Page 30 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 30
BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1) Memahami dan menjelaskan bentuk usaha perseroan terbatas
2) Memahami dan menjelaskan bentuk usaha persekutuan
3) Memahami dan menjelaskan bentuk usahan perusahaan perseorangan
2.1 PERSEROAN TERBATAS
IAI WEB VERSION
Perseroan Terbatas (PT) atau dulu yang dikenal dengan istilah Naamloze Vennoostschap adalah
bentuk persekutuan yang menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam sejumlah
saham. Setiap pemegang saham memiliki bagian sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Karena modalnya berbentuk saham yang dapat dipindahtangankan, perubahan kepemilikan
dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. PT termasuk badan hukum, yang
disebut “perseroan” karena modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham, sedangkan
istilah “terbatas” menunjukkan bahwa tanggung jawab pemegang saham yang hanya sebatas
pada nilai nominal saham yang mereka miliki.
Pasal 109 angka 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menjelaskan
Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut:
“(1) Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”
Iman Santoso dan Ning Rahayu (2019) menambahkan, PT adalah bentuk badan usaha yang
modalnya tercantum dalam anggaran dasar, dengan kekayaan yang terpisah dari kekayaan
pribadi pemiliknya sehingga memiliki aset sendiri. Setiap pemegang saham dapat memiliki
lebih dari satu saham sebagai tanda kepemilikan perusahaan. Tanggung jawab pemegang
saham terbatas hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi
jumlah kekayaannya, kelebihan tersebut tidak menjadi beban pemegang saham. Sebaliknya,
jika perusahaan memperoleh laba, maka keuntungan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham berhak atas bagian laba berupa dividen, yang besarnya bergantung pada
jumlah keuntungan perseroan. Selain dari saham, modal perseroan terbatas juga dapat
diperoleh melalui penerbitan obligasi, dimana pemegang obligasi memperoleh keuntungan
berupa bunga tetap tanpa terpengaruh oleh kondisi laba atau rugi perusahaan.
Pasal 109 Bagian Kelima Perseroan Terbatas UU No. 6 Tahun 2023 menjelaskan bahwa
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan
didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri
dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 21

