Page 34 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 34

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                            surat Keputusan yang dibanding serta dilampiri surat keputusan yang dibanding tersebut.
                        5)  Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banding
                            hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% (lima
                            puluh persen)
                        6)  Permohonan banding tidak menunda  kewajiban membayar pajak.
                            Syarat 1) s.d 2) diatas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding
                            (WP, Pengurus, Kuasa Hukum, Kurator, atau penerima tanggung jawab dalam WP Likuidasi dll).
                     c.  Tata cara Pengajuan Gugatan
                        1)  Gugatan diajukan dengan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
                        2)  Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak adalah 14
                            Hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
                        3)  Jangka waktu untuk mengajukan gugatan selain gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan
                            Pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat
                        4)  Dalam hal jangka waktu sebagaimana angka  2) dan 3) diatas tidak dapat dipenuhi karena
                            keadaan diluar  kekuasaan pemohon (force majeur) maka jangka waktu tersebut ditambah/
                            diperpanjang sampai 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaaan
                            penggugat.
                        5)  Satu surat gugatan terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan.
                        6)  Gugatan diajukan oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan
                               DOKUMEN
                            mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan Penagihan atau keputusan yang digugat dan
                            dilamiri salinan dokumen yang digugat.
                        Syarat  1) s.d  2) diatas merupakan syarat formal yang harus dipenuhi oleh Penggugat.

               4.    Putusan Pengadilan Pajak
                     Putusan pengadilan pajak dapat berupa:
                     a.  Menolak.
                     d.  Menambah pajak yang harus dibayar. IAI
                     b.  Mengabulkan seluruhnya.
                     c.  Mengabulkan sebagian.

                     e.  Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
                     f.  Membatalkan.
                     g.  Tidak dapat  diterima.
                        Untuk ”Putusan Tidak dapat diterima” yang menyangkut kompentensi/kewenangan, dapat
                        diajukan gugatan ke Badan Peradilan lainnya. Putusan Peradilan Pajak untuk perkara banding
                        diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat banding diterima, dan untuk Surat Gugatan
                        diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima. Dalam hal-hal khusus
                        jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
               5.    Peninjauan Kembali
                     Walaupun Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa
                     Sengketa Pajak namun pihak-pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan permohonan
                     Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Peninjauan Kembali
                     ini hanya dapat diajukan 1 kali saja. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dalam mengajukan
                     Peninjauan Kembali adalah:
                     a.  Apabila putusan Pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak
                        lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian
                        oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
                     b.  Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui
                        pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan keputusan yang berbeda.
                     c.  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      25
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39