Page 35 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 35

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b (putusan mengabulkan sebagian/seluruhnya)
                     dan c (mengenai menambah pajak yang harus dibayar)  UU PP.
                   d.  Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-
                     sebabnya.
                   e.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan yang berlaku.
                   Jangka waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah:
                   a.  Jika berdasarkan alasan adanya  suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
                     setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
                     dinyatakan palsu, adalah 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat
                     tersebut atau sejak putusan Hakim pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
                   b.  Jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui
                     pada tahap persidangan di Pengadilan pajak akan menghasilkan keputusan yang berbeda, adalah
                     3 bulan terhitung sejak ditemukannya surat/bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus
                     dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
                   c.  Jika berdasarkan alasan selain  a dan b, adalah paling lambat 3 bulan sejak Putusan dikirim.





                               DOKUMEN
            1.12  Penagihan Pajak
            Penagihan  Pajak adalah  serangkaian  tindakan  agar  Penanggung  Pajak  melunasi utang  pajak  dan  biaya
            penagihan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
            memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
                   Tanda Pengenal Juru Sita Pajak IAI
            penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

            Penagihan Pajak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak (sekarang=Pejabat Sita), yang dilengkapi dengan:
            1.
            2.     Surat  Paksa atau,
            3.     Surat Perintah Melakukan Penyitaan
                   Rangkaian tindakan Penagihan Pajak:


              No        Kegiatan        Saat dan kondisi Penerbitan/               Uraian
                                                Pelaksanaan

                                        7 hari, Penanggung pajak     Diterbitkan setelah 7 hari sejak tanggal
              1    Surat Teguran
                                        tidak melunasi utang pajak   jatuh tempo STP/surat ketetapan pajak
                                                                     Diterbitkan setelah lewat waktu 21 hari
              2    Surat Paksa          21 hari
                                                                     sejak diterbitkannya Surat Teguran
                   Surat Perintah                                    Dilaksanakan  dalam waktu 2 x 24 jam
              3    Melakukan Penyitaan  2 x 24 Jam                   terhitung sejak tanggal Surat Paksa
                   (SPMP)                                            diberitahukan kepada PP
                   Pengumuman Lelang                                 Dilaksanakan paling cepat 14 hari sejak
              4                          14 hari
                   (I)                                               Penyitaan
                   Lelang ( untuk                                    Dilaksanakan paling cepat 14 hari sejak
              5                         14 hari
                   barang bergerak)                                  pengumuman lelang di media masa









     26      Ikatan Akuntan Indonesia
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40