan  di negara tempat asal investor. Bentuk  subsidiary  ini
                   dapat juga dioperasikan sebagai perusahaan asing terdaftar dengan izin berusaha yang dikeluarkan
                   oleh negara tempat investasi dan tunduk pada ketentuan.
            2.     Pembentukan cabang perusahaan luar negeri  (Foreign Branch) atau melakukan kontrak keagenan
                   dengan perusahaan lokal. Investasi berbentuk cabang perusahaan atau bentuk keagenan  akan efektif
                   dari segi biaya  apabila skala usaha relatif masih kecil  atau penanaman modal yang dilakukan bersifat
                   sementara atau untuk jangka pendek.
            3.     Melakukan kerjasama (Joint Venture) dengan perusahaan lokal. Investasi yang dilakukan dalam
                   bentuk kerjasama dengan perusahaan lokal dimaksudkan untuk menghindari risiko karena belum
                   dipahaminya kondisi pasar di Negara tempat investasi. Di negara yang iklim sosial dan politiknya
                   mudah berubah, bentuk investasi ini lebih aman bagi investor asing.
            4.     Perikatan kontrak pemberian jasa (Service Contract). Investasi bentuk ini adalah berupa pemberian
                   jasa teknik atau jasa manajemen dari perusahaan asing kepada perusahaan lokal dengan imbalan
                   pembayaran royalti, komisi jasa manajemen, imbalan jasa konsultasi dan jasa tenaga ahli. Pembayaran
                   tersebut biasanya dikenakan pajak yang dilakukan secara pemotongan di muka (withholding tax).
            5.     Investasi bentuk lainnya. Bentuk lainnya dari usaha penanaman modal asing biasanya dapat berupa
                   perjanjian untuk pemakaian merek dagang atau lisensi, atau perjanjian pendanaan dalam rangka
                   menjualkan atau membelikan barang dan jasa untuk pasar lokal.








     184     Ikatan Akuntan Indonesia
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198