Page 40 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 40
BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA
5) Pengenaan Pajak Penghasilan final tersebut didasarkan pada peredaran bruto dari usaha
dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terkahir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan,
yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran
bruto cabang.
6) Jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi WP Orang Pribadi
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer,
atau firma; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas
7) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5% dari Dasar
IAI WEB VERSION
Pengenaan Pajak dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
8) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan bersifat final
tersebut adalah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap kegiatan usaha, dan merupakan
nilai imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh dari usaha
sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
9) Dalam hal peredaran bruto telah melebihi jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak,
maka atas penghasilan yang diterima/diperoleh pada tahun pajak berikutnya dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan tarif 17 ayat (1) huruf a, atau Pasal 31E UU PPh.
10) Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh WP
atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai
Pemotong atau Pemungut Pajak.
Tabel. 2 Perbandingan Dampak Perpajakan Pada Setiap Jenis Entitas
Bentuk Jumlah Kewajiban Keunggulan perpajakann Kelemahan perpajakan
kepemilikan Pemilik
Perusahaan Satu pemilik Tanggung • Memiliki pilihan • Perusahaan harus tetap
perseorangan jawab untuk tidak menjaga omzet per tahun
yang tidak menyelenggarakan untuk tidak lebih dari
terbatas pembukuan (Jika Rp4,8M
secara omzet dibawah 4,8M) • Perusahaan harus selalu
pribadi atas mengajukan permohonan
utang bisnis Surat Keterangan saat
bertransaksi dengan
Pemotong atau Pemungut
Pajak.
Persekutuan Dua atau Kewajiban • Pembagian laba • Biaya gaji kepada sekutu
lebih pemilik sekutu kepada sekutu bukan bukan menjadi biaya
yang tidak objek pajak pengurang
terbatas; • Tidak terdapat • Dividen yang diterima atau
Economic Double diperoleh persekutuan
Taxation dari distribusi laba yang
ditahan anak perusahaan,
dikenakan objek
pemotongan PPh
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 31

