Page 30 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 30

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               2.    Kekurangan pembayaran PPh (PPh Pasal 29) dalam SPT Tahunan PPh

               Yang dapat mengajukan permohonan adalah:

               1.    WP yang mengalami kesulitan likuiditas.
               2.    WP  yang  mengalami keadaan di luar kekuasaannya.
               3.    Tidak mempunyai utang pajak yang telah jatuh tempo

               Tatacara Pengajuan Permohonan angsuran atau Penundaan:

               1.    Diajukan secara tertulis kepada Ka KPP dimana WP terdaftar sebagai Wajib Pajak dan diajukan
                     dalam jangka waktu 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai
                     dengan alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur/ditunda dengan dilampiri
                     bukti-bukti yang menguatkan alasan permohonan tersebut.
               2.    Bersedia  memberikan  jaminan  memberikan  jaminan  yang  besarnya  ditetapkan  berdasarkan
                     pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak
                     menganggap tidak perlu. Jaminan tersebut dapat berupa  dapat berupa bank garansi, perhiasan,
                     kendaraan bermotor, gadai dari barang bergerak lainnya. Penyerahan hak milik secara kepercayaan,
                     hipotik, penanggung utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah atau sertifikat deposito.
               3.    Ka KPP menerbitkan Keputusan yang dapat menerima seluruh/sebagian atau menolak permohonan
                     tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.
                               DOKUMEN
               4.    Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak
                     dinyatakan tidak berlaku lagi apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan,
                     gugatan atau banding, atau pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan surat
                     ketetapan pajak, yang berkaitan dengan utang pajak yang diizinkan untuk diangsur atau ditunda.
               5.    Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran,
                                                     IAI
                     tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
               6.    Apabila Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mengangsur, ternyata mempunyai Surat
                     Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah
                     ditetapkan tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang ada
               7.    Apabila permohonan mengangsur atau menunda pembayaran dikabulkan baik sebagian maupun
                     seluruhnya maka atas angsuran atau penundaan tersebut dikenakan sanksi bunga sebesar 2% sebulan
                     (Pasal 19 ayat  (2) UU KUP).
               Selain melalui cara diatas, pembayaran utang pajak yang terdapat dalam STP/SKPKB/SKPKBT  atau Surat
               Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Keputusan Banding yang hasilnya menimbulkan adanya
               Pajak yang masih harus dibayar dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan baik melalui permohonan
               WP atau dilakukan secara jabatan oleh DJP (bila ada SKPLB  pengembalian/restitusi pajak lainnya misalnya
               SKPKPP atau pemberian imbalan bunga).





               1.10  Penyelesaian Sengketa Pajak


               1.10.1 Pembetulan (Pasal 16  UU No.16 tahun 2009)
               Dalam Pasal 16 ayat (1) UU No.16 Tahun 2000 jo PER-48/PJ/2009 disebutkan bahwa DJP karena jabatan atau
               permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan  surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan pajak karena terdapat:

               1.    Kesalahan tulis
               2.    Kesalahan hitung
               3.    Kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      21
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35