Page 36 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 36
BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA
Pemikiran tersebut berlandaskan pada anggapan bahwa, dalam konteks pengenaan pajak,
partnerhip maupun badan sejenis seperti persekutuan, firma, dan kongsi pada dasarnya
dipandang sebagai suatu himpunan anggota yang dikenai pajak secara kolektif, yaitu
pada level badan itu sendiri. Oleh karena itu , laba yang dibagikan kepada para anggota
badan tersebut tidak lagi merupakan objek pajak. Selain itu, pada bentuk persukutan,
firma dan badan-badan di atas tidak terdapat Economic Double Taxation sebagaimana
yang ditemukan pada bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu keunggulan partnership sebagai sarana usaha
yang dapat dimanfaatkan oleh para sekutunya. Namun, perlu dicermati apabila sekutu
IAI WEB VERSION
merupakan penduduk negara lain yang menerapkan sistem transparent tax regime, maka
manfaat pajak berupa pengecualian penghasilan dari objek PPh ini berpotensi tetap
dikenakan pajak di negara domisili sekutu tersebut.
C Gaji yang dibayarkan kepada sekutu tidak dapat menjadi biaya pengurang
Apabila sebelumnya pada sisi bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh sekutu
partnership dikecualikan dari objek PPh, maka gaji yang dibayarkan kepada para sekutu
tidak dapat dikategorikan sebagai biaya fiskal dalam perhitungan PPh badan partnership.
Sebagaimana tertuang pada pasal 9 ayat (1) huruf (j) UU PPh menyatakan sebagai berikut:
“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
... j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham;”
Dasar pemikirannya adalah bahwa anggota firma, persekutuan, maupun perseroan
komanditer dengan modal yang tidak terbagi dalam bentuk saham diperlakukan sebagai
satu kesatuan, sehingga tidak terdapat imbalan berupa gaji. Oleh karena itu, gaji yang
diterima anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer tersebut tidak dianggap
sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan.
D. Dividen yang diterima atau diperoleh persekutuan dari investment income
merupakan objek pemotongan PPh
Ketika persekutuan melakukan aktivitas investasi pada anak-anak perusahaan, maka dividen
yang diterima atau diperoleh persukutuan tetap dikenakan PPh normal, sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Intercorporate dividend tax fee atau pengecualian
dividen sebagai objek pajak hanya berlaku untuk penanaman modal yang dilakukan oleh
badan usaha dengan bentuk PT, koperasi, BUMN, atau BUMD sesuai dengan Pasal 4 ayat
(3) huruf (f) UU PPh yang menyatakan:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
... f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 27

