Page 39 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 39
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu
tertentu.
2) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
adalah sebagai berikut:
• penghasilan yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas;
• penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau
telah dibayar di luar negeri;
• penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan
IAI WEB VERSION
peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri;
• penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
3) Berikut jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas adalah:
• tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
• pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama,
dan penari;
• olahragawan;
• penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
• pengarang, peneliti, dan penerjemah;
• agen iklan;
• pengawas atau pengelola proyek;
• perantara;
• petugas penjaja barang dagangan;
• agen asuransi; dan
• distributor perusahaan pemasaran bejenjang atau penjualan langsung dan kegiatan
sejenis lainnya.
4) WP yang memiliki peredaran bruto tersebut adalah WP orang pribadi dan WP badan
termasuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau persekutuan terbatas yang
menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8
miliar dalam 1 (satu) tahun pajak, dan tidak termasuk WP dalam hal:
a. WP memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan sesui dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh;
b. WP Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa
WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
c. WP Badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
• Pasal 31A UU PPh; atau
• PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
d. WP Bentuk Usaha Tetap
30 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

