Page 38 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 38

BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA



                      g.  Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara
                          teratur  tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan  bruto sebagai
                          dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan
                          objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final (ayat 9).

                          Jika perusahaan memilih untuk menyelenggarakan pencatatan, maka PPh terutang dihitung
                          dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai berikut ini:

                          (a)  Penghasilan bruto = Y
                          (b)  Penghasilan Neto = % norma x penghasilan bruto (% norma x Y )
                          (c)  Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
                          (d)  PPh OP terutang = tarif pajak (progressive) x PKP

                          Implementasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak mengakui adanya kerugian,
                          karena PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto dengan tidak mengakui biaya-biaya.

                          Iman Santoso dan Ning Rahayu (2019) menekankan juga dalam penerapan Norma
                          Penghitungan Penghasilan Neto bahwa perusahaan harus mempertahankan omzetnya
                          kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, karena apabila omzet menyentuh angka tersebut
                          atau lebih, maka perusahaan harus menyelenggarakan pembukuan. Sekali perusahaan
                          menyelenggarakan pembukuan maka untuk tahun-tahun seterusnya tidak diperkenankan
                          untuk kembali menyelenggarakan pencatatan meskipun omzet perusahaan mengalami
                          penurunan di bawah Rp4,8 miliar.


                        IAI WEB VERSION
                          Jika perusahaan tetap menyelenggarakan pencatatan dan menghitung PPh menggunakan
                          Norma Penghitungan, maka akan dikenakan sanksi Norma berupa 50% dari jumlah PPh
                          terutang yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.


                          Perusahaan perlu mempertimbangkan margin laba terhadap persentase norma dalam
                          menentukan penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan. Apabila margin laba
                          perusahaan lebih besar daripada persentase norma maka penyelenggaraan pencatatan
                          dan penghitungan PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan lebih efisien.
                          Begitu pula sebaliknya apabila margin laba perusahaan lebih kecil daripada persentase
                          norma, maka penyelenggaraan pembukuan dan penghitungan PPh secara normal akan
                          lebih efisien.


                      2.3.2  Perseorangan yang Menjalankan Usaha

                      Ketentuan perpajakan untuk perseorangan yang menjalankan usaha adalah jika omzet pertahun
                      lebih dari Rp4,8 miliar, maka perseorangan tersebut harus menyelenggarakan pembukuan
                      dengan penghitungan pajak secara normal berbasis neto. Begitu pula sebaliknya jika omzet
                      per tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka perseorangan tersebut dikenakan PPh final
                      berbasis bruto.


                      Sejalan dengan PP No.55  Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
                      Penghasilan, pasal 56 pada dasarnya pemerintah mengatur hal-hal sebagai berikut ini:









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        29
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43