Page 38 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 38
BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA
g. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara
teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai
dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan
objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final (ayat 9).
Jika perusahaan memilih untuk menyelenggarakan pencatatan, maka PPh terutang dihitung
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai berikut ini:
(a) Penghasilan bruto = Y
(b) Penghasilan Neto = % norma x penghasilan bruto (% norma x Y )
(c) Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
(d) PPh OP terutang = tarif pajak (progressive) x PKP
Implementasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak mengakui adanya kerugian,
karena PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto dengan tidak mengakui biaya-biaya.
Iman Santoso dan Ning Rahayu (2019) menekankan juga dalam penerapan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto bahwa perusahaan harus mempertahankan omzetnya
kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, karena apabila omzet menyentuh angka tersebut
atau lebih, maka perusahaan harus menyelenggarakan pembukuan. Sekali perusahaan
menyelenggarakan pembukuan maka untuk tahun-tahun seterusnya tidak diperkenankan
untuk kembali menyelenggarakan pencatatan meskipun omzet perusahaan mengalami
penurunan di bawah Rp4,8 miliar.
IAI WEB VERSION
Jika perusahaan tetap menyelenggarakan pencatatan dan menghitung PPh menggunakan
Norma Penghitungan, maka akan dikenakan sanksi Norma berupa 50% dari jumlah PPh
terutang yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Perusahaan perlu mempertimbangkan margin laba terhadap persentase norma dalam
menentukan penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan. Apabila margin laba
perusahaan lebih besar daripada persentase norma maka penyelenggaraan pencatatan
dan penghitungan PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan lebih efisien.
Begitu pula sebaliknya apabila margin laba perusahaan lebih kecil daripada persentase
norma, maka penyelenggaraan pembukuan dan penghitungan PPh secara normal akan
lebih efisien.
2.3.2 Perseorangan yang Menjalankan Usaha
Ketentuan perpajakan untuk perseorangan yang menjalankan usaha adalah jika omzet pertahun
lebih dari Rp4,8 miliar, maka perseorangan tersebut harus menyelenggarakan pembukuan
dengan penghitungan pajak secara normal berbasis neto. Begitu pula sebaliknya jika omzet
per tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka perseorangan tersebut dikenakan PPh final
berbasis bruto.
Sejalan dengan PP No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan, pasal 56 pada dasarnya pemerintah mengatur hal-hal sebagai berikut ini:
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 29

