Page 36 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 36
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Saat dan kondisi Penerbitan/
No Kegiatan Uraian
Pelaksanaan
Pengumuman lelang Paling cepat 14 hari sejak pengumuman
6 14 hari
(II) lelang pertama
Lelang (Barang tak Dilaksanakan paling cepat 14 hari sejak
7 14 hari
Gerak) pengumuman lelang II di media masa
Surat Paksa diberitahukan kepada:
1. Untuk Orang Pribadi
a. Penanggung pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan
b. Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha penanggung
pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
c. Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila
WP telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
d. Para ahli waris apabila WP telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
2. Untuk Badan
a. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat
kedudukan badan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan.
DOKUMEN
b. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Juru Sita
tidak dapat menjumpai salah seorang pada angka 1 diatas.
3. Dalam hal tertentu:
a. Dalam hal WP dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas
atau Balai Harta Peninggalan
IAI
b. Dalam hal WP dinyatakan bubar atau likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau
badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator
c. Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakan, Surat Paksa diberitahukan kepada penerima kuasa tersebut
d. Apabila Surat Paksa tidak dapat diberitahukan kepada huruf a dan b di atas maka Surat Paksa
disampaikan melalui Pemerintah Daerah Setempat
e. Apabila WP/PP tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya atau tempat kedudukannya,
penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan
pengumuman kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau
cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penyitaan dilakukan terhadap barang milik:
1. Penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat
lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai
pelunasan utang tertentu.
2. Penanggung Pajak orang pribadi
3. Untuk Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik perusahaan,
pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat
kedudukan, di tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain.
Ikatan Akuntan Indonesia 27