Page 35 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 35

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   hidup tidak menentu, tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas berpengaruh terhadap
                   semangat untuk memajukan perusahaan, kewajiban sekutu yang tidak terbatas (kekayaan
                   pendiri tidak dapat dipisahkan dengan CV), dan perlindungan hukum yang masih minim.

                   Perlakuan Perpajakan bagi Persekutuan

                   Menurut Iman Santoso dan Ning Rahayu berikut merupakan keistimewaan perpajakan untuk
                   bentuk usaha persekutuan (partnership):
                   A.  Persekutuan (partnership) masuk dalam kategori WP badan

                       Menurut teori, terdapat 2 (dua) pendekatan dalam pengenaan pajak penghasilan atas
                       IAI WEB VERSION
                       persekutuan.  Pertama,  pengenaan  pajak  persekutuan  didasarkan  pada  transparent
                       tax  regime,  dimana  suatu  yurisdiksi  pajak  tidak  akan  mengenakan  pajak  di  tingkat
                       persekutuannya, melainkan pengenaan pajaknya tembus (transparent) kepada tingkat
                       para sekutu (partner) persekutuan. Persekutuan dalam pandangan ini, dianggap sebagai
                       kendaraan bisnis dari para sekutunya. Sehingga yang berkewajiban membayar pajak dan
                       menjadi subjek pajak adalah para sekutunya. Pendekatan kedua, pengenaan pajak hanya
                       berada di tingkat persekutuan dan tidak dibebankan kepada masing-masing sekutu. Dalam
                       hal ini Indonesia menerapkan pendekatan yang kedua, yakni subjek pajak badan adalah
                       persekutuan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh.

                       Lebih  lanjut,  disebutkan  pada  Pasal  2  ayat  (1)  huruf  (b)  UU  No.36 Tahun  2008  tentang
                       Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
                       bahwa yang menjadi subjek pajak salah satunya adalah badan. Definisi badan menurut
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                       adalah  “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
                       yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
                       terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan
                       usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
                       pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
                       atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
                       kolektif dan bentuk usaha tetap”.


                       Sehingga, akibat persekutuan yang menjadi subjek pajak badan, maka berkewajiban untuk
                       mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor
                       Pengukuhan PKP (NPPKP) apabila aktivitasnya  berkenaan dengan penyerahan Barang
                       Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang merupakan objek PPN.


                   B.  Pembagian laba kepada para sekutu tidak dikenakan PPh
                       Pasal 4 ayat (3) huruf (i) UU PPh mengecualikan objek pajak dari bagian laba anggota
                       persekutuan. Sebagaimana tertuang berikut ini:

                       “(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
                       ... i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
                           modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
                           kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”








                    26                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40