Page 40 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 40

BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA



                      5)  Pengenaan Pajak Penghasilan final tersebut didasarkan pada peredaran bruto dari usaha
                          dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terkahir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan,
                          yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran
                          bruto cabang.

                      6)  Jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:
                          a.  7 (tujuh) Tahun Pajak bagi WP Orang Pribadi
                          b.  4 (empat) Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer,
                              atau firma; dan
                          c.  3 (tiga) Tahun Pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas

                      7)  Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5% dari Dasar
                       IAI WEB VERSION
                          Pengenaan Pajak dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
                      8)  Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan bersifat final
                          tersebut adalah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap kegiatan usaha, dan merupakan
                          nilai imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh dari usaha
                          sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
                      9)  Dalam hal peredaran bruto telah melebihi jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak,
                          maka atas penghasilan yang diterima/diperoleh pada tahun pajak berikutnya dikenakan
                          Pajak Penghasilan berdasarkan tarif 17 ayat (1) huruf a, atau Pasal 31E UU PPh.

                      10)  Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh WP
                          atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai
                          Pemotong atau Pemungut Pajak.


                                 Tabel. 2 Perbandingan Dampak Perpajakan Pada Setiap Jenis Entitas

                          Bentuk       Jumlah       Kewajiban   Keunggulan perpajakann     Kelemahan perpajakan
                        kepemilikan    Pemilik
                       Perusahaan    Satu pemilik   Tanggung    •  Memiliki pilihan     •  Perusahaan harus tetap
                       perseorangan               jawab           untuk tidak             menjaga omzet per tahun
                                                  yang tidak      menyelenggarakan        untuk tidak lebih dari
                                                  terbatas        pembukuan (Jika         Rp4,8M
                                                  secara          omzet dibawah 4,8M)   •  Perusahaan harus selalu
                                                  pribadi atas                            mengajukan permohonan
                                                  utang bisnis                            Surat Keterangan saat
                                                                                          bertransaksi dengan
                                                                                          Pemotong atau Pemungut
                                                                                          Pajak.
                       Persekutuan   Dua atau     Kewajiban     •  Pembagian laba       •  Biaya gaji kepada  sekutu
                                     lebih pemilik  sekutu        kepada sekutu bukan     bukan menjadi biaya
                                                  yang tidak      objek pajak             pengurang
                                                  terbatas;     •  Tidak terdapat       •  Dividen yang diterima atau
                                                                  Economic Double         diperoleh persekutuan
                                                                  Taxation                dari distribusi laba yang
                                                                                          ditahan anak perusahaan,
                                                                                          dikenakan objek
                                                                                          pemotongan PPh









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         31
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45