Page 32 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 32

MANAJEMEN PERPAJAKAN









                 Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur
                 tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
                 mengenai keberatannya.
                 Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat
                 diselesaikan.
                 Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses
                 keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
                 belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
                 tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.


               1.10.3 Pengurangan dan Pembatalan ( Pasal 36 UU No.16 tahun 2009) jo PER-01/PJ/2007
               Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

               1.    Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
                     terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
                     tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
               2.    Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
                               DOKUMEN
               3.    Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang
                     tidak benar; atau
               4.    Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
                     dilaksanakan tanpa:
                     a.  Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
                                                     IAI
                     b.  Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

               Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak dan diajukan
               tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT  (untuk
               pengurangan/penghapusan  sanksi  dalam    STP/SKPKB/SKPKBT)  atau    SKPLB  atau  SKPN  (  untuk
               pembatalan:

               1.    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
               2.    Setiap  permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  ketetapan  pajak  yang  tidak  benar  harus
                     menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terutang.
               3.    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan  paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan
                     diterima.
               4.    Permohonan untuk nomor 1, 2 dan 3 paling banyak diajukan 2 kali.
               5.    Permohonan untuk nomor 4 hanya dapat dilakukan 1 kali.





               1.11  Pengadilan Pajak


               1.    Pengertian dalam Pengadilan Pajak
                     a.  Yang dimaksud Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk
                        Bea dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
                        Perundang-undangan yang berlaku
                     b.  Keputusan adalah suatu penetatapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat
                        yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan  perpajakan dan dalam rangka
                        pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      23
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37