Page 31 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 31
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Pasal 109 UU No. 6 Tahun 2023 ketentuan Pasal 32 menjelaskan bahwa:
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
IAI WEB VERSION
Iman Santoso dan Ning Rahayu (2019) menjelaskan bahwa modal dasar perseroan merupakan
total modal yang tercantum dalam akta pendirian hingga batas maksimum apabila seluruh
saham telah diterbitkan. Selain modal dasar, dalam Perseroan Terbatas juga dikenal istilah
modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan, serta modal bayar. Modal yang ditempatkan
adalah jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan yang ketika waktu pendiriannya adalah
jumlah yang disertakan oleh para pendiri perseroan. Modal yang disetor adalah modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar adalah modal yang direalisasikan dalam jumlah
uang.
Lebih lanjut, PT dibagi menjadi tiga yaitu:
1) PT Terbuka, yaitu perseroan yang menjual sahamnya kepada publik (go public) dimana
sahamnya diperjual belikan melalui mekanisme pasar modal;
2) PT Tertutup, yaitu perseroan yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya para
pemegang sahamnya berasal dari kalangan keluarga atau kalangan terbatas yang tidak di
jual kepada khalayak umum;
3) PT Kosong, yakni perseroan yang sudah memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya namun
belum/tidak ada kegiatannya.
Pasal 109 No. 6 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas memiliki 3 (tiga) organ
yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham,
2) Direksi, dan
3) Dewan Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang dan/ atau anggaran dasar. Sedangkan Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Selain kedua organ
Perseroan di atas, terdapat Dewan Komisaris yang memiliki tugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
22 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

