Page 31 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 31
MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. Kekeliruan dalam penerapan tarif,
b. Kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto
c. Kekeliruan penerapan sanksi administrasi
d. Kekeliruan PTKP
e. Kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan
f. Kekeliruan dalam pengkreditan
Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan,
tergantung dari sifat kesalahan dan kekeliruannya. Dalam pembetulan ini tidak mengandung sesuatu yang
dipersengketakan atau mengandung argumentasi yuridis antara fiskus dengan Wajib Pajak.
Apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan Pembetulan ini maka WP dapat
mengajukan kembali permohonan Pembetulan kepada DJP, atau DJP dapat melakukan pembetulan lagi
karena jabatan.
1.10.2 Keberatan (Pasal 25 dan 26 UU No.16 tahun 2009)
Dalam Pasal 25 dan 26 UU No.28 Tahun 2000 jo PER Dirjen Pajak Nomor 49/PJ/2009 diatur mengenai tata
cara penyelesaian sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus (DJP) pada tingkat internal DJP.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPKB/SKPKBT/SKPLB/SKPN kecuali SKPKB Surat
DOKUMEN
Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A UU KUP, pemotongan atau pemungutan pajak oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sengketa antara WP dengan Fiskus dalam keberatan merupakan sengketa yang bersifat material.
Syarat-syarat Pengajuan Keberatan:
IAI
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah
rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
3. Melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
4. Satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan.
5. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan atau
tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pemotong atau pemungut pajak. Dalam hal Wajib Pajak
tidak dapat mengajukan surat keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan karena sebab luar biasa
(diluar kekuasaan Wajib Pajak) harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa (force
majeur) tersebut.
Surat Keberatan yang memenuhi syarat-syarat diatas harus diproses oleh DJP dan diterbitkan Surat
keputusannya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Apabila syarat-syarat diatas tidak dipenuhi, maka surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak
dianggap sebagai surat keberatan. Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut fiskus belum memberikan
keputusan maka ketentuan yang menyebutkan bahwa surat keberatan dianggap diterima tidak berlaku.
22 Ikatan Akuntan Indonesia