Page 33 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 33
MANAJEMEN PERPAJAKAN
c. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak, berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-undang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
d. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap
suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
e. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pengadilan Pajak merupakan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa Sengketa Pajak
2. Wewenang Pengadilan Pajak
a. Banding
Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas
keputusan keberatan.
Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas
keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan
perundang-undangan yang terkait yang mengaturnya.
DOKUMEN
b. Gugatan
Dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dan memutus gugatan
sengketa atas:
1) Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
2) Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak
IAI
3) Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
4) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
3. Tata cara mengajukan Banding dan Gugatan
a. Siapa yang dapat mengajukan Banding/Gugatan
Yang dapat mengajukan banding adalah Wajib Pajak, sedangkan yang dapat mengajukan gugatan
adalah Penggugat yaitu dapat Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak.
Dalam mengajukan banding atau gugatan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:
1) Pengurus/Penanggung Pajak (WP Badan)
2) Kuasa Hukum (Konsultan Pajak, Kuasa Khusus, Pengacara)
3) Kurator (Jika WP dalam proses Pailit)
4) Ahli waris (dalam WP sudah meninggal dunia)
5) Bila dalam proses banding pemohon banding melakukan likuidasi, pengabungan,
pemecahan/pemekaran usaha, peleburan usaha, maka dapat diwakilkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena likuidasi, pengabungan, pemecahan/pemekaran
usaha, peleburan usaha dimaksud.
b. Tata cara Pengajuan Banding
1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
2) Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang akan
dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
3) Satu Surat Banding untuk 1 (Satu) Keputusan
4) Surat Banding memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya
24 Ikatan Akuntan Indonesia