Page 30 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 30
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2. Kekurangan pembayaran PPh (PPh Pasal 29) dalam SPT Tahunan PPh
Yang dapat mengajukan permohonan adalah:
1. WP yang mengalami kesulitan likuiditas.
2. WP yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya.
3. Tidak mempunyai utang pajak yang telah jatuh tempo
Tatacara Pengajuan Permohonan angsuran atau Penundaan:
1. Diajukan secara tertulis kepada Ka KPP dimana WP terdaftar sebagai Wajib Pajak dan diajukan
dalam jangka waktu 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai
dengan alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur/ditunda dengan dilampiri
bukti-bukti yang menguatkan alasan permohonan tersebut.
2. Bersedia memberikan jaminan memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menganggap tidak perlu. Jaminan tersebut dapat berupa dapat berupa bank garansi, perhiasan,
kendaraan bermotor, gadai dari barang bergerak lainnya. Penyerahan hak milik secara kepercayaan,
hipotik, penanggung utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah atau sertifikat deposito.
3. Ka KPP menerbitkan Keputusan yang dapat menerima seluruh/sebagian atau menolak permohonan
tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
DOKUMEN
4. Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak
dinyatakan tidak berlaku lagi apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan,
gugatan atau banding, atau pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan surat
ketetapan pajak, yang berkaitan dengan utang pajak yang diizinkan untuk diangsur atau ditunda.
5. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran,
IAI
tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
6. Apabila Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mengangsur, ternyata mempunyai Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah
ditetapkan tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang ada
7. Apabila permohonan mengangsur atau menunda pembayaran dikabulkan baik sebagian maupun
seluruhnya maka atas angsuran atau penundaan tersebut dikenakan sanksi bunga sebesar 2% sebulan
(Pasal 19 ayat (2) UU KUP).
Selain melalui cara diatas, pembayaran utang pajak yang terdapat dalam STP/SKPKB/SKPKBT atau Surat
Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Keputusan Banding yang hasilnya menimbulkan adanya
Pajak yang masih harus dibayar dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan baik melalui permohonan
WP atau dilakukan secara jabatan oleh DJP (bila ada SKPLB pengembalian/restitusi pajak lainnya misalnya
SKPKPP atau pemberian imbalan bunga).
1.10 Penyelesaian Sengketa Pajak
1.10.1 Pembetulan (Pasal 16 UU No.16 tahun 2009)
Dalam Pasal 16 ayat (1) UU No.16 Tahun 2000 jo PER-48/PJ/2009 disebutkan bahwa DJP karena jabatan atau
permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan pajak karena terdapat:
1. Kesalahan tulis
2. Kesalahan hitung
3. Kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
Ikatan Akuntan Indonesia 21