Page 35 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 35
MANAJEMEN PERPAJAKAN
yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b (putusan mengabulkan sebagian/seluruhnya)
dan c (mengenai menambah pajak yang harus dibayar) UU PP.
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-
sebabnya.
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah:
a. Jika berdasarkan alasan adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu, adalah 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat
tersebut atau sejak putusan Hakim pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui
pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan keputusan yang berbeda, adalah
3 bulan terhitung sejak ditemukannya surat/bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus
dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Jika berdasarkan alasan selain a dan b, adalah paling lambat 3 bulan sejak Putusan dikirim.
DOKUMEN
1.12 Penagihan Pajak
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
Tanda Pengenal Juru Sita Pajak IAI
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penagihan Pajak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak (sekarang=Pejabat Sita), yang dilengkapi dengan:
1.
2. Surat Paksa atau,
3. Surat Perintah Melakukan Penyitaan
Rangkaian tindakan Penagihan Pajak:
No Kegiatan Saat dan kondisi Penerbitan/ Uraian
Pelaksanaan
7 hari, Penanggung pajak Diterbitkan setelah 7 hari sejak tanggal
1 Surat Teguran
tidak melunasi utang pajak jatuh tempo STP/surat ketetapan pajak
Diterbitkan setelah lewat waktu 21 hari
2 Surat Paksa 21 hari
sejak diterbitkannya Surat Teguran
Surat Perintah Dilaksanakan dalam waktu 2 x 24 jam
3 Melakukan Penyitaan 2 x 24 Jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa
(SPMP) diberitahukan kepada PP
Pengumuman Lelang Dilaksanakan paling cepat 14 hari sejak
4 14 hari
(I) Penyitaan
Lelang ( untuk Dilaksanakan paling cepat 14 hari sejak
5 14 hari
barang bergerak) pengumuman lelang di media masa
26 Ikatan Akuntan Indonesia