Page 25 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 25

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                      2)  WP dalam rangka kontrak karya pertambangan
                      3)  WP dalam rangka kontrak bagi hasil pertambangan/pengeboran
                      4)  Bentuk Usaha Tetap.
                      5)  WP yang berafisiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.
                      6)  Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
                         i.  Bahasa asing dan  mata uang selain Rupiah adalah bahasa Inggris dan mata uang  Dolar
                            Amerika Serikat
                         ii.  Mendapat ijin dari Menteri Keuangan
                            permohonan ijin Kementerian Keuangan harus dilampiri: fotokopi SPT Tahunan terakhir
                            (bagi WP yang telah berdiri lebih dari satu tahun)/fotokopi NPWP dan akta pendirian
                            (bagi WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan)
            2.     Yang Wajib Pencatatan
                   a.  WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
                     peraturan perundangan-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netonya
                     dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
                   b.  WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
                      Dengan ketentuan  pokok pencatatan sebagai berikut:
                   a.  Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan mulai tanggal 1 Januari s.d
                     31 Desember
                               DOKUMEN
                   b.  Terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto , dan/
                     atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak  yang terutang termasuk
                     penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
                   c.  Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan
                     harus dapat menggambarkan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto dari masing-
                     masing jenis usaha dan atau tempat usaha.

            3.     Norma Penghitungan                IAI
                   Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan penghasilan neto Wajib
                   Pajak karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan/menyelenggarakan pembukuan.
                   Adapun syarat-syarat untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini adalah:
                   a.  Peredaran bruto dalam satu tahun tidak mencapai Rp4.800.000.000
                   b.  Memberitahukan kepada DJP u.p. KPP dimana WP terdaftar dalam jangka waktu 3 bulan pertama
                     dari tahun buku.
                   c.  Menyelenggarakan pencatatan
                   Jika tidak memberitahukan ke DJP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Apabila
                   WP tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan
                   pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan
                   Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.





            1.7    Pemeriksaan Pajak


            Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan mengolah data dan atau
            keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
            dalam rangka  melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

            1.     Tujuan Pemeriksaan
                   a.  Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian






     16      Ikatan Akuntan Indonesia
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30