Page 36 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 36

MANAJEMEN PERPAJAKAN








                                           Saat dan kondisi Penerbitan/
                No         Kegiatan                                                   Uraian
                                                   Pelaksanaan
                      Pengumuman lelang                                 Paling cepat 14 hari sejak pengumuman
                6                           14 hari
                      (II)                                              lelang pertama
                      Lelang (Barang tak                                Dilaksanakan paling cepat 14 hari sejak
                7                          14 hari
                      Gerak)                                            pengumuman lelang II di media masa

               Surat Paksa diberitahukan kepada:

               1.    Untuk Orang Pribadi
                     a.  Penanggung pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan
                     b.  Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha penanggung
                        pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
                     c.  Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila
                        WP telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
                     d.  Para ahli waris apabila WP telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
               2.    Untuk Badan
                     a.  Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat
                        kedudukan badan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan.
                               DOKUMEN
                     b.  Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Juru Sita
                        tidak dapat menjumpai salah seorang pada angka 1 diatas.
               3.    Dalam hal tertentu:
                     a.  Dalam hal WP dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas
                        atau Balai Harta Peninggalan
                                                     IAI
                     b.  Dalam hal WP dinyatakan bubar atau likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau
                        badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator
                     c.  Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
                        kewajiban perpajakan, Surat Paksa diberitahukan kepada penerima kuasa tersebut
                     d.  Apabila Surat Paksa tidak dapat diberitahukan kepada  huruf a dan b di atas maka Surat Paksa
                        disampaikan melalui Pemerintah Daerah Setempat
                     e.  Apabila WP/PP tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya atau tempat kedudukannya,
                        penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan
                        pengumuman kantor  pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau
                        cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

               Penyitaan dilakukan terhadap barang milik:

               1.    Penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat
                     lain  termasuk  yang  penguasaannya  berada  di  tangan pihak lain atau  yang  dijaminkan  sebagai
                     pelunasan utang tertentu.
               2.    Penanggung Pajak orang pribadi
               3.    Untuk Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik perusahaan,
                     pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat
                     kedudukan, di tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain.















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      27
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41