Page 40 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 40

MANAJEMEN PERPAJAKAN












               2.3  Objek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya


               2.3.1 Objek Pajak Penghasilan

               Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang diubah terakhir
               kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak
               adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
               berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
               yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

               1.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
                    termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
                    dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
               2.   Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
               3.   Laba usaha;
               4.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk;
                    a.  Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai
                       pengganti saham atau penyertaan modal;
                               DOKUMEN
                    b.  Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh
                       perseroan, persekutuan dan badan lainnya;
                    c.  Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan
                       usaha, reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
                    d.  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
                                                     IAI
                       diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,
                       badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
                       usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
                       sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara
                       pihak-pihak yang bersangkutan; dan
                    e.  Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
                       turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
               5.   Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
                    tambahan pengembalian pajak;
               6.   Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
               7.   Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
                    pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
               8.   Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
               9.   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
               10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
               11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
                    dengan Peraturan Pemerintah;
               12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
               13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aset;
               14.  Premi asuransi;
               15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
                    menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
               16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak;
               17.  Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;
               18.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan




                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      31
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45