Page 30 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 30

BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA




                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1)   Memahami dan menjelaskan bentuk usaha perseroan terbatas
                        2)  Memahami dan menjelaskan bentuk usaha persekutuan
                        3)  Memahami dan menjelaskan bentuk usahan perusahaan perseorangan





                      2.1   PERSEROAN TERBATAS

                       IAI WEB VERSION
                      Perseroan Terbatas (PT) atau dulu yang dikenal dengan istilah Naamloze Vennoostschap adalah
                      bentuk persekutuan yang menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam sejumlah
                      saham. Setiap pemegang saham memiliki bagian sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
                      Karena modalnya berbentuk saham yang dapat dipindahtangankan, perubahan kepemilikan
                      dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. PT termasuk badan hukum, yang
                      disebut  “perseroan” karena modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham, sedangkan
                      istilah “terbatas” menunjukkan bahwa tanggung jawab pemegang saham yang hanya sebatas
                      pada nilai nominal saham yang mereka miliki.



                      Pasal 109 angka 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                      Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menjelaskan
                      Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut:
                      “(1) Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang
                      merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
                      dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang
                      memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                      undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”



                      Iman Santoso dan Ning Rahayu (2019) menambahkan, PT adalah bentuk badan usaha yang
                      modalnya tercantum dalam anggaran dasar, dengan kekayaan yang terpisah dari kekayaan
                      pribadi pemiliknya sehingga memiliki aset sendiri. Setiap pemegang saham dapat memiliki
                      lebih dari satu saham sebagai tanda kepemilikan perusahaan.  Tanggung jawab pemegang
                      saham terbatas hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi
                      jumlah kekayaannya, kelebihan tersebut tidak menjadi beban pemegang saham. Sebaliknya,
                      jika perusahaan memperoleh laba, maka keuntungan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.
                      Pemegang saham berhak atas bagian laba berupa dividen, yang besarnya bergantung pada
                      jumlah keuntungan perseroan. Selain dari saham, modal perseroan terbatas juga dapat
                      diperoleh melalui penerbitan obligasi, dimana pemegang obligasi memperoleh keuntungan
                      berupa bunga tetap tanpa terpengaruh oleh kondisi laba atau rugi perusahaan.

                      Pasal 109 Bagian Kelima Perseroan  Terbatas UU No. 6  Tahun 2023 menjelaskan bahwa
                      Perseroan  didirikan  oleh 2  (dua) orang  atau  lebih  dengan  akta notaris  yang dibuat dalam
                      bahasa Indonesia dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan
                      didirikan.  Perseroan  memperoleh  status  badan  hukum  setelah  didaftarkan  kepada  Menteri
                      dan mendapatkan bukti pendaftaran.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         21
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35