Page 39 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 39

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   1)  Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki
                       peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu
                       tertentu.

                   2)  Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
                       adalah sebagai berikut:
                       •   penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh WP  orang  pribadi  dari  jasa  sehubungan
                           dengan pekerjaan bebas;
                       •   penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau
                           telah dibayar di luar negeri;
                       •   penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan
                       IAI WEB VERSION
                           peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri;
                       •   penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

                   3)  Berikut jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas adalah:
                       •   tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan,
                           arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
                       •   pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
                           bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama,
                           dan penari;
                       •   olahragawan;
                       •   penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
                       •   pengarang, peneliti, dan penerjemah;
                       •   agen iklan;
                       •   pengawas atau pengelola proyek;
                       •   perantara;
                       •   petugas penjaja barang dagangan;
                       •   agen asuransi; dan
                       •   distributor perusahaan pemasaran bejenjang atau penjualan langsung dan kegiatan
                           sejenis lainnya.

                   4)  WP  yang  memiliki  peredaran  bruto  tersebut adalah  WP  orang pribadi  dan  WP badan
                       termasuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau persekutuan terbatas yang
                       menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8
                       miliar dalam 1 (satu) tahun pajak, dan tidak termasuk WP dalam hal:
                       a.  WP memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan sesui dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
                           a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh;
                       b.  WP Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa
                           WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan
                           jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
                       c.  WP Badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
                           •   Pasal 31A UU PPh; atau
                           •   PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
                       d.  WP Bentuk Usaha Tetap









                    30                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44