Page 29 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 29
MANAJEMEN PERPAJAKAN
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak. SKPKN diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan.
e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1) SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang
telah ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya).
2) SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang,
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak apabila ditemukan data baru
(novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang.
3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan
100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan ini tidak akan dikenakan apabila
SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri, dengan
syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
4) Apabila jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan apabila ditambah
sanksi 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar dalam hal wajib pajak setelah lewat
jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
f. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (Pasal 36 ayat (1) UU KUP)
(lebih lanjut dibahas di Penyelesaian sengketa Pajak)
1) Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
DOKUMEN
2) Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak
dan diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP, SKPKB
atau SKPKBT
3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus
menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terutang.
4) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak tanggal
permohonan diterima. IAI
5) Terhadap keputusan pembatalan surat ketetapan pajak dapat diajukan permohonan kembali
kepada Direktur Jenderal paling lama 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan
tersebut.
6) Permohonan pada angka 5 hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 kali.
1.9 Pembayaran Utang Pajak
Pada dasarnya pembayaran utang pajak yang timbul karena diterbitkan STP atau surat ketetapan pajak
berupa SKPKB/SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Keputusan Banding
yang hasilnya menimbulkan adanya Pajak yang masih harus dibayar harus dilunasi paling lambat 30 hari
dari tanggal terbit STP/SKPKB/SKPKBT atau Surat Keputusan Keberatan/Banding tersebut, serta utang
pajak yang timbul karena kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) dalam SPT
Tahunan PPh harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.
Namun kepada WP masih diberikan kesempatan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran
Utang Pajak tersebut yaitu:
1. Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan/Surat
Keputusan Keberatan/Keputusan Banding yang hasilnya menimbulkan adanya Pajak yang masih
harus dibayar
20 Ikatan Akuntan Indonesia