Page 36 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 36

BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA



                          Pemikiran tersebut berlandaskan pada anggapan bahwa, dalam konteks pengenaan pajak,
                          partnerhip maupun badan sejenis seperti persekutuan, firma, dan kongsi pada dasarnya
                          dipandang sebagai suatu himpunan  anggota yang dikenai  pajak  secara kolektif, yaitu
                          pada level badan itu sendiri. Oleh karena itu , laba yang dibagikan kepada para anggota
                          badan tersebut tidak lagi merupakan objek pajak. Selain itu, pada bentuk persukutan,
                          firma dan badan-badan di atas tidak terdapat  Economic Double Taxation sebagaimana
                          yang ditemukan pada bentuk Perseroan Terbatas (PT).



                          Ketentuan tersebut menjadi salah satu keunggulan partnership sebagai sarana usaha
                          yang dapat dimanfaatkan oleh para sekutunya. Namun, perlu dicermati apabila sekutu
                       IAI WEB VERSION
                          merupakan penduduk negara lain yang menerapkan sistem transparent tax regime, maka
                          manfaat pajak berupa pengecualian penghasilan dari objek PPh ini berpotensi tetap
                          dikenakan pajak di negara domisili sekutu tersebut.


                      C  Gaji yang dibayarkan kepada sekutu tidak dapat menjadi biaya pengurang

                          Apabila sebelumnya  pada  sisi  bagian  laba  yang  diterima  atau  diperoleh  oleh  sekutu
                          partnership dikecualikan dari objek PPh, maka gaji yang dibayarkan kepada para sekutu
                          tidak dapat dikategorikan sebagai biaya fiskal dalam perhitungan PPh badan partnership.
                          Sebagaimana tertuang pada pasal 9 ayat (1) huruf (j) UU PPh menyatakan sebagai berikut:
                          “(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
                              dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

                          ... j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
                              yang modalnya tidak terbagi atas saham;”


                          Dasar pemikirannya adalah bahwa anggota firma, persekutuan, maupun perseroan
                          komanditer dengan modal yang tidak terbagi dalam bentuk saham diperlakukan sebagai
                          satu kesatuan, sehingga tidak terdapat imbalan berupa gaji. Oleh karena itu, gaji yang
                          diterima anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer tersebut tidak dianggap
                          sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan.

                      D.  Dividen yang diterima atau diperoleh persekutuan dari investment income
                          merupakan objek pemotongan PPh

                          Ketika persekutuan melakukan aktivitas investasi pada anak-anak perusahaan, maka dividen
                          yang  diterima  atau  diperoleh  persukutuan  tetap  dikenakan  PPh  normal,  sesuai  dengan
                          ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.  Intercorporate dividend tax fee atau pengecualian
                          dividen sebagai objek pajak hanya berlaku untuk penanaman modal yang dilakukan oleh
                          badan usaha dengan bentuk PT, koperasi, BUMN, atau BUMD sesuai dengan Pasal 4 ayat
                          (3) huruf (f) UU PPh yang menyatakan:
                          “(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

                          ... f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
                              Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha
                              milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
                              kedudukan di Indonesia dengan syarat:







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        27
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41