Page 26 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 26
MANAJEMEN PERPAJAKAN
hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan ini dilakukan dalam hal:
1) Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2) SPT Tahunan PPh menunjukkan rugi.
3) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah
ditetapkan.
4) Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
5) Adanya indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan
yang tidak dipenuhi.
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) Pemberian NPWP secara jabatan.
2) Penghapusan NPWP.
3) Pengukuhan atau Pencabutan PKP.
4) WP mengajukan keberatan.
5) Pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
6) Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7) Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8) Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
9) Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain
tujuan di atas.
DOKUMEN
2. Jenis Pemeriksaan
a. Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak
b. Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP berkenaan dengan adanya masalah yang secara khusus
berkaitan dengan WP tersebut. IAI
c. Pemeriksaan bukti permulaan
Pemeriksaan untuk mencari atau mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana perpajakan.
d. Pemeriksaan WP lokasi
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap cabang, perwakilan, pabrik atau tempat usaha dari WP
yang berlokasi diluar KPP domisili. Permintaan pemeriksaan berasal dari KPP domisili.
e. Pemeriksaan tahun berjalan
Pemeriksaan terhadap WP yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu
dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya.
3. Ruang Lingkup Pemeriksaan
a. Pemeriksaan Lapangan
Yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-
tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak. Pemeriksaan
dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan
b. Pemeriksaan Kantor
Yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya
yang dilakukan di kantor DJP q.q. KPP. Pemeriksaan hanya dapat dilaksanakan dengan
Pemeriksaan Sederhana.
4. Pemeriksaan Ulang dan Perluasan Pemeriksaan
a. Pemeriksaan Ulang
Dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak, yang diberikan
apabila terdapat:
Ikatan Akuntan Indonesia 17