Page 27 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 27

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                      1)  Indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
                      2)  Adanya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan
                         penambahan pajak terutang
                      3)  Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Dirjen Pajak
                   b.  Perluasan Pemeriksaan
                      Dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak, yang diberikan
                     apabila terdapat:
                      1)  Indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
                      2)  Adanya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan
                         penambahan pajak terutang
                      3)  Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Dirjen Pajak





            1.8    Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak

            1.8.1  Surat Tagihan  Pajak (STP)

                   a.  Pengertian
                      Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat untuk melakukan penagihan pajak dan atau sanksi
                               DOKUMEN
                     administrasi berupa denda dan atau bunga.
                      STP ini sama kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak.
                   b.  Fungsi
                      1)  Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
                      2)  Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda
                                                     IAI
                      3)  Sarana untuk menagih Pajak
                   c.  Alasan diterbitkannya STP (Pasal 14 ayat (1) UU No.16 tahun 2000)
                      1)  PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
                      2)  Hasil penelitian Surat pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat
                         salah tulis dan atau salah hitung
                      3)  Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
                      4)  Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN tetapi tidak melaporkan
                         kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
                      5)  Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha
                         yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur
                         pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
                      6)  PKP melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP;
                      7)  PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
                   d.  Sanksi dalam STP antara lain;
                      1)  Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (SPT Masa selain SPT Masa PPN) dan Rp500.000
                         (SPT Masa PPN) jika WP tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa dan Rp1.000.000 jka
                         tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau Rp100.000 (SPT Tahunan OP)
                      2)  Sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP apabila Pengusaha yang dikenakan PPN  tetapi
                         tidak melaporkan usaha kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,
                         atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP  membuat Faktur Pajak, atau Pengusaha
                         yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak
                         tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap
                      3)  Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak melakukan  pembetulan SPT
                         berdasarkan kemauan WP sendiri   yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
                         besarnya bunga adalah 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari saat





     18      Ikatan Akuntan Indonesia
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32