Page 24 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 24

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Selain sanksi administrasi di atas, maka terdapat juga sanksi Pidana yang dikenakan dalam hal:

               1.    Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau  menyampaikan SPT tetapi isinya
                     tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
                     menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu)
                     tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang
                     dibayar.
               2.    Setiap orang yang dengan sengaja  tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP
                     /PKP atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau menolak
                     untuk  dilakukan  pemeriksaan,  atau  memperlihatkan  pembukuan/dokumen  palsu,  atau  tidak
                     menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku,
                     catatan, atau dokumen lainnya atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
                     sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
                     paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan denda paling
                     banyak  4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
               3.    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan tanpa
                     hak NPWP/PKP atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar
                     dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak dipidana dengan
                     penjara paling lama 2 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah restitusi yang dimohon dan
                     atau kompensasi yang dilakukan oleh WP.
                               DOKUMEN




               1.6   Pembukuan dan Pencatatan
                                                     IAI
               Dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
               dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
               modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup
               dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan
               komprehensif lain setiap tahun pajak berakhir.

               1.    Yang Wajib Pembukuan
                     a.  WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
                     b.  WP Badan di Indonesia.
                     Dengan ketentuan  pokok pembukuan sebagai berikut:
                     a.  Harus diselenggarakan di Indonesia dengan:
                        1)  Menggunakan huruf Latin.
                        2)  Menggunakan angka Arab.
                        3)  Menggunakan satuan mata uang Rupiah.
                        4)  Disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing (bahasa Inggris yang diijinkan oleh
                            Menteri Keuangan.
                     b.  Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel  akrual atau stelsel kas
                     c.  Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
                        biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
                     d.  Buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di
                        Indonesia. Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara elektronik atau program aplikasi
                        online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.
                     e.  WP yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah
                        beserta syarat-syaratnya adalah:
                        1)  WP dalam rangka penanaman modal asing





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      15
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29