Page 33 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 33

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                   c.  Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak  atau
                     Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
                     yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak, berdasarkan Peraturan
                     Perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
                     Undang-undang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
                   d.  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap
                     suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan
                     perpajakan yang berlaku.
                   e.  Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap
                     pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                   f.  Pengadilan Pajak merupakan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa Sengketa Pajak
            2.     Wewenang Pengadilan Pajak
                   a.  Banding
                      Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas
                     keputusan keberatan.
                      Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas
                     keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan
                     perundang-undangan yang terkait yang mengaturnya.
                               DOKUMEN
                   b.  Gugatan
                      Dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dan memutus gugatan
                     sengketa atas:
                      1)  Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
                      2)  Keputusan Pencegahan dalam  rangka penagihan pajak
                                                     IAI
                      3)  Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya
                         tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
                         perundang-undangan perpajakan
                      4)  Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
                         dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
            3.     Tata cara mengajukan Banding dan Gugatan
                   a.  Siapa yang dapat mengajukan Banding/Gugatan
                      Yang dapat mengajukan banding adalah Wajib Pajak, sedangkan yang dapat mengajukan gugatan
                     adalah Penggugat  yaitu dapat Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak.
                      Dalam mengajukan banding atau gugatan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:
                      1)  Pengurus/Penanggung Pajak (WP Badan)
                      2)  Kuasa Hukum (Konsultan Pajak, Kuasa Khusus, Pengacara)
                      3)  Kurator (Jika WP dalam proses Pailit)
                      4)  Ahli waris (dalam WP sudah meninggal dunia)
                      5)  Bila dalam proses banding pemohon banding melakukan likuidasi, pengabungan,
                         pemecahan/pemekaran usaha, peleburan usaha, maka  dapat diwakilkan oleh pihak yang
                         menerima pertanggungjawaban karena  likuidasi,  pengabungan, pemecahan/pemekaran
                         usaha, peleburan usaha dimaksud.
                   b.  Tata cara Pengajuan Banding
                      1)  Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
                      2)  Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang akan
                         dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
                      3)  Satu  Surat Banding untuk 1 (Satu) Keputusan
                      4)  Surat Banding memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya






     24      Ikatan Akuntan Indonesia
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38