Page 33 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 33

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       Pada umumnya direksi memiliki kewajiban sebagai berikut: (i) kewajiban yang berkaitan
                       dengan perseroan; (ii) kewajiban yang berkaitan dengan RUPS; dan (iii) kewajiban yang
                       berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat. Setiap anggota direksi bertanggung
                       jawab  secara  pribadi  atas  kerugian  PT  apabila  yang  bersangkutan  bersalah  atau  lalai
                       dalam menjalankan tugasnya.  Tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi
                       setiap anggota direksi. Namun demikian, anggota direksi tidak dibebankan tanggung jawab
                       atas kerugian apabila dapat membuktikan hal-hal berikut ini: (i) kerugian tersebut bukan
                       karena kesalahan atau kelalainnya; (ii) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik
                       dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT; (iii) tidak
                       memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang
                       IAI WEB VERSION
                       mengakibatkan kerugian Perseroan; dan (iv) telah mengambil tindakan untuk mencegah
                       timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.

                       Selain kewajiban, sesuai dengan UU PT direksi memiliki hak sebagai berikut: (i) hak untuk
                       mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan; (ii) hak untuk memberikan kuasa
                       tertulis kepada pihak lain; (iii) hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri
                       agar perseroan dinyatakan pailit setelah sebelumnya ada persetujuan dari RUPS; (iv) hak
                       untuk membela diri dalam forum RUPS jika direksi tealah diberhentikan untuk sementara
                       waktu oleh RUPS atau Komisaris; (v) hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya
                       sesuai AD/Akte Pendirian.


                       Dewan komisaris memiliki tugas utama untuk mengawasi kebijakan dan memberikan
                       nasihat kepada direksi. Pengangkatan Komisaris dilakukan oleh RUPS dan kriteria umum
                       untuk menjadi Dewan Komisaris sama seperti kualifikasi direksi. Apabila terjadi kepailitan
                       Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian Dewan Komisaris dalam mengawasi pengelolaan
                       Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan,
                       maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab
                       dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.  Tanggung jawab tersebut
                       juga berlaku bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat selama 5 (lima)
                       tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

                       Undang-Undang Perseroan  Terbatas dan Undang-Undang Pajak tidak melarang
                       seorang pemegang saham untuk menjabat sebagai pengelola PT baik sebagai direksi
                       maupun  komisaris.    Oleh  karena  itu,  berbeda  dengan  dengan  partnership  yang  tidak
                       memperkenankan biaya gaji sekutu sebagai pengurang perhitungan PPh badan partenrship,
                       maka biaya gaji direktur dan/atau komisaris yang merangkap sebagai pemegang saham
                       pada PT tetap diperkenankan sebagai pengurang perhitungan PPh sepanjang memenuhi
                       syarat kewajaran dan kelaziman. Gaji sebagai anggota direksi atau komisaris pada PT yang
                       juga pemegang saham, tidak dianggap sebagai dividen pendahuluan (advanced dividend)
                       sebagaimana halnya uang prive yang diterima sekutu pada partnership.

                   C.  Fasilitas inter-corporate dividend tax free

                       Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) UU PPh, PT diberikan fasilitas inter-corporate
                       dividend tax free dimana dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT
                       dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
                       Indonesia dikecualikan sebagai objek PPh selama memenuhi ketentuan: (i) dividen berasal
                       dari cadangan laba yang ditahan; dan (ii) bagi PT yang menerima dividen, kepemilikan





                    24                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38