Page 24 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 24
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Selain sanksi administrasi di atas, maka terdapat juga sanksi Pidana yang dikenakan dalam hal:
1. Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP
/PKP atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau menolak
untuk dilakukan pemeriksaan, atau memperlihatkan pembukuan/dokumen palsu, atau tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lainnya atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan denda paling
banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan tanpa
hak NPWP/PKP atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak dipidana dengan
penjara paling lama 2 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah restitusi yang dimohon dan
atau kompensasi yang dilakukan oleh WP.
DOKUMEN
1.6 Pembukuan dan Pencatatan
IAI
Dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain setiap tahun pajak berakhir.
1. Yang Wajib Pembukuan
a. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
b. WP Badan di Indonesia.
Dengan ketentuan pokok pembukuan sebagai berikut:
a. Harus diselenggarakan di Indonesia dengan:
1) Menggunakan huruf Latin.
2) Menggunakan angka Arab.
3) Menggunakan satuan mata uang Rupiah.
4) Disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing (bahasa Inggris yang diijinkan oleh
Menteri Keuangan.
b. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas
c. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
d. Buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di
Indonesia. Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara elektronik atau program aplikasi
online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.
e. WP yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah
beserta syarat-syaratnya adalah:
1) WP dalam rangka penanaman modal asing
Ikatan Akuntan Indonesia 15