Page 39 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 39
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB II
OVERVIEW PAJAK PENGHASILAN
2.1 Skema Overview Pajak Penghasilan
Gambar 2.1: Overview Pajak Penghasilan
Kompensasi Kerugian
PPh Orang Pribadi
Tarif Pajak Penghasilan Perhitungan Pajak Penghasilan
Akhir Tahun
PPh Badan
Subjek PPh dan Pengecualiannya Pasal 2 UU PPh
Kredit Pajak Penghasilan
Objek PPh dan Pengecualiannya Pasal 4 UU PPh
Overview Pajak
Penghasilan (PPh) Beban yang boleh dijadikan
sebagai pengurang penghasilan Pasal 6 UU PPh
Penyesuaian Fiskal Positif
DOKUMEN
Penyesuaian Fiskal Negatif Rekonsiliasi Fiskal Beban yang tidak boleh dijadikan Pasal 9 UU PPh
sebagai pengurang penghasilan
Beda Permanen
Beda Temporer
IAI
2.2 Subjek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya
1. Yang menjadi Subjek Pajak, menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
a. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. Badan; dan
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2. Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan
a. Badan perwakilan negara asing;
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan
syarat:
a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
c) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
30 Ikatan Akuntan Indonesia