Page 33 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 33
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pada umumnya direksi memiliki kewajiban sebagai berikut: (i) kewajiban yang berkaitan
dengan perseroan; (ii) kewajiban yang berkaitan dengan RUPS; dan (iii) kewajiban yang
berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat. Setiap anggota direksi bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota direksi. Namun demikian, anggota direksi tidak dibebankan tanggung jawab
atas kerugian apabila dapat membuktikan hal-hal berikut ini: (i) kerugian tersebut bukan
karena kesalahan atau kelalainnya; (ii) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT; (iii) tidak
memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang
IAI WEB VERSION
mengakibatkan kerugian Perseroan; dan (iv) telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Selain kewajiban, sesuai dengan UU PT direksi memiliki hak sebagai berikut: (i) hak untuk
mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan; (ii) hak untuk memberikan kuasa
tertulis kepada pihak lain; (iii) hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri
agar perseroan dinyatakan pailit setelah sebelumnya ada persetujuan dari RUPS; (iv) hak
untuk membela diri dalam forum RUPS jika direksi tealah diberhentikan untuk sementara
waktu oleh RUPS atau Komisaris; (v) hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya
sesuai AD/Akte Pendirian.
Dewan komisaris memiliki tugas utama untuk mengawasi kebijakan dan memberikan
nasihat kepada direksi. Pengangkatan Komisaris dilakukan oleh RUPS dan kriteria umum
untuk menjadi Dewan Komisaris sama seperti kualifikasi direksi. Apabila terjadi kepailitan
Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian Dewan Komisaris dalam mengawasi pengelolaan
Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan,
maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab
dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab tersebut
juga berlaku bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat selama 5 (lima)
tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pajak tidak melarang
seorang pemegang saham untuk menjabat sebagai pengelola PT baik sebagai direksi
maupun komisaris. Oleh karena itu, berbeda dengan dengan partnership yang tidak
memperkenankan biaya gaji sekutu sebagai pengurang perhitungan PPh badan partenrship,
maka biaya gaji direktur dan/atau komisaris yang merangkap sebagai pemegang saham
pada PT tetap diperkenankan sebagai pengurang perhitungan PPh sepanjang memenuhi
syarat kewajaran dan kelaziman. Gaji sebagai anggota direksi atau komisaris pada PT yang
juga pemegang saham, tidak dianggap sebagai dividen pendahuluan (advanced dividend)
sebagaimana halnya uang prive yang diterima sekutu pada partnership.
C. Fasilitas inter-corporate dividend tax free
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) UU PPh, PT diberikan fasilitas inter-corporate
dividend tax free dimana dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT
dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dikecualikan sebagai objek PPh selama memenuhi ketentuan: (i) dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan; dan (ii) bagi PT yang menerima dividen, kepemilikan
24 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

