Page 37 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 37

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       1.  dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
                       2.  bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
                           yang menerima dividen, kepemilikan saham  pada badan yang memberikan dividen
                           paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;”
                       Oleh karena itu, bentuk usaha persekutuan tidak efisien apabila ingin dijadikan holding
                       investment company. Struktur usaha konglomerasi di Indonesia akan lebih menguntungkan

                       jika badan hukum berupa PT dan menjadikannya sebagai holding company karena adanya
                       fasilitas intercorporate dividend tax free.
                   2.3  PERUSAHAAN PERSEORANGAN
                       IAI WEB VERSION
                   2.3.1  Perseorangan yang Menjalankan Pekerjaan Bebas

                   Pengelolaan perusahaan perseorangan dapat dilakukan secara mandiri tanpa memerlukan
                   mitra sebagaimana pada persekutuan ataupun pemegang saham pada Perseroan  Terbatas.
                   Perusahaan perseorangan memiliki keunggulan, yakni bentuk usaha ini mudah dibuat sekaligus
                   mudah untuk ditutup. Perusahaan perseorangan menawarkan fleksibilitas manajemen kepada
                   pemilik, beserta segala hak untuk menahan seluruh laba setelah membayar pajak penghasilan
                   pribadi. Hak milik atas seluruh laba dan tanggung jawab atas seluruh kerugian menjadi insentif
                   kepada pemilik tunggal untuk memaksimalkan efisiensi dalam operasinya.


                   Keunggulan  perpajakan  pada  perusahaan  perseorangan  khususnya  yang  menjalankan
                   pekerjaan bebas adalah dapat memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan apabila
                   omzet perusahaan kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun. Namun demikian, perusahaan
                   perseorangan yang menyelenggarakan pekerjaan bebas tersebut harus menyelenggarakan
                   pencatatan dan harus memberitahu kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.


                   Kewajiban menyelenggarakan  pembukuan dan  pencatatan  bagi perusahaan perseorangan
                   sesuai dengan pasal 28 UU KUP Konsolidasi setelah UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang sebagai berikut:

                   a.  Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan  dengan memperhatikan
                       iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (ayat 3).
                   b.  Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
                       huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
                       atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan (ayat 4).
                   c.  Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau
                       stelsel kas (ayat 5).
                   d.  Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan
                       dari Direktur Jenderal Pajak (ayat 6).
                   e.  Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
                       penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya
                       pajak yang terutang (ayat 7).
                   f.  Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
                       diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan (ayat 8).





                    28                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42