Page 25 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 25
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2) WP dalam rangka kontrak karya pertambangan
3) WP dalam rangka kontrak bagi hasil pertambangan/pengeboran
4) Bentuk Usaha Tetap.
5) WP yang berafisiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.
6) Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
i. Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah bahasa Inggris dan mata uang Dolar
Amerika Serikat
ii. Mendapat ijin dari Menteri Keuangan
permohonan ijin Kementerian Keuangan harus dilampiri: fotokopi SPT Tahunan terakhir
(bagi WP yang telah berdiri lebih dari satu tahun)/fotokopi NPWP dan akta pendirian
(bagi WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan)
2. Yang Wajib Pencatatan
a. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
peraturan perundangan-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netonya
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
b. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Dengan ketentuan pokok pencatatan sebagai berikut:
a. Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan mulai tanggal 1 Januari s.d
31 Desember
DOKUMEN
b. Terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto , dan/
atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk
penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
c. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan
harus dapat menggambarkan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto dari masing-
masing jenis usaha dan atau tempat usaha.
3. Norma Penghitungan IAI
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan penghasilan neto Wajib
Pajak karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan/menyelenggarakan pembukuan.
Adapun syarat-syarat untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini adalah:
a. Peredaran bruto dalam satu tahun tidak mencapai Rp4.800.000.000
b. Memberitahukan kepada DJP u.p. KPP dimana WP terdaftar dalam jangka waktu 3 bulan pertama
dari tahun buku.
c. Menyelenggarakan pencatatan
Jika tidak memberitahukan ke DJP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Apabila
WP tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan
pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
1.7 Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Tujuan Pemeriksaan
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian
16 Ikatan Akuntan Indonesia