Page 34 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 34
BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah modal yang disetor. Aturan tersebut, menempatkan PT pada keistimewaan
untuk dijadikan seabagai holding company dari suatu kelompok usaha alih-alih dalam
bentuk hukum partnership.
D. Keistimewaan lainnya
Keistimewaan PT sebagai sebuah bentuk entitas dibandingkan dengan yang lainnya terletak
pada aspek di luar perpajakan (non-tax aspects), yakni: (i) profil usaha dan preferensi
(business profile and preference) pihak pelanggan atau pemilik proyek. Pada beberapa
kasus tidak sedikit pelanggan maupun pemilik proyek lebih memilih untuk mengikat
IAI WEB VERSION
kontrak kerjanya dengan kontraktor atau penyedia jasa yang memiliki bentuk legal PT
dibandingkan bentuk lainnya. Selain itu karena alasan business credential, permintaan
tender lebih ditujukan pada badan usaha berbentuk PT daripada yang lain; (ii) beberapa
fasilitas perpajakan pun hanya bisa dinikmati ketika pendirian usaha berbentuk PT,
seperti fasilitas insentif pajak menurut Pasal 31A dan 31E UU PPh dan fasilitas tax holiday
berdasarkan UU Penanaman Modal.
2.2 PERSEKUTUAN
Salah satu bentuk persekutuan (partnership) yang umum di Indonesia adalah persekutuan
komanditer (commanditaire vennootschap) atau biasa disebut CV. Menurut Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata CV adalah persekutuan
yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu
komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Santoso dan Rahayu 2019).
Sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
1) Sekutu aktif/sekutu komplementer. Sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki
hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Semua kebijakan dijalankan oleh
sekutu aktif. Sekutu aktif sering disebut dengan persero kuasa atau persero pengurus.
2) Sekutu pasif/sekutu komanditer. Anggota persekutuan yang kontribusinya hanya terbatas
pada penyertaan modal. Apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu komanditer
hanya akan bertanggung jawab sebatas pada modal yang diberikan. Begitu pula sebaliknya,
jika perusahaan mengalami keuntungan, mereka hanya memperoleh berdasarkan modal
yang diberikan. Kedudukan sekutu komanditer setara dengan seseorang yang menitipkan
modal pada suatu perusahaan. Mereka hanya sebatas memperoleh laba dari penyertaan
modalnya, tanpa ikut campur dalam pengurusan atau kegiatan bisnis perusahaan. Anggota
persekutuan itu biasanya disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer pada umumnya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
demikian, sama halnya dengan firma, persekutuan ini bukan merupakan badan hukum
sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Bentuk usaha CV memiliki beberapa kelebihan yakni: cenderung lebih mudah dan murah
pada proses pendiriannya, kebutuhan modal lebih dapat untuk dipenuhi, mudah memperoleh
kredit, dan Anggaran Dasar tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM. Namun demikian, bentuk usaha CV memiliki beberapa kekurangan yakni: kelangsungan
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 25

