Page 34 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 34
MANAJEMEN PERPAJAKAN
surat Keputusan yang dibanding serta dilampiri surat keputusan yang dibanding tersebut.
5) Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% (lima
puluh persen)
6) Permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Syarat 1) s.d 2) diatas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding
(WP, Pengurus, Kuasa Hukum, Kurator, atau penerima tanggung jawab dalam WP Likuidasi dll).
c. Tata cara Pengajuan Gugatan
1) Gugatan diajukan dengan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
2) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak adalah 14
Hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
3) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan selain gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan
Pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat
4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana angka 2) dan 3) diatas tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasaan pemohon (force majeur) maka jangka waktu tersebut ditambah/
diperpanjang sampai 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaaan
penggugat.
5) Satu surat gugatan terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan.
6) Gugatan diajukan oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan
DOKUMEN
mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan Penagihan atau keputusan yang digugat dan
dilamiri salinan dokumen yang digugat.
Syarat 1) s.d 2) diatas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh Penggugat.
4. Putusan Pengadilan Pajak
Putusan pengadilan pajak dapat berupa:
a. Menolak.
d. Menambah pajak yang harus dibayar. IAI
b. Mengabulkan seluruhnya.
c. Mengabulkan sebagian.
e. Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
f. Membatalkan.
g. Tidak dapat diterima.
Untuk ”Putusan Tidak dapat diterima” yang menyangkut kompentensi/kewenangan, dapat
diajukan gugatan ke Badan Peradilan lainnya. Putusan Peradilan Pajak untuk perkara banding
diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat banding diterima, dan untuk Surat Gugatan
diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima. Dalam hal-hal khusus
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
5. Peninjauan Kembali
Walaupun Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa
Sengketa Pajak namun pihak-pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Peninjauan Kembali
ini hanya dapat diajukan 1 kali saja. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dalam mengajukan
Peninjauan Kembali adalah:
a. Apabila putusan Pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak
lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian
oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui
pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan keputusan yang berbeda.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali
Ikatan Akuntan Indonesia 25