Page 37 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 37
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;”
Oleh karena itu, bentuk usaha persekutuan tidak efisien apabila ingin dijadikan holding
investment company. Struktur usaha konglomerasi di Indonesia akan lebih menguntungkan
jika badan hukum berupa PT dan menjadikannya sebagai holding company karena adanya
fasilitas intercorporate dividend tax free.
2.3 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
IAI WEB VERSION
2.3.1 Perseorangan yang Menjalankan Pekerjaan Bebas
Pengelolaan perusahaan perseorangan dapat dilakukan secara mandiri tanpa memerlukan
mitra sebagaimana pada persekutuan ataupun pemegang saham pada Perseroan Terbatas.
Perusahaan perseorangan memiliki keunggulan, yakni bentuk usaha ini mudah dibuat sekaligus
mudah untuk ditutup. Perusahaan perseorangan menawarkan fleksibilitas manajemen kepada
pemilik, beserta segala hak untuk menahan seluruh laba setelah membayar pajak penghasilan
pribadi. Hak milik atas seluruh laba dan tanggung jawab atas seluruh kerugian menjadi insentif
kepada pemilik tunggal untuk memaksimalkan efisiensi dalam operasinya.
Keunggulan perpajakan pada perusahaan perseorangan khususnya yang menjalankan
pekerjaan bebas adalah dapat memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan apabila
omzet perusahaan kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun. Namun demikian, perusahaan
perseorangan yang menyelenggarakan pekerjaan bebas tersebut harus menyelenggarakan
pencatatan dan harus memberitahu kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan bagi perusahaan perseorangan
sesuai dengan pasal 28 UU KUP Konsolidasi setelah UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang sebagai berikut:
a. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (ayat 3).
b. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan (ayat 4).
c. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau
stelsel kas (ayat 5).
d. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal Pajak (ayat 6).
e. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang (ayat 7).
f. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan (ayat 8).
28 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

