Page 31 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 31

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
                   terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
                   perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

                   Pasal 109 UU No. 6 Tahun 2023 ketentuan Pasal 32 menjelaskan bahwa:
                   (1)  Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
                   (2)  Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
                       berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
                   (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                       IAI WEB VERSION
                   Iman Santoso dan Ning Rahayu (2019) menjelaskan bahwa modal dasar perseroan merupakan
                   total modal yang tercantum dalam akta pendirian hingga batas maksimum apabila seluruh
                   saham telah diterbitkan. Selain modal dasar, dalam Perseroan Terbatas juga dikenal istilah
                   modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan, serta modal bayar. Modal yang ditempatkan
                   adalah jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan yang ketika waktu pendiriannya adalah
                   jumlah yang disertakan oleh para pendiri perseroan. Modal yang disetor adalah modal yang
                   dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar adalah modal yang direalisasikan dalam jumlah
                   uang.

                   Lebih lanjut, PT dibagi menjadi tiga yaitu:
                   1)  PT Terbuka, yaitu perseroan yang menjual sahamnya kepada publik (go public) dimana
                       sahamnya diperjual belikan melalui mekanisme pasar modal;
                   2)  PT Tertutup, yaitu perseroan yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya para
                       pemegang sahamnya berasal dari kalangan keluarga atau kalangan terbatas yang tidak di
                       jual kepada khalayak umum;
                   3)  PT Kosong, yakni perseroan yang sudah memiliki izin usaha dan izin-izin lainnya namun
                       belum/tidak ada kegiatannya.


                   Pasal 109 No. 6 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas memiliki 3 (tiga) organ
                   yaitu:
                   1)  Rapat Umum Pemegang Saham,
                   2)  Direksi, dan
                   3)  Dewan Komisaris

                   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
                   yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
                   Undang-Undang dan/ atau anggaran dasar. Sedangkan Direksi adalah Organ Perseroan yang
                   berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                   Perseroan,  sesuai  dengan maksud dan  tujuan Perseroan serta mewakili  Perseroan,  baik di
                   dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Selain kedua organ
                   Perseroan di atas, terdapat Dewan Komisaris yang memiliki tugas melakukan pengawasan
                   secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
                   Direksi.











                    22                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36