Page 39 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 39

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                          BAB II


            OVERVIEW PAJAK PENGHASILAN




            2.1  Skema Overview  Pajak Penghasilan


                                         Gambar 2.1: Overview Pajak Penghasilan




                         Kompensasi Kerugian

           PPh Orang Pribadi
                         Tarif Pajak Penghasilan  Perhitungan Pajak Penghasilan
                                               Akhir Tahun
              PPh Badan
                                                                               Subjek PPh dan Pengecualiannya  Pasal 2 UU PPh
                        Kredit Pajak Penghasilan
                                                                                Objek PPh dan Pengecualiannya  Pasal 4 UU PPh
                                                              Overview Pajak
                                                             Penghasilan (PPh)  Beban yang boleh dijadikan
                                                                               sebagai pengurang penghasilan  Pasal 6 UU PPh
                             Penyesuaian Fiskal Positif
                               DOKUMEN
                             Penyesuaian Fiskal Negatif  Rekonsiliasi Fiskal   Beban yang tidak boleh dijadikan  Pasal 9 UU PPh
                                                                                sebagai pengurang penghasilan
                                 Beda Permanen
                                  Beda Temporer

                                                     IAI





            2.2  Subjek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya

            1.   Yang menjadi Subjek Pajak, menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
                 a.  Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
                 b.  Badan; dan
                 c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
            2.   Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan
                 a.  Badan perwakilan negara asing;
                 b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing,
                    dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
                    bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
                    menerima  atau  memperoleh  penghasilan  lain  di  luar  jabatan  atau  pekerjaannya  tersebut  serta
                    negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
                 c.  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan
                    syarat:
                    a)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
                    b)  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
                        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
                    c)  pejabat-pejabat perwakilan  organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
                        Menteri  Keuangan  dengan  syarat  bukan warga  negara  Indonesia dan  tidak  menjalankan
                        usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.






     30      Ikatan Akuntan Indonesia
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44