Page 32 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 32
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur
tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatannya.
Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat
diselesaikan.
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses
keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
1.10.3 Pengurangan dan Pembatalan ( Pasal 36 UU No.16 tahun 2009) jo PER-01/PJ/2007
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
2. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
DOKUMEN
3. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang
tidak benar; atau
4. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
a. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
IAI
b. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak dan diajukan
tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT (untuk
pengurangan/penghapusan sanksi dalam STP/SKPKB/SKPKBT) atau SKPLB atau SKPN ( untuk
pembatalan:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus
menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terutang.
3. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan
diterima.
4. Permohonan untuk nomor 1, 2 dan 3 paling banyak diajukan 2 kali.
5. Permohonan untuk nomor 4 hanya dapat dilakukan 1 kali.
1.11 Pengadilan Pajak
1. Pengertian dalam Pengadilan Pajak
a. Yang dimaksud Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk
Bea dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan adalah suatu penetatapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Ikatan Akuntan Indonesia 23