Page 27 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 27
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1) Indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
2) Adanya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan
penambahan pajak terutang
3) Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Dirjen Pajak
b. Perluasan Pemeriksaan
Dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak, yang diberikan
apabila terdapat:
1) Indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
2) Adanya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan
penambahan pajak terutang
3) Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Dirjen Pajak
1.8 Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
1.8.1 Surat Tagihan Pajak (STP)
a. Pengertian
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat untuk melakukan penagihan pajak dan atau sanksi
DOKUMEN
administrasi berupa denda dan atau bunga.
STP ini sama kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak.
b. Fungsi
1) Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
2) Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda
IAI
3) Sarana untuk menagih Pajak
c. Alasan diterbitkannya STP (Pasal 14 ayat (1) UU No.16 tahun 2000)
1) PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
2) Hasil penelitian Surat pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat
salah tulis dan atau salah hitung
3) Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
4) Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
5) Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur
pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
6) PKP melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP;
7) PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
d. Sanksi dalam STP antara lain;
1) Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (SPT Masa selain SPT Masa PPN) dan Rp500.000
(SPT Masa PPN) jika WP tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa dan Rp1.000.000 jka
tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau Rp100.000 (SPT Tahunan OP)
2) Sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP apabila Pengusaha yang dikenakan PPN tetapi
tidak melaporkan usaha kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,
atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP membuat Faktur Pajak, atau Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak
tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap
3) Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT
berdasarkan kemauan WP sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
besarnya bunga adalah 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari saat
18 Ikatan Akuntan Indonesia