Page 35 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 35
MANAJEMEN PERPAJAKAN
hidup tidak menentu, tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas berpengaruh terhadap
semangat untuk memajukan perusahaan, kewajiban sekutu yang tidak terbatas (kekayaan
pendiri tidak dapat dipisahkan dengan CV), dan perlindungan hukum yang masih minim.
Perlakuan Perpajakan bagi Persekutuan
Menurut Iman Santoso dan Ning Rahayu berikut merupakan keistimewaan perpajakan untuk
bentuk usaha persekutuan (partnership):
A. Persekutuan (partnership) masuk dalam kategori WP badan
Menurut teori, terdapat 2 (dua) pendekatan dalam pengenaan pajak penghasilan atas
IAI WEB VERSION
persekutuan. Pertama, pengenaan pajak persekutuan didasarkan pada transparent
tax regime, dimana suatu yurisdiksi pajak tidak akan mengenakan pajak di tingkat
persekutuannya, melainkan pengenaan pajaknya tembus (transparent) kepada tingkat
para sekutu (partner) persekutuan. Persekutuan dalam pandangan ini, dianggap sebagai
kendaraan bisnis dari para sekutunya. Sehingga yang berkewajiban membayar pajak dan
menjadi subjek pajak adalah para sekutunya. Pendekatan kedua, pengenaan pajak hanya
berada di tingkat persekutuan dan tidak dibebankan kepada masing-masing sekutu. Dalam
hal ini Indonesia menerapkan pendekatan yang kedua, yakni subjek pajak badan adalah
persekutuan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh.
Lebih lanjut, disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf (b) UU No.36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
bahwa yang menjadi subjek pajak salah satunya adalah badan. Definisi badan menurut
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
adalah “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap”.
Sehingga, akibat persekutuan yang menjadi subjek pajak badan, maka berkewajiban untuk
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor
Pengukuhan PKP (NPPKP) apabila aktivitasnya berkenaan dengan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang merupakan objek PPN.
B. Pembagian laba kepada para sekutu tidak dikenakan PPh
Pasal 4 ayat (3) huruf (i) UU PPh mengecualikan objek pajak dari bagian laba anggota
persekutuan. Sebagaimana tertuang berikut ini:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
... i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”
26 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

