Page 34 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 34

BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA



                          saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
                          dari jumlah modal yang disetor. Aturan tersebut, menempatkan PT pada keistimewaan
                          untuk dijadikan seabagai  holding  company dari suatu kelompok usaha alih-alih dalam
                          bentuk hukum partnership.

                      D.  Keistimewaan lainnya

                          Keistimewaan PT sebagai sebuah bentuk entitas dibandingkan dengan yang lainnya terletak
                          pada aspek di luar perpajakan (non-tax aspects), yakni: (i) profil usaha dan preferensi
                          (business profile and preference) pihak pelanggan atau pemilik proyek. Pada beberapa
                          kasus tidak sedikit pelanggan maupun pemilik proyek lebih memilih untuk mengikat
                       IAI WEB VERSION
                          kontrak kerjanya dengan kontraktor atau penyedia jasa yang memiliki bentuk legal PT
                          dibandingkan  bentuk  lainnya.  Selain  itu  karena  alasan  business  credential,  permintaan
                          tender lebih ditujukan pada badan usaha berbentuk PT daripada yang lain; (ii) beberapa
                          fasilitas  perpajakan  pun  hanya  bisa  dinikmati  ketika pendirian usaha berbentuk PT,
                          seperti fasilitas insentif pajak menurut Pasal 31A dan 31E UU PPh dan fasilitas tax holiday
                          berdasarkan UU Penanaman Modal.

                      2.2  PERSEKUTUAN

                      Salah satu bentuk persekutuan (partnership) yang umum di Indonesia adalah persekutuan
                      komanditer (commanditaire vennootschap) atau biasa disebut CV. Menurut Peraturan Menteri
                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
                      Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata CV adalah persekutuan
                      yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu
                      komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Santoso dan Rahayu 2019).
                      Sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
                      1)  Sekutu aktif/sekutu komplementer. Sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki
                          hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Semua kebijakan dijalankan oleh
                          sekutu aktif. Sekutu aktif sering disebut dengan persero kuasa atau persero pengurus.
                      2)  Sekutu pasif/sekutu komanditer. Anggota persekutuan yang kontribusinya hanya terbatas
                          pada penyertaan modal. Apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu komanditer
                          hanya akan bertanggung jawab sebatas pada modal yang diberikan. Begitu pula sebaliknya,
                          jika perusahaan mengalami keuntungan, mereka hanya memperoleh berdasarkan modal
                          yang diberikan. Kedudukan sekutu komanditer setara dengan seseorang yang menitipkan
                          modal pada suatu perusahaan. Mereka hanya  sebatas memperoleh laba dari penyertaan
                          modalnya, tanpa ikut campur dalam pengurusan atau kegiatan bisnis perusahaan. Anggota
                          persekutuan itu biasanya disebut sebagai persero diam.


                      Persekutuan komanditer pada umumnya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
                      demikian, sama halnya dengan firma, persekutuan ini bukan merupakan badan hukum
                      sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.


                      Bentuk usaha CV memiliki beberapa kelebihan yakni: cenderung lebih mudah dan murah
                      pada proses pendiriannya, kebutuhan modal lebih dapat untuk dipenuhi, mudah memperoleh
                      kredit, dan Anggaran Dasar tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
                      HAM. Namun demikian, bentuk usaha CV memiliki beberapa kekurangan yakni: kelangsungan





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        25
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39