Page 28 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 28
MANAJEMEN PERPAJAKAN
penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat
pembetulan tersebut
4) Sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan membayar atau menyetor PPh Pasal
21/22/23/25 atau PPN dan PPnBM, yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan, untuk paling lama 24 bulan
5) Sanksi administrasi berupa bunga Pasal 19 ayat (3) yaitu bunga atas kekurangan pembayaran
akibat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Penundaan
penyampaian SPT Tahunan) yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya
kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan
6) Sanksi administrasi berupa bunga atas Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar, dan apabila dari hasil penelitian terhadap Surat pemberitahuan terdapat
kekurangan pembayaran sebagai akibat salah hitung dan atau salah tulis, yang besarnya
2% sebulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak
sampai dengan diterbitkannya STP
1.8.2 Surat Ketetapan Pajak
a. Pengertian
DOKUMEN
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi SKPKB, SKPLB, SKPN dan SKPKBT.
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1) SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar.
IAI
2) SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktun 5 tahun dalam hal:
i. Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain
ii. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran
iii. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPnBM disimpulkan bahwa terdapat PPN yang
seharusnya tidak dikompensasikan atau dikenakan tarif 0%.
iv. Kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 KUP tidak dipenuhi
3) SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat dalam hal WP dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1) SKPLB adalah surat ketetapan pajak yangmenentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
2) SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan
3) Dalam hal terdapat permohonan restitusi atas SPT LB, maka SKPLB harus diterbitkan paling
lambat 12 bulan dari tanggal SPT LB diterima.
4) Dalam hal permohonan restitusi atas SPT LB diajukan oleh WP dengan kriteria tertentu,
maka DJP setelah melakukan penelitian harus menerbitkan Surat Keputusan Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima
(untuk PPh) dan 1 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPN).
5) Bila SKPKPP telah diterbitkan , maka DJP masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP
dimaksud dan bila hasil pemeriksaan tersebut berupa SKPKB, jumlah kekurangan pajaknya
dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
Ikatan Akuntan Indonesia 19