Page 28 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 28

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                            penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat
                            pembetulan tersebut
                        4)  Sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan membayar atau menyetor PPh Pasal
                            21/22/23/25 atau PPN dan PPnBM, yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari jatuh tempo
                            pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh  1
                            (satu) bulan, untuk paling lama 24 bulan
                        5)  Sanksi administrasi berupa bunga  Pasal 19 ayat (3) yaitu bunga atas kekurangan pembayaran
                            akibat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Penundaan
                            penyampaian SPT Tahunan) yang besarnya 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya
                            kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
                            pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan
                        6)  Sanksi administrasi berupa bunga atas Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
                            kurang dibayar, dan  apabila dari hasil penelitian terhadap Surat pemberitahuan terdapat
                            kekurangan pembayaran sebagai akibat salah hitung dan atau salah tulis, yang besarnya
                            2% sebulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak
                            sampai dengan diterbitkannya STP


               1.8.2  Surat Ketetapan Pajak
                     a.  Pengertian
                               DOKUMEN
                        Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi SKPKB, SKPLB, SKPN dan SKPKBT.
                     b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
                        1)  SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
                            kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
                            yang masih harus dibayar.
                                                     IAI
                        2)  SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktun 5 tahun dalam hal:
                            i.  Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain
                            ii.  SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran
                            iii.  Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPnBM  disimpulkan bahwa terdapat PPN yang
                               seharusnya tidak dikompensasikan atau dikenakan tarif 0%.
                            iv.  Kewajiban Pasal 28  dan Pasal 29 KUP tidak dipenuhi
                        3)  SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat dalam hal WP dipidana
                            karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai
                            kekuatan hukum yang tetap.
                     c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
                        1)  SKPLB adalah surat ketetapan pajak yangmenentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
                            karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak
                            terutang.
                        2)  SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan
                        3)  Dalam hal  terdapat permohonan restitusi atas SPT LB, maka SKPLB harus diterbitkan paling
                            lambat 12 bulan dari tanggal SPT LB diterima.
                        4)  Dalam hal permohonan restitusi atas SPT LB diajukan oleh WP dengan kriteria tertentu,
                            maka  DJP setelah melakukan penelitian harus menerbitkan Surat Keputusan Pendahuluan
                            Kelebihan Pembayaran Pajak  (SKPKPP)  paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima
                            (untuk PPh) dan 1 bulan  sejak permohonan diterima (untuk PPN).
                        5)  Bila SKPKPP telah diterbitkan , maka DJP masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP
                            dimaksud  dan bila hasil pemeriksaan tersebut berupa SKPKB, jumlah kekurangan pajaknya
                            dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
                     d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
                        SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      19
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33