Page 26 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 26

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan ini dilakukan dalam hal:
                        1)  Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah
                            diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
                        2)  SPT Tahunan PPh menunjukkan rugi.
                        3)  Surat  Pemberitahuan  tidak  disampaikan  atau  disampaikan  tidak  pada  waktu  yang  telah
                            ditetapkan.
                        4)  Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
                        5)  Adanya indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan
                            yang tidak dipenuhi.
                     b.  Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                        1)  Pemberian NPWP secara jabatan.
                        2)  Penghapusan NPWP.
                        3)  Pengukuhan atau Pencabutan PKP.
                        4)  WP mengajukan keberatan.
                        5)  Pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
                        6)  Pencocokan data dan atau alat keterangan.
                        7)  Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
                        8)  Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
                        9)  Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain
                            tujuan di atas.
                               DOKUMEN
               2.    Jenis Pemeriksaan
                     a.  Pemeriksaan rutin
                        Pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak
                     b.  Pemeriksaan khusus
                        Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP berkenaan dengan adanya masalah yang secara khusus
                        berkaitan dengan WP tersebut. IAI
                     c.  Pemeriksaan bukti permulaan
                        Pemeriksaan untuk mencari atau mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
                        terjadi tindak pidana perpajakan.
                     d.  Pemeriksaan WP lokasi
                        Pemeriksaan yang dilakukan terhadap cabang, perwakilan, pabrik atau tempat usaha dari WP
                        yang berlokasi diluar  KPP domisili. Permintaan pemeriksaan berasal dari KPP domisili.
                     e.  Pemeriksaan tahun berjalan
                        Pemeriksaan terhadap WP yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu
                        dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya.

               3.    Ruang Lingkup Pemeriksaan
                     a.  Pemeriksaan Lapangan
                        Yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-
                        tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak. Pemeriksaan
                        dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan
                     b.  Pemeriksaan Kantor
                        Yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya
                        yang dilakukan di kantor DJP q.q. KPP. Pemeriksaan hanya dapat dilaksanakan dengan
                        Pemeriksaan Sederhana.
               4.    Pemeriksaan Ulang dan Perluasan Pemeriksaan
                     a.  Pemeriksaan Ulang
                        Dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak, yang diberikan
                        apabila terdapat:





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      17
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31