Page 29 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 29

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak. SKPKN diterbitkan
                     berdasarkan hasil pemeriksaan.
                   e.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
                      1)  SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang
                         telah ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya).
                      2)  SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang,
                         berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak apabila ditemukan data baru
                         (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan
                         jumlah pajak yang terutang.
                      3)  Jumlah pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan
                         100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan ini tidak akan dikenakan apabila
                         SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri, dengan
                         syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
                      4)  Apabila jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan apabila ditambah
                         sanksi 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar  dalam hal wajib pajak setelah lewat
                         jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
                   f.  Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (Pasal 36 ayat (1) UU KUP)
                      (lebih lanjut dibahas di  Penyelesaian sengketa Pajak)
                      1)  Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau
                         membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
                               DOKUMEN
                      2)  Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak
                         dan diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP, SKPKB
                         atau SKPKBT
                      3)  Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus
                         menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terutang.
                      4)  Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan  paling lama 6 bulan sejak tanggal
                         permohonan diterima.        IAI
                      5)  Terhadap keputusan pembatalan surat ketetapan pajak  dapat diajukan permohonan kembali
                         kepada Direktur Jenderal  paling lama 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan
                         tersebut.
                      6)  Permohonan pada angka 5 hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 kali.





            1.9    Pembayaran Utang Pajak

            Pada dasarnya pembayaran utang pajak yang timbul karena diterbitkan STP atau surat ketetapan pajak
            berupa SKPKB/SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Keputusan Banding
            yang hasilnya menimbulkan adanya Pajak yang masih harus dibayar harus dilunasi  paling lambat 30 hari
            dari tanggal terbit STP/SKPKB/SKPKBT atau Surat Keputusan Keberatan/Banding tersebut, serta utang
            pajak yang timbul karena kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) dalam SPT
            Tahunan PPh harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

            Namun kepada WP masih diberikan kesempatan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran
            Utang Pajak tersebut yaitu:
            1.     Pajak yang masih harus dibayar  dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan/Surat
                   Keputusan Keberatan/Keputusan Banding yang hasilnya menimbulkan adanya  Pajak yang masih
                   harus dibayar







     20      Ikatan Akuntan Indonesia
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34