Page 32 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 32
BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
a. Kewajiban dan tanggung jawab terbatas.
b. Masa hidup abadi
c. Efisiensi manajemen karena adanya pemisahan antara pemilik dan pengurus PT.
d. Modal dapat diperoleh dengan menjual saham, meerbitkan obligasi atau memperoleh
pinjaman dari lembaga keuangan.
Perlakuan Perpajakan bagi Perseroan Terbatas
Menurut Iman Santoso dan Ning Rahayu berikut adalah perlakuan perpajakan bagi Perseroan
Terbatas (PT), yaitu:
IAI WEB VERSION
A. PT wajib melaksanakan pembukuan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP PT memiliki kewajiban untuk melakukan
pembukuan. Tata cara penyelenggaraan pembukuan tersebut meliputi: (i) pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik
dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; (ii) pembukuan atau
pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa
asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan; (iii) pembukuan diselenggarakan dengan
prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas; (iv) perubahan terhadap metode
pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak; (v) pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang; dan (vi) buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat
tinggal WP orang pribadi, atau di tempat kedudukan WP badan.
Implikasi pajak yang timbul dari ketentuan mengenai pembukuan di atas adalah bahwa:
(i) perhitungan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat dan terperinci berdasarkan
kondisi aktual kegiatan usaha perusahaan sehingga pengenaan pajak lebih adil; (ii) apabila
setelah dilakukan koreksi fiskal, hasil dari pembukuan menunjukkan bahwa PT mengalami
kerugian, maka PT tidak perlu membayar PPh badan terutang. Berbeda dengan perusahaan
yang menggunakan prinsip pemajakan dengan penghitungan pajak menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed taxable profit) dimana perusahaan tetap harus membayar
pajak meskipun secara faktual menunjukkan kerugian; dan (iii) jumlah kerugian fiskal
yang dialami di suatu tahun pajak tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal
hingga 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai dari tahun pajak berikutnya.
B. Pemegang saham dapat menjalankan peran sebagai pengelola atau komisaris,
dan beban gaji yang diterimanya dapat dicatat sebagai biaya pengurang
Dewan direksi adalah pengelola PT yang juga merupakan alat pembela kepentingan
perusahaan berdarkan prinsip fiduciary duties. Direksi memiliki tugas ganda yakni tugas
kepengurusan dan tugas perwakilan yang diangkat oleh RUPS.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 23

